Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1967
TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ANGGARAN MONETER TAHUN ANGGARAN 1966
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Moneter tahun anggaran 1966 sebagaimana ditetapkan dengan Undang-undang No. 22 tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 No.117) dan telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.13 tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1966 No.43), perlu diubah dan ditambah untuk kedua kalinya disesuaikan dengan kebijaksanaan Pemerintah tanggal 3 Oktober 1966.
Ketetapan Majelis PermusyawaratanRakyatSementara Republik IndonesiaNo.XXlll/MPRS/1966;
4.
Ketetapan M.P.R.S.No.XXXIII/MPRS/1967.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ANGGARAN MONETER TAHUN ANGGARAN1966SEBAGAIMANA DITETAPKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1965(LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1965NOMOR 117)DAN TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1966 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966NOMOR 43)
Pasal 1
(1)
Anggaran BelanjaRoutine ditambah dengan 5.130.000.000 rupiah baru dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Pegawai dan Pensiun ditambah dengan 802.000.000 rupiah baru dan 1/5 www.hukumonline.com
b.
Belanja Routine lainnya ditambah dengan4.328.000.000 rupiah baru.
(2)
Anggaran Belanja untuk membiayai proyek-proyek pembangunan dari Departemen-departemen dan Lembaga-lembaga Negara ditambah dengan 222.000.000 rupiah baru.
(3)
Subsidi untuk Pembangunan Daerah ditambah dengan 8.000.000 rupiah baru.
(4)
Anggaran BelanjaKhusus ditambah dengan 1.107.000.000rupiahbaru
(5)
Jumlah kenaikan kredit atas beban Anggaran Kredit pada akhir tahun anggaran 1966 dikurangi dengan 51.900.000 rupiah baru.
Pasal 2
Penerimaan Negara untuk tahun 1966 ditambah dengan 5.592.000.000 rupiah baru.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara (I.C.W.)yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang ini tidak berlaku lagi.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 Januari 1966.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 11 Oktober 1967
PD.PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
JENDERAL T.N.I.
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
PRESIDIUMKABINETAMPERA,
SEKRETARIS,
BRIG.JEN.T.N.I
SUDHARMONO S.H.
2/5
[HALAMAN 3]
www.hukumonline.com
Penjelasan Umum
11.1.
Untuk sekedar menggambarkan perkembangan dari Anggaran Moneter tahun 1966 yang ditetapkan dengan Undang-undang No. 22 tahun 1965 dan telah diubah dengan Undang-undang No. 13 tahun 1966, maka di bawah ini disajikan Ikhtisar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1966 seperti berikut:
11.2.
Dari ikhtisar tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa jumlah pengeluaran yang direncanakan sebesar Rp 23.400 juta, telah dilaksanakan sampai sejumlah Rp.29.867 juta 127,6% dari yang direncanakan semula. Dengan demikian ada pelampauan sebesar Rp. 29.867 juta - Rp. 23.400 juta =Rp.6.467 juta.
Secara umum dapat dikemukakan bahwa pelampauan tersebut adalah merupakan akibat dari:
a. Keputusan-keputusan Presidium Kabinet tanggal 3 Oktober 1966 di lapangan ekspor/impor, pemberian subsidi dan harga berbagai barang/jasa, dan perkreditan;
b. usaha Pemerintah untuk sekedar meringankan beban para pegawai dengan membayarkan extra gaji satu bulan dan tunjangan hari raya;
c. hal-hal lain yang belum diperhitungkan. Khusus mengenai akibat dari Keputusan-keputusan tanggal 3 Oktober terhadap pengeluaran Negara dapat dikemukakan sebagai berikut: Pengeluaran luar negeri yang dilaksanakan dalam bulan-bulan Oktober s/d Desember 1966 yakni sesudah berlakunya peraturan 3 Oktober 1966 berjumlah:
Oktober Rp.71 juta November Rp. 880 juta Desember Rp.5.136juta Jumlah Rp.6.087 juta Rata-rata nilai B.E. yang berlaku dalam bulan-bulan tersebut adalah Rp.85 untuk setiap US.$ 1,-. Dalam waktu sebelumnya nilai rata-rata untuk setiap US. $ 1,-adalah Rp. 10,-.Akibat dari kenaikan nilai tersebut dengan sendirinya jumlah rupiah yang harus disediakan juga bertambah, yang dalam hal ini dapatdihitung sebagai berikut:75/85XRp.6.087 juta =Rp.5.373,5 juta.
II.
Penjelasan tiap Komponen Anggaran Moneter.
II.1.Anggaran Routine.
Anggaran Routine telah dilampaui dengan Rp. 5.130 juta yang terdiri dari Belanja Pegawai Rp. 802 juta dan Belanja Ruotine lainnya Rp.4.328 juta.Sebagaimana dikemukakan di atas, tambahan Belanja Pegawai sebesar Rp 802 juta disebabkan karena:
pemberian gaji extra bulan Desember 1966 Rp.300 juta sesuai dengan Keputusan Presidium tanggal 8/12 1966 No.105/U/Kep/12/1966.
3/5
www.hukumonline.com tunjangan hari raya Rp.250 juta penyediaan beras pegawai -lain-lain Rp.2 juta.
Kenaikan tunjangan hari raya adalah disebabkan karena dalam tahun 1966 Pemerintah harus dua kali menyediakan tunjangan tersebut yakni, yang pertama adalah untuk Lebaran yang jatuh pada tanggal 23 Januari 1966 dan yang kedua untuk Lebaran berikutnyayang jatuh pada tanggal 11 Januari 1967. Mengenai tambahan untuk penyediaan beras pegawai dapatlah dijelaskan bahwa hal itu adalah disebabkan karena perkiraan dari jumlah sisa pembelian beras pada akhir tahun yang tadinya ditaksir Rp. 1.500 juta ternyata kurang sehingga perlu ditambah dengan Rp. 250 juta. Di sektor Belanja Routine lainnya diperlukan tambahan sebesarRp. 4.619 juta yang terdiri dari:akibat Peraturan-peraturan 3 Oktober 1966, yang dapat dihitung sebagai berikut:
75/85XRp.3.690 juta Rp.3.256 juta remunerisasi PPN "852 juta subsidi P &K untuk pembangunan sekolah-sekolah "484juta subsidi crash program PPD dan Tavip "27 juta Jumlah Rp.4.619 juta Penjelasan mengenai tambahan tersebut dapat diberikan sebagai berikut:
a. Remunerisasi P.P.N. Untuk sekedar meringankan beban yang meningkatkan harga pokok hasil-hasil P.P.N. yang disebabkan kenaikan harga-harga di dalam negeri, maka kepada
p. P.N. telah diberikan remunerisasi sebesar Rp. 10.000 (u.1.)untuk setiap US $ disamping penerimaan rupiah sebesar Rp. 10.000 (u.1.) per US $ serta bonus ekspor menurut peraturan yang berlaku pada saat itu. Adapun remunerisasi tersebut berlaku bagi ekspor
p. P.N.yang direalisir selama tahun 1966.
b. Subsidi P.&K. Dalam A.P.B.N. 1966 tersedia pada Departemen P.&K. Rp. 50 juta untuk subsidi pembangunan sekolah-sekolah. Dalam pelaksanaan ternyata bahwa bantuan-bantuan yang harus diberikan untuk biaya pembangunan-pembangunan sekolah yang sudah dikerjakan, ternyata jauh lebih tinggi sehingga dalam tahun 1966 telah perlu dikeluarkan jumlah sebesar Rp.534 juta yang mengakibatkan tambahan anggaran sebesar Rp.484 juta.
c. Subsidi Crash program. Dalam rangka menanggulangi kesulitan transport di ibukota pada akhir tahun 1966, Pemerintah telah menganggap perlu memberikan bantuan kepada P.P.D. dan TAViP untuk membiayai spareparts yang dipesan dalam masa itu.
Dari perhitungan tersebut di atas Anggaran Tambahan untuk Belanja Routine lainnya seharusnya berjumlah Rp. 4.610 juta tapi berhubung dengan penghematan/penyederhanaan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam segala bidang, maka tambahan diperlukan dapat dibatasi sampai Rp.4.328 juta.
11.2.
Anggaran Pembangunan.
Dilihat dari penggunaan devisa dalam Triwulan IV, maka kenaikan yang diakibatkan oleh peraturan-peraturan3 Oktober 1966 adalah:
75/85 X Rp. 1.256 juta = Rp.1.108 juta. Pada pihak lain penghematan dalam penggunaan devisa adalah sebesar US. $ 100 juta (jumlah yang disediakan dalam anggaran) dikurangi dengan penggunaan sebesar US. $ 30,4 juta = US. $ 69,6 juta a Rp.10,- =Rp.696 juta, sehingga kelebihan di atas Anggaran Belanja berjumlah Rp.1.108 juta-Rp. 696 juta =Rp.412 juta. Disamping itu terdapat beberapa pengurangan di sektor dalam negeri yakni sebesar Rp. 132 juta 4/5
www.hukumonline.com yang disebabkan karena diadakannya penelitian yang lebih seksama terhadap kemungkinan dan kapasitas pelaksanaan daripada berbagai rencana disamping penekanan-penekanan pengeluaran terhadap beberapa proyek mercusuar.
Mengenai perubahan-perubahan yang terpenting dapat dijelaskan sebagai berikut: Kecuali pos"Pungutan lain"ternyata bahwa pos-pos lainnya menunjukkan suatu"surplus"dari realisasi di atas Anggaran. Pajak hasilnya meningkat terutama sebagai akibat dari intensifikasi penaikan pajak-pajak. Pajak Hasil Bumi (yang sekarang dikenal sebagai luran Pembangunan Daerah atau I.P.E.D.A.)hasilnya juga meningkat sebagai akibat intensifikasi penaikan pajak. Karena IPEDA ini merupakan luran wajib yang dipergunakan untuk pembangunan Daerah (beslemming heffing)maka pemungutannya kurang mengalami hambatan-hambatan. Bea dan Cukai meningkat secara nyata menjadi lebih 200% taksiran semula terutama dalam rangka peraturan-peraturan tanggal 3 Oktober yakni adanya peningkatan kurs US $ dari Rp. 10,- ub. menjadi Rp. 75,-ub. untuk dasar perhitungan bea masuk. Juga disebabkan meningkatnya arus barang impor menjelang Lebaran dan hari-hari Raya lainnya dalam Triwulan IV/1966. Dalam pos "Lain-lain Penerimaan"boleh dikatakan seluruh"surplus"sebesarRp. 1.960,3 juta itu adalah disebabkan oleh hasil penjualan B.E., yang mulai dintrodusir sejak 3 Oktober 1966 yang lalu Pos, Pungutan lain-lain"menunjukkan suatu penurunan dalam realisasinya. Pungutan"untung lebih"atas beberapa commoditer yang menghasilkan keuntungan sangat berarti (seperti kendaraan bermotor dan barang-barang kiriman lainnya dari luar Negeri) dihentikan pemungutannya sejak 3 Oktober 1966, jadi pemungutannya hanya berlangsung 9 bulan. Sejak 3 Oktober 1966 bagian "untung lebih" ini dimasukkan dalam pos penerimaan hasil penjualan B.E. Mengenai pungutan "untung lebih minyak", penyetorannya ditahan oleh perusahaan-perusahaan minyak sambil menunggu perubahan-perubahan tarif/harga baru (yang telah direalisir dalam bulan Februari 1967. 5/5
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.