Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1948
TENTANG MENAMBAH DAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1947 TENTANG PAJAK RADIO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Undang-undang"PajakRadio"perlu ditambah dengan pasal-pasal yang mengenai pembebasan pembayaran, penagihan, penyegelan, pengembalian kelebihan pembayaran dan batas waktu penagihan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 23 ayat 2 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan MaklumatWakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
MEMUTUSKAN:
peraturan sebagai berikut
:
UNDANG-UNDANG TAMBAHAN DARI UNDANG-UNDANG PAJAK RADIO
BAB I
UNDANG-UNDANG TAMBAHAN DARI UNDANG-UNDANG PAJAK RADIO
Pasal 1
Undang-undang pajak radio (Undang-undang No. 12 tahun 1947) diubah dan ditambah sebagai berikut :
1.
Pasal 3 diubah sebagai berikut :
Pasal 3
(1)
Dibebaskan dari pajak pesawat-pesawat penerima radio:
a.
yang dipakai oleh dan untuk kepentingan jawatan-jawatan yang berwajib menyelenggarakan, mengawasi siaran radio dan menyediakan radio- umum;
b.
yang dipakai oleh Tentara melulu untuk kepentingan ketentaraan;
c.
yang termasuk dagangannya seorang pedagang radio, selebihnya dari satu pesawat dan ditempatkan ditempat penjualan;
d.
yang dipakai oleh para duta, konsui dan wakil lainnya dari negara-negara asing, pesawat-pesawat yang diperbantukan padanya yang ada di Indonesia dan orang-orang yang bekerja dan berdiam serumah dengan mereka, kesemuanya itu jika mereka ini orang asing dan di Indonesia tidak mempunyai pencaharian dan perusahaan;
e.
yang tidak dipakai dan oleh karena itu disegel.
(2)
Kepala Kantor Telepon atau pegawai yang ditunjuk olehnya ataupun pegawai yang ditetapkan oleh Kepala Pejabatan Pos, Telegrap dan Telepon diwajibkan memasang segel dimaksud dalam ayat 1 huruf e.
(3)
Segel itu dipasang demikian rupa, sehingga pesawat yang bersangkutan tidak dapat dipakai dengan tidak merusak segel itu". III.Sesudah pasal 9 ditambahkan pasal-pasal baru sebagai berikut: Pasal 9a. Penuntutan oleh Kepala Kantor Penetapan Pajak guna menagih pajak, biaya penagihan dan denda yang dikenakan menurut Undang-undang ini, dan permintaan kembalinya apa yang telah dibayar oleh yang berkepentingan, diadakan dan dikerjakan menurut cara sebagai ditetapkan dalam Undang-undang Peraturan Bea Meterai 1921. Pasal 9b. Pajak, biaya penagihan, denda dan ongkos-ongkos tersebut di pasal 9a dapat dipungut dengan mengadakan tuntutan atas semua harta bergerak dan harta tidak bergerak kepunyaan wajib pajak, pun juga atas pesawat radio yang bersangkutan, dengan tidak mengindahkan dalam tangan siapa pesawat itu berada. Pasal 9c. (1) Tuntutan piutang pajak, biaya penagihan, denda dan ongkos-ongkos tersebut di pasal 9a, berhak utama dari hutang-hutang lain, terkecuali hutang yang berhak utama yang disebutkan dalam pasal 1139 No. 1 dan No.4 dan 1149 No. 1 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan pasal 80 dan 81 dari Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan gadai yang diadakan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan yang berlaku sebelum awal bulan untuk mana pajak itu harus dibayar. (2) Hak Utama ini tidak berlaku lagi setahun terhitung dari awal bulan untuk mana pajak itu dibayar atau jika dalam waktu tersebut dikeluarkan surat paksa, setahun terhitung dari tanggalnya pemberitahuan tuntutan untuk membayar yang terakhir. Pasal 9d. Pegawai yang berkewajiban memasang segel dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 diberi kuasa juga untuk menyegel pesawat yang pajaknya menunggak 2 bulan berturut-turut dan membukanya setelah tunggakan, biaya penagihan, denda dan ongkos dibayar sepenuhnya. Pasal 9e. Jika dinyatakan dengan bukti, bahwa untuk salah satu pesawat penerima radio ada kelebihan pembayaran uang pajak, Kepala Kantor Pos yang bersangkutan dapat mengembalikan pembayaran uang kelebihan itu kepada yang berhak. Pasal 9f. (1) Penagihan pajak, denda, biaya penagihan dan ongkos penuntutan yang wajib dibayar menurut Undang-undang ini, habis waktunya sesudah tiga tahun terhitung dari akhir bulan untuk mana pajak seharusnya dibayar. (2) Tuntutan pengembalian kelebihan pembayaran uang pajak, denda, biaya penagihan dan ongkos penuntutan habis waktunya tiga tahun dihitung dari timbulnya hak untuk meminta kembali. Pasal 2. Undang-undang ini berlaku sejak pengumumannya,
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 12 Juni 1948.
WAKILPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
Menteri Keuangan,
a. A.MARAMIS.
Diumumkan pada tanggal 12 Juni 1948.
Wakil SekretarisNegara,
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Untuk menghindarkan salah faham, maka yang dipandang sebagai radio umum dalam Undang-undang ini yaitu pesawat-pesawat dari Jawatan R.R.I. yang dipergunakan/dipinjamkan untuk ditempatkan ditempat-tempat dimana umum (sembarang orang) sewaktu-waktu dapat mendengarkan siaran-siaran penerangan-penerangan dlsb, sehingga perkataan "Umum" harus diberi arti yang sebenar-benarnya. Dengan begitu maka dari pesawat-pesawat radio yang ditempatkan (dipinjamkan) dikantor-kantor ataugedung-gedung dan"dikatakan" dipergunakan sebagai radio umum pajak radio tak dapat dibebaskan, meskipun pesawat-pesawat itu ada kepunyaan jawatan R.R.I.. Pembebasan pajak dari pesawat-pesawat yang dipakai oleh jawatan lain yang maksudnya dipergunakan sebagai radio umum, tidak diberikan, karena penerangan dengan radio dianggap R.R.I.-lah yang mempunyai kewajiban dan untuk mana diberi pembebasan pajaknya.
Selanjutnya pesawat-pesawat yang dipakai oleh Tentara melulu untuk kepentingan ketentaraan dianggap perlu diberi pembebasan. Pembebasan mengenai para duta, konsul negara asing dan lain-lain sebagainya adalah suatu pembebasan yang telah lazim dimuat di dalam lain-lain Peraturan pajak, yang sifatnya sama atau hampir sama dengan Undang-undang pajak radio ini.
Selain dari itu sudah selayaknya dan seadilnya, jika pesawat-pesawat yang merupakan barang dagangan seorang pedagang radio, dibebaskan juga, oleh karena pesawat itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, sedangkan harus dijaga supaya pajak jangan menjadi rintangan bagi perdagangan.
Untuk menjaga jangan sampai dilakukan kecurangan-kecurangan untuk mendapatkan pembebasan, maka ditetapkan, bahwa pesawat-pesawat yang dibebaskan itu harus memenuhi syaratsyarat:
a. ditempatkan ditempat penjualan radio;
b. untukdijual.
Agar supaya dengan diadakan pembebasan ini tidak pula timbul ketidak-adilan disebabkan pedagang tidak diharuskan membayar pajak meskipun ia dapat memakai pesawat yang ada ditempat penjualan, bahwa pedagang ditempat penjualan, harus membayar pajak untuk satu pesawat. Pesawat-pesawat yang untuk percobaan atau demonstrasi ditempatkan dirumah calon pembeli dengan idzin Kepala Kantor Pos yang bersangkutan dapat dianggap sebagai ditempatkan ditempat penjualan.Untuk pesawat yang dipakai dirumah(bukan tempat penjualan) untuk kepentingannya pedagang sendiri, dengan sendirinya harus dibayar pajak juga.
Pasal 9a.
Sesuai dengan aturan penagihan dan pengembalinan apa yang telah dibayar dari pajak-pajak tidak langsung yangtelah ada(bea meterai, bea balik nama, bea warisan dll.nya), untuk menguatkan penagihan dan memaksa wajib pajak taat kepada Undang-undang, maka diadakan pasal 9a. Cara mengerjakan aturan-aturan mengenai soal itu dapat disesuaikan
dengan cara yang ditetapkan dalam Undang-undang Peraturan Bea Meterai 1921 (Tambahan ditetapkan dengan Stbl. i936 No. 692), dengan menunjuk pada Peraturan tersebut. Pasal 9b dan c.
Dalam pasal-pasal ini diadakan Peraturan tentang cara pemungutan pajak atas barang-barang kepunyaan wajib pajak serta tentang hak lebih dari piutang pajak.
Pasal 9d.
Pasal ini diadakan, agar wajib pajak yang melalaikan kewajibannya dua bulan berturut-turut tidak diberi kesempatan untuk mempergunakan pesawat yang bersangkutan, sebelum segala hutang yang terjadi karena kelalaian itu dibayar sepenuhnya.
Pasal 9e.
Pengembalian kelebihan pembayaran menurut pasal ini ialah pengembalian kelebihan pembayaran uang pajak dsb. yang dengan disengaja dibayar atau seharusnya tidak usah dibayar.
Pasal 9f.
Sesuai dengan Peraturan tentang batas waktu baik dalam hal penagihan, maupun dalam hal permintaan kembali kelebihan pembayaran yang pajak dsb. yang mengenai bea meterai pembatasan waktu itu ditetapkan juga 3 tahun.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.