Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1968

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyerahan Pajak-Pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing Dan Pajak Radio Kepada Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:10
Tahun
:1968
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Oktober 1968
Tanggal Pengundangan
:25 Oktober 1968
Tanggal Berlaku
:01 September 1968
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1968/ No.54, TLN NO.2861, LL BPHN: 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Retribusi Daerah Pajak Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1959

1. a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasarSementaraRepublikIndonesiatelahmenetapkanUndang-undang Darurat No. 27 tahun 1957 tentang penagihan pajakNegara dengan surat-paksa (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 84);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang denganbeberapa perubahan 2. a.Pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101). 3. BAB I.KETENTUAN UMUM BAB II.SITA BAB III.PENYANDERAAN. BAB IV.PERATURAN PERALIHAN. BAB V.KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1948

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1947

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1997

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1968
TENTANG
PENYERAHAN PAJAK-PAJAK NEGARA: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BANGSA ASING DAN PAJAK RADIO KEPADA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubungan dengan perkembangan ketatanegaraan khususnya bidang Pemerintah Daerah serta dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari Sidang Umum ke-IV tahun 1966 perlu memperhatikan tentang keuangan Daerah;
b.
Bahwa perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah yang berhak mengurus rumah-tangganya sendiri tersebut dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 1956 serta peraturan-peraturan lainnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan pembangunan Daerah;
c.
bahwa untuk menyehatkan Keuangan Daerah dipandang perlu untuk segera menyerahhkan beberapa Pajak Negara kepada Daerah;
d.
bahwa pajak-pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio, dipandang perlu diserahkan kepada Daerah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1)dan Pasal 23 ayat (2)Undang-undang Dasar1945;
2.
Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXI/MPRS/1966;
3.
Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 10 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964Nomor 78);
5.
Undang-undang Nomor 27 Prp. tahun 1959 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran-Negara tahun 1959Nomor 144);
6.
Undang-undang Nomor 74 tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 16 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 Nomor 63) tentang Pajak, Bangsa Asing sebagai Undang-undang, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 87 tahun 1958 dan Undang-undang Nomor 29Prp. tahun 1959;
7.
Undang-undang Nomor 12 tahun 1947 tentang Pajak Radio sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 1948, Undang-undang Nomor 19 tahun 1959 dan Undang-undang Nomor 9 Prp. tahun 1959;

MEMUTUSKAN:

undang-undang tentang penyerahan pajak-pajak negara
:
BEABALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BANGSA ASING DAN PAJAK RADIO KEPADA DAERAH
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Daerah dalam Undang-undang ini ialah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat Il sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Undang-undang No. 18 tahun 1965.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Kepada Daerah Tingkat I diserahkan: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 27 Prp. tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 144).
(2)
Kepada Daerah Tingkat Il diserahkan:
a.
Pajak Bangsa Asing sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 74 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1959No.128) serta yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 87 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 164) dan Undang-undang No.29 Prp. tahun 1959(Lembaran-Negara tahun 1959No.146.
b.
Pajak Radio sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 12 tahun 1947 serta jang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.21 tahun 1948, Undang-undangNo.19 tahun 1959(Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63)dan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1955(Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63) dan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959No. 102).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Selama disesuatu Daerah Tingkat I belum diadakan pembagian Daerah-daerah Tingkat ll pajak-pajak dimaksud dalam pasal 2 Undang-undang ini diserahkan kepada Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Kepada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya, sumber pendapatan Negara dari Pajak-pajak tersebut dalam Pasal 2 diserahkan menjadi sumber pendapatan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya.
BAB IV
TINGKAT I YANG BERSANGKUTAN
Pasal 4
Pelaksanaan serta pengaturan lebih lanjut dari Undang- undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TINGKAT I YANG BERSANGKUTAN
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai dengan 1 September 1968.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

[HALAMAN 3]
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 25Oktober1968.
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 25 Oktober 1968.
Sekretaris Negara R.I.
ALAMSJAH.
Major Jenderal T.N.I.
Penjelasan Umum
1.Ketetapan Majelis Permusyawarahan Rakyat Sementara No.XXI/MPRS/1966 telah menentukan bahwa kepada Daerah diberikan otonomi ril yang seluas-luasnya sehingga dengan demikian akan lebih cepat tercapainya adanya masyarakat Sosialis Pancasila.
Guna melaksanakan otonomi ril yang seluas-luasnya itu maka semua urusan harus diserahkan kepada Daerah berikut semua aparatur dan keuangan, kecuali mengenai hal-hal yang bersifat nasional.
2.Bahwa sampai sekarang ini Keuangan Daerah masih mempergunakan dasar Undang-undang No.32 tahun 1963(Undang-undang Perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri)dengan beberapa peraturan pelaksanaannya, yang sebenarnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keperluan pembangunan Daerah.
Walaupun yang terakhir telah ditambah dengan adanya A.D.O., IREDA dan IPEDA namun kesemuanya itu merupakan tindakan yadg belum menyeluruh.
3.Undang-undangNo.18 tahun 1965, Pasal 69 telah memberikan kemungkinan
diserahkannya pajak Negara dan sumber-sumber pendapatan Negara lainnya kepada Daerah yang pengaturannya ditetapkan dengan Undang-undang.
4.Maka dipandang perlu dan sudah pada waktunya bahwa pajak-pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio diserahkan kepada Daerah.
11.

Paper Terkait

EKSISTENSI PAJAK DAERAH SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DALAM KERANGKA GOOD FINANCIAL GOVERNANCE

Galih Arya Prathama
Media Iuris Vol. 1 No. 2 2018

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…