Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1965

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Anggaran Moneter Tahun-Anggaran 1966
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:22
Tahun
:1965
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Desember 1965
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 1965
Tanggal Berlaku
:31 Desember 1965
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1965/ No. 117 , LL SETNEG : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1967

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1966

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1965
TENTANG
ANGGARAN MONETER TAHUN-ANGGARAN 1966

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi- keuangan tahun 1966 yang bersifat menyeluruh dan memberikan perspektif kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 26 tahun 1965, perlu segera adanya ketentuan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam bentuk Anggaran Moneter tahun-anggaran 1966 sebelum tanggal 1 Januari 1966, yang memuat target-target penerimaan Negara serta batas-batas jumlah (plafond) pengeluaran-pengeluaran Negara bagi semua komponen Anggaran Moneter itu;
b.
bahwa untuk lebih menjamin keserasian, kesatuan tindakan serta koordinasinya dalam semua tingkat pelaksanaan kebijaksanaan Anggaran Moneter Presidium Kabinet Dwikora perlu dinyatakan sebagai penanggung jawab penuh atas pengendalian pelaksanaannya untuk lebih menjamin, bahwa penyelenggaraan Anggaran Moneter tetap berada dalam batas-batas jumlah (plafond) pengeluaran yang ditetapkan dalam Undang-undang ini;
c.
bahwa untuk lebih menjamin sosial support, sosial participation dan sosial control dalam wujud kerjasama yang integrated pula antara
d.
P.R.-G.R. dan Pemerintah, perlu pihak D.P.R.-G.R. diikut sertakan dalam pengendalian Anggaran Moneter disebut di atas;
Mengingat
:
1.
Pasal 23 ayat 1 Undang-unang Dasar;
2.
Pasal-pasal 7, 8 ayat (2) dan 10 Ketetapan No. II/MPRS/tahun 1960 jo Pasal 12 dan 17 Ketetapan No. VI/MPRS/ tahun 1965
3.
Penetapan Presiden No. 24, No. 25 dan No. 26 tahun 1965;
4.
Penetapan Presiden No. 27 tahun 1965;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN MONETER TAHUN ANGGARAN 1966
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1966 disusun dalam bentuk Anggaran Moneter yang terdiri dari:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Routine;
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Pembangunan;
3.
Anggaran Kredit;
4.
Anggaran Devisa;
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Khusus;
(2)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Khusus diserahkan sepenuhnya dalam kekuasaan /Pemimpin Besar Revolusi/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, baik penentuannya maupun pelaksanaannya dan pengendaliannya.
(3)
Pelaksanaan serta pengendalian sehari-hari tentang anggaran dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia untuk dan atas nama /Pemimpin Besar Revolusi/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
Pasal 2
(1)
Target Penerimaan Negara untuk tahun-anggaran 1966 ditetapkan sebesar 7.232 juta rupiah baru.
(2)
Untuk menjamin tercapainya target-target tersebut pada ayat (1), maka:
a.
Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia mengikut-sertakan Panitya Anggaran D.P.R.-G.R. dalam membuat peraturan-peraturan mengenai pemungutan dimaksud pada ayat (1).
b.
Kepada Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia dikuasakan untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan peraturan-peraturan dimaksud pada huruf a.
Pasal 3
(1)
Anggaran Belanja Routine ditetapkan sebesar 5.530 juta rupiah baru, dengan perincian sebagai berikut:
a.
Belanja Pegawai dan Pensiunan ......... 5.030 juta Rp. Baru.
b.
Belanja Routine lainnya ............... 500 juta Rp. Baru.
(2)
Perincian lebih lanjut dari anggaran tersebut pada ayat (1)ditetapkan. oleh Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia bersama dengan Panitya Anggaran D.P.R.-G.R.
Pasal 4
(1)
Untuk membiayai proyek-proyek pembangunan dari Kompartimen-kompartimen, Departemen-departemen dan Lembaga- lembaga Negara Tertinggi dalam tahun 1966 disediakan batas jumlah (plafond) Anggaran Belanja sebesar 1.000 juta rupiah baru.
(2)
Subsidi untuk Pembangunan Daerah disediakan batas jumlah (plafond) Anggaran Belanja sebesar 100 juta rupiah baru.
(3)
Anggaran tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) disediakan sepenuhnya dalam kekuasaan /Pemimpin Besar Revolusi/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, baik penentuannya maupun pelaksanaannya dan pengendaliannya.
(4)
Pelaksanaan serta pengendalian sehari-hari tentang anggaran dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia untuk dan atas nama Presidin Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
Pasal 5
(1)
Jumlah kenaikan kredit atas beban Anggaran Kredit pada akhir tahun anggaran 1966 tidak boleh melebihi 250 juta rupiah baru.
(2)
Volume, arah serta imbangan Kredit untuk sektor pangan, ekspor dan sandang dimaksud dalam pasal 7 Penetapan Presiden No. 26 tahun 1965 demikianpun jangka waktu masing-masing kredit itu, ditentukan lebih lanjut oleh Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia bersama dengan Panitya Anggaran D.P.R.-G.R.
Pasal 6
Anggaran Khusus ditetapkan pro memori.
Pasal 7
(1)
Pengeluaran atas beban Anggaran Devisa diseimbangkan dengan penerimaannya.
(2)
Perincian lebih lanjut dari penggunaan devisa, berintikan tujuan menaikkan produksi, ditetapkan oleh Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia bersama dengan Panitya Anggaran D.P.R,-G.R.
Pasal 8
Di samping wewenang dimaksud dalam pasal-pasal terdahulu, Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia, serta di mana perlu dengan bekerjasama dengan Panitya Anggaran D.P.R.-G.R. mempunyai hak dan wewenang untuk menetapkan dan melaksanakan peraturan-peraturan penyelenggaraan Anggaran Moneter yang mengikat segala pihak, satu dan lain dengan tetap mengindahkan ketentuan-ketentuan disebut dalam undang-undang ini.
Pasal 9
(1)
Sesudah sesuatu triwulan berakhir dibuat laporan realisasi dalam garis besar mengenai:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Routine,
b.
Anggaran Belanja Pembangunan,
c.
Anggaran Kredit dan
d.
Anggaran Devisa; mengenai triwulan yang lalu itu. 686
(2)
Laporan realisasi disebut pada ayat (1) mengenai:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Routine,
b.
Anggaran Belanja Pembangunan,
c.
Anggaran Kredit dan
d.
Anggaran Devisa; setriwulan dibahas bersama antara Departemen/Lembaga Pemerintah yang bersangkutan dengan Menteri-menteri di bidang Keuangan, Panitya Anggaran D.P.R.-G.R. dan Komisi D.P.R.-G.R. yang bersangkutan beserta Badan Pemerintah Keuangan untuk bila perlu menyesuaikan Anggaran Moneter disebut pada ayat (1) dengan perkembangan/perobahan keadaan, satu dan lain dengan tidak boleh membahayakan Anggaran Moneter.
Pasal 10
(1)
Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1967 dalam bentuk Anggaran Moneter disampaikan kepada D.P.R.-G.R. sebelum bulan Nopember 1966.
(2)
Rancangan Undang-undang disebut pada ayat (1) harus sudah diselesaikan D.P.R.-G.R. sebelum tanggal 15 Desember 1966.
Pasal 11
(1)
Setelah tahun-anggaran 1966 berakhir, dibuat laporan perhitungan mengenai pelaksanaan:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Routine,
b.
Anggaran Belanja Pembangunan,
c.
Anggaran Kredit dan d Anggaran Devisa.
(2)
Laporan perhitungan sesudah diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
BAB XII
RAKYAT GOTONG ROYONG
Pasal 12
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara (I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang ini, tidak berlaku lagi.
BAB XIII
INI, TIDAK BERLAKU LAGI
Pasal 13
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1965.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1965
Menteri/Sekretaris Negara
ttd
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 117

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…