Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Cartagena Protocol On Biosafety To The Convention On Biological Diversity (Protokol Cartagena Tentang Keamanan Hayati Atas Konvensi Tentang Keanekaragaman Hayati)

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Cartagena Protocol On Biosafety To The Convention On Biological Diversity (Protokol Cartagena Tentang Keamanan Hayati Atas Konvensi Tentang Keanekaragaman Hayati)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:21
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Agustus 2004
Tanggal Pengundangan
:16 Agustus 2004
Tanggal Berlaku
:16 Agustus 2004
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2004/ No. 88, TLN NO. 4414, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Konservasi SDA
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Keanekaragaman Hayati
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Cartagena Protocol On Biosafety To The Convention On Biological Diversity (Protokol Cartagena Tentang Keamanan Hayati Atas Konvensi Tentang Keanekaragaman Hayati)
TENTANG
PENGESAHAN CARTAGENA PROTOCOL ON BIOSAFETY TO THE CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY (PROTOKOL CARTAGENA TENTANG KEAMANAN HAYATI ATAS KONVENSI TENTANG KEANEKARAGAMAN HAYATI)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa tujuan nasional Republik Indonesia sebagaimana dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
b.
bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati sangat kaya yang perlu dikelola untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum;
c.
bahwa Indonesia telah mengesahkan Konvensi Keanekaragaman Hayati (United Nations Convention on Biological Diversity) dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati) yang mengamanatkan ditetapkannya suatu Protokol tentang Keamanan Hayati;
d.
bahwa pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mendorong peningkatan penelitian dan pengembangan bioteknologi yang mampu menghasilkan organisme hasil modifikasi genetik yang dimanfaatkan di bidang pangan,pertanian, kehutanan, farmasi dan industri;
e.
bahwa organisme hasil modifikasi genetik mengandung risiko yang menimbulkan dampak merugikan terhadap lingkungan dan kesehatan manusia sehingga untuk menjamin tingkat keamanan hayati perlu diatur pemindahan, penanganan, dan pemanfaatannya;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c, d dan e dipandang perlu mengesahkan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati) dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati (United Nations Convention on Biological Diversity, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);
2.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CARTAGENA PROTOCOL ON BIOSAFETY TO THE CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY (PROTOKOL CARTAGENA TENTANG KEAMANAN HAYATI ATAS KONVENSI TENTANG KEANEKARAGAMAN HAYATI)
Pasal 1
Mengesahkan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati),yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahan dalam bahasa Indonesia, maka dipergunakan salinan aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2oo4
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2004
SEKRETARISNEGARA
ttd
BAMBANGKESOWO
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2004NOMOR 88

[HALAMAN 5]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Keanekaragaman hayati Indonesia sebagai sumber daya alam yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia wajib dijaga, dilestarikan, dan dioptimalkan pemanfaatannya. Kewajiban tersebut dilakukan dengan maksud agar keanekaragaman hayati tetap menjadi sumber dan penunjang kehidupan rakyat Indonesia baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang demikian juga untuk makhluk hidup lainnya.
Bioteknologi modern merupakan ilmu pengetahuan tingkat lanjut yang dapat menghasilkan organisme hasil modifikasi genetik (OHMG). Sementara itu, Indonesia perlu meningkatkan kemampuan teknologinya untuk mengkaji dan mengelola keamanan hayati OHMG sehingga dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan bangsa Indonesia. Peningkatan tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama pengembangan dan penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia secara internasional dalam hal pengelolaan bioteknologi yang tepat guna, etis dan aman, serta kerja sama pelatihan dan teknik pemanfaatan, pengkajian risiko, serta manajemen risiko untuk keamanan hayati.
Produk bioteknologi modern telah memberikan manfaat yang cukup besar untuk peningkatan kehidupan dan kesejahteraan manusia, baik di sektor pertanian, pangan, industri, dan kesehatan manusia, maupun di bidang lingkungan hidup. Namun,
terdapat kekhawatiran bahwa produk bioteknologi modern, disamping memberikan manfaat, juga memiliki risiko yang menimbulkan dampak merugikan bagi konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati serta kesehatan manusia. Oleh karena itu, perlu diambil langkah-langkah, baik secara hukum, administratif, maupun teknis untuk menjamin tingkat keamanan hayati. Dalam kerangka ini perlu dilakukan pembentukan dan pengembangan peraturan perundang-undangan, pengembangan kelembagaan, dan infrastruktur, serta penyusunan sistem dan prosedur, baik di pusat maupun daerah, untuk melaksanakan Protokol Cartagena.
Langkah-langkah tersebut diperlukan, mengingat Indonesia merupakan bagian dari perdagangan global termasuk perdagangan produk hasil bioteknologi. Selain itu, Indonesia merupakan negara kepulauan, negara yang berbatasan langsung dengan negara lain, dan negara pantai terpanjang kedua di dunia sehingga sangat rentan terhadap masuknya OHMG dari luar negeri. Sebagai pengamanan maka pengaturan dan tindakan-tindakan yang diamanatkan Protokol Cartagena perlu ditegakkan dan diterapkan terhadap OHMG di pintu-pintu masuk pelabuhan, bandar udara, daerah perbatasan darat, dan kantor pos untuk keamanan hayati dan masuknya OHMG tanpa izin (ilegal).
Perdagangan OHMG yang bersifat ilegal kurang efektif bila ditanggulangi secara unilateral dan bilateral, maka diperlukan suatu perjanjian kerja sama regional dan multilateral untuk menjamin keamanan hayati seperti yang diamanatkan oleh Protokol Cartagena. Di samping itu, Protokol Cartagena mengamanatkan pula kerja sama untuk melakukan langkah-langkah darurat (emergency measures) seperti eradikasi dan pembatasan persebaran untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul dari perpindahan tidak sengaja tersebut.
Daerah mempunyai peranan yang penting mengingat OHMG ilegal dapat masuk melalui pelabuhan di daerahnya, di luar pelabuhan internasional. Dengan demikian
kapasitas daerah dalam melakukan tindakan pengamanan lalu lintas perpindahan OHMG harus ditingkatkan. Di samping itu, daerah harus lebih berperan dalam memberikan persetujuan masuknya OHMG yang akan diintroduksi di daerahnya melalui penyelenggaraan kajian risiko maupun konsultasi dengan masyarakat di daerahnya dalam proses pengambilan keputusan masuknya OHMG. Kelembagaan dan sumber daya manusia daerah juga harus diperkuat untuk menghadapi kemungkinan terjadinya langkah-langkah darurat (emergency measures) di daerahnya. Upaya pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati sudah seharusnya lebih aktif dilakukan untuk mencegah dampak yang merugikan terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Upaya-upaya tersebut harus dilaksanakan dalam lingkup nasional dan internasional yang diwujudkan dalam komitmen internasional.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan mengingat Indonesia telah mengesahkan Konvensi Keanekaragaman Hayati (KKH) dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994, maka sangatlah penting bagi Indonesia sebagai salah satu dari negara yang memiliki keanekaragaman hayati terbesar di dunia untuk mengesahkan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati).
1.Latar Belakang dan Tujuan Menyadari adanya risiko yang menimbulkan dampak merugikan dalam penerapan dan pengembangan bioteknologi telah dibahas dalam forum internasional sejak negosiasi KKH tahun 1990. Pada tahun 1992 dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)Bumi di Rio de Janeiro, Brazil, KKH diadopsi secara formal oleh negara-negara peserta KTT. Pada tahun 1994 Indonesia meratifikasi Konvensi tersebut dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994.
KKH mengatur ketentuan mengenai keamanan penerapan bioteknologi moderen yaitu di dalam klausul Pasal 8 huruf (g), Pasal 17, dan Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4), yang mengamanatkan penetapan suatu Protokol di dalam KKH untuk mengatur pergerakan lintas batas, penanganan, dan pemanfaatan OHMG sebagai produk dari bioteknologi moderen.
Dengan berpegang pada amanat dari pasal-pasal tersebut, Para Pihak konvensi mulai menegosiasikan Protokol tentang Keamanan Hayati sejak Tahun 1995 hingga Protokol tersebut diadopsi pada tahun 2000 dalam sidang kelima Konferensi Para Pihak (Conference of the Parties) KKH di Nairobi. Protokol Cartagena bertujuan menjamin tingkat proteksi yang memadai dalam hal persinggahan (transit), penanganan, dan pemanfaatan yang aman dari pergerakan lintas batas OHMG. Tingkat proteksi dilakukan untuk menghindari pengaruh merugikan terhadap kelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati, serta risiko terhadap kesehatan manusia.
2. Manfaat Indonesia Mengesahkan Protokol Cartagena Dengan mengesahkan Protokol Cartagena ini, Indonesia mengadopsi Protokol tersebut sebagai hukum nasional untuk dijabarkan dalam kerangka peraturan dan kelembagaan sehingga dapat :
a. mengakses informasi mengenai OHMG;
b. meningkatkan pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan;
c. 1 memperoleh manfaat secara optimal dari penggunaan bioteknologi moderen secara aman yang tidak merugikan keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia;
d. memperkuat landasan pengawasan perpindahan lintas batas OHMG mengingat Indonesia memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia yang berpotensi sebagai tempat keluar dan masuknya OHMG secara ilegal;
e. mempersiapkan kapasitas daerah untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan pengambilan keputusan atas perpindahan lintas batas OHMG;
f. mewujudkan kerja sama antar negara di bidang tanggap darurat untuk menanggulangi bahaya yang terjadi akibat perpindahan lintas batas OHMG yang tidak disengaja;
g. meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang keamanan hayati baik di pusat maupun di daerah;
h. 1 memperkuat koordinasi nasional dan daerah khususnya pemahaman secara lebih komprehensif bagi seluruh lembaga pemerintahan terkait terhadap lalu lintas OHMG yang merugikan bagian atau komponen keanekaragaman hayati Indonesia. Koordinasi juga mencakup perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagai bagian terdepan dan jembatan bagi lalu lintas informasi mengenai perkembangan bioteknologi;
i. 1 menggalang kerja sama internasional untuk mencegah perdagangan ilegal produk OHMG.
3.Materi Pokok Protokol Cartagena Protokol Cartagena disusun berdasarkan prinsip "pendekatan kehati-hatian (precautionary approach) sebagaimana tercantum dalam prinsip ke 15 Deklarasi Rio yang berarti bila terdapat ancaman serius atau kerusakan yang tidak dapat dipulihkan, kekurangan ilmu pengetahuan seharusnya tidak dipakai sebagai alasan menunda langkah pengefektifan biaya (cost effective) untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Protokol Cartagena terdiri atas 40 Pasal dan 3 Lampiran yang tersusun sebagai berikut.
Lampiran I : Informasi yang diperlukan dalam notifikasi.
Lampiran II : Informasi yang diperlukan untuk OHMG yang dimanfaatkan langsung sebagai pangan atau pakan, atau untuk pengolahan LampiranIII:KajianRisiko.
Dalam kaitan itu, materi-materi pokok yang terkandung dalam Protokol Cartagena mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut.
a. Persetujuan Pemberitahuan Terlebih Dahulu (Advance Informed Agreements) Persetujuan Pemberitahuan Terlebih Dahulu merupakan prosedur yang harus diterapkan oleh Para Pihak yang melakukan perpindahan lintas batas OHMG yang sengaja diintroduksi ke dalam lingkungan oleh Pihak pengimpor pada saat pengapalan pertama dengan tujuan untuk memastikan bahwa negara penerima mempunyai kesempatan dan kapasitas mengkaji risiko OHMG.
b. Prosedur Pemanfaatan OHMG Secara Langsung Prosedur ini berlaku untuk OHMG yang akan dimanfaatkan langsung sebagai pangan, pakan, atau pengolahan, dengan ketentuan bahwa Pihak pengambil keputusan(Pihak pengimpor) wajib memberi informasi sekurang-kurangnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I kepada Balai Kliring Keamanan Hayati (Biosafety Clearing House) dalam waktu 15 hari setelah keputusan diambil, sesuai dengan peraturan nasional yang konsisten dengan tujuan Protokol.
c. Kajian Risiko (Risk Assessment) Kajian risiko merupakan penerapan prinsip kehati-hatian yang dilakukan untuk mengambil keputusan masuknya OHMG yang akan diintroduksi ke lingkungan.
Kajian risiko harus didasarkan pada kelengkapan informasi minimum di dalam notifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan bukti ilmiah lain untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kemungkinan dampak yang ditimbulkan OHMG terhadap konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati dan juga risiko terhadap kesehatan manusia.
d. Manajemen Risiko (Risk Management) Manajemen risiko merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kajian risiko yang mencakup penetapan mekanisme, langkah, dan strategi yang tepat untuk mengatur, mengelola, dan mengendalikan risiko yang diidentifikasi dalam kajian risiko.
Kewajiban yang timbul dari penerapan manajemen risiko kepada Para Pihak ini adalah untuk menetapkan dan mengimplementasikan suatu sistem peraturan beserta kapasitas yang cukup untuk mengelola dan mengendalikan risiko tersebut.
e. Perpindahan Lintas Batas Tidak Disengaja dan Langkah-langkah Darurat (Emergency Measures) Perpindahan lintas batas tidak disengaja adalah perpindahan OHMG yang terjadi di luar kesepakatan Pihak pengimpor dan Pihak pengekspor. Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah melalui notifikasi kepada Balai Kliring Keamanan Hayati(Biosafety Clearing House) apabila kemungkinan terjadi kecelakaan dan memberitahukan titik kontak yang dapat dihubungi serta berkonsultasi dengan Pihak yang mungkin dirugikan atas setiap pelepasan OHMG.
f. Penanganan, Pengangkutan, Pengemasan, dan Pemanfaatan Pengaturan masalah penanganan, pengangkutan, pengemasan dan pemanfaatan OHMG merupakan bagian dari upaya menjamin keamanan pengembangan OHMG sesuai dengan persyaratan standar internasional.
Balai Kliring Keamanan Hayati (Biosafety Clearing House) Balai Kliring Keamanan Hayati (Biosafety Clearing House) adalah badan yang dibentuk oleh Para Pihak berdasarkan Pasal 20 Protokol Cartagena untuk memfasilitasi pertukaran informasi di bidang ilmiah, teknis, lingkungan hidup, dan peraturan mengenai OHMG, hasil keputusan AIA dalam melaksanakan Protokol.
h. Pengembangan Kapasitas Untuk mengembangkan dan memperkuat sumber daya manusia dan kapasitas kelembagaan negara berkembang dalam melaksanakan Protokol Cartagena, Pasal 22 Protokol Cartagena mengatur pengembangan kapasitas yang mewajibkan kerja sama dengan mempertimbangkan kebutuhan, kondisi serta kemampuan negara berkembang, dan negara yang mengalami transisi ekonomi. Bantuan kerja sama dapat berupa pelatihan ilmiah dan teknis, alih teknologi dan keterampilan, serta bantuan keuangan.
i. Kewajiban Para Pihak Kepada Masyarakat Protokol mewajibkan Para Pihak untuk:
a. meningkatkan dan memfasilitasi kesadaran, pendidikan dan partisipasi masyarakat berkenaan dengan pemindahan, penanganan, dan penggunaan OHMGsecara aman;
b. menjamin agar masyarakat mendapat akses informasi OHMG;
c. melakukan konsultasi dengan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan menyediakan hasil keputusan kepada masyarakat.
4. Undang-undang yang Terkait Langsung dengan Protokol Cartagena Protokol Cartagena sejalan dengan peraturan perundang-perundangan nasional yang terkait antara lain :
a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati (United Nations Convention on Biological Diversity), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41,

Paper Terkait

Eksplorasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Berbasis Hak Asasi Manusia

Diah Imaningrum Susanti
Media Iuris Vol. 5 No. 3 2022

Kepastian Hukum Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia

Happy Ariyanto, Ardiansyah Ardiansyah, Bagio Kadaryanto
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 15 No. 1 2023

Eksistensi Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam Menciptakan Hakim Agung Yang Berkualitas dan Berintegritas

Muslim Mamulai
Kalabbirang Law Journal Vol. 1 No. 2 2019

Eksistensi Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam Menciptakan Hakim Agung Yang Berkualitas dan Berintegritas

Mamulai, Muslim
Kalabbirang Law Journal Vol. 1 No. 2 2019

DINAMIKA LEGISLASI HUKUM ISLAM: ANALISA ATAS UPAYA PEMBENTUKAN HUKUM PERIKATAN SYARIAH

Akhyar Ari Gayo
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 4 No. 3 2015

TUMPANG TINDIH UNDANG-UNDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

Simarmata, Jorawati
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 15 No. 3 2018

Aturan Hukum Rekayasa Genetika di Indonesia dan Beberapa Negara

Riza Cadizza, Mainita, Nurhafni
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 5 No. 1 2024

Perkembangan Teknologi di Bidang Produksi Pangan dan Obat-obatan serta Hak-hak Konsumen

Nurhayati Abbas
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 16 No. 3 2009

PENERAPAN KEBIJAKAN SUBSIDI PERIKANAN INDONESIA BERDASARKAN PENGATURAN SUBSIDI PERIKANAN WTO

Wulan Suci Putri Yanti Ismail
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 5 No. 2 2021

KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN TULUNGAGUNG DAN PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PELESTARIAN LINGKUNGAN

Sanjaya, Muhammad Rama, Sulistyany, Frygyta Dwi, Mastuti, Renita Tresna, Murwani, Seftyana Wahyu
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 3 No. 3 2023

Berita Terkait

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
16 Okt 2026

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan

Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
02 Jul 2026

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…