Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang Darurat No. 13 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Menambah Undang-undang No
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang Darurat
Bentuk Singkat
:UUDrt
Nomor
:13
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Mei 1957
Tanggal Pengundangan
:29 Mei 1957
Tanggal Berlaku
:29 Mei 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/ No. 58, LL SETNEG : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1952

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang Darurat No. 13 Tahun 1957
TENTANG
MENAMBAH UNDANG-UNDANG NO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Undang-undang No. 21 tahun 1952 (Lembaran Negara No. 78 tahun 1952) tentang Menetapkan "Undang-undang Darurat tentang hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat" (Undang-undang Darurat Republik Indonesia, perlu segera ditambah;
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 86 dan 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

undang-undang darurat tentang menambah undang-undang nomor 21 tahun 1952 (lembaran negara nomor 78 tahun 1952)sebagai berikut
:
Pasal I
Pada pasal 1 ayat (1) Undang-undang No.21 tahun 1952 ditambah sub g, yang berbunyi: "Ketua Konstituante: yang mengenai pegawai yang dipekerjakan pada Konstituante itu, kecuali yang tersebut dalam huruf a di atas ini".
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
WAKIL PERDANAMENTERII,
HARDI
Diundangkan
pada tanggal 29 Mei 1957.
MENTERI KEHAKIMAN,
g. A. MAENGKOM
LEMBARAN NEGARANOMOR 58 TAHUN 1957

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…