Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm Tentang Bahan Pencemar Organik Yang Persisten)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:19
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
:11 Juni 2009
Tanggal Berlaku
:11 Juni 2009
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2009/ No. 89, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Pengelolaan Limbah B3
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Penyimpanan & Pengangkutan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2009
TENTANG
PENGESAHAN STOCKHOLM CONVENTION ON PERSISTENT ORGANIC POLLUTANTS (KONVENSI STOCKHOLM TENTANG BAHAN PENCEMAR ORGANIK YANG PERSISTEN)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
b.
bahwa pada tanggal 23 Mei 2001 Pemerintah Indonesia ikut serta menandatangani Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten), yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari bahan pencemar organik yang persisten;
c.
bahwa berdasarkan Konvensi Stockholm, telah teridentifikasi 12 bahan yang dikategorikan sebagai bahan pencemar organik yang persisten yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup;
d.
bahwa sejumlah bahan pencemar tersebut masih ditemukan di Indonesia sehingga perlu dilakukan pengelolaan yang berwawasan lingkungan terhadap timbunan residu bahan pencemar organik yang persisten, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran bahan pencemar organik yang persisten dan pencegahannya;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu mengesahkan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten) dengan Undang-Undang; SALINAN
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN STOCKHOLM CONVENTION ON PERSISTENT ORGANIC POLLUTANTS (KONVENSI STOCKHOLM TENTANG BAHAN PENCEMAR ORGANIK YANG PERSISTEN)
Pasal 1
Mengesahkan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah salinan naskah asli Convention dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tindakan untuk mengurangi atau menghentikan pelepasan dari produksi dan penggunaan secara sengaja
1.
Setiap Pihak wajib: (a) Melarang dan/atau mengambil tindakan hukum dan administratif yang diperlukan untuk menghentikan: (i) Produksi dan penggunaan bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A sesuai dengan ketentuan Lampiran tersebut; (ii) Impor dan ekspor bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A sesuai dengan ketentuan ayat 2; dan (b) Membatasi produksi dan penggunaan bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran B sesuai dengan ketentuan Lampiran tersebut
a.
Melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dengan mengambil tindakan yang diperlukan untuk meminimalkan atau mencegah pelepasan
2.
Setiap Pihak wajib mengambil tindakan untuk menjamin: (a) Bahwa suatu bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A atau Lampiran B hanya diimpor: (i) Untuk tujuan pembuangan yang berwawasan lingkungan sebagaimana yang dinyatakan pada Pasal 6 ayat (1) huruf d; atau (ii) Untuk penggunaan ataupun tujuan yang diizinkan bagi Pihak tersebut berdasarkan Lampiran A atau Lampiran B; (b) Bahwa suatu bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A yang mendapat pengecualian secara khusus atas produksi atau penggunaannya atau suatu bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran B yang mendapat pengecualian khusus terhadap penggunaan atau produksi atau penggunaan untuk tujuan khusus, dengan menimbang setiap ketentuan terkait dalam instrumen persetujuan dini internasional yang ada, diekspor hanya: (i) Untuk tujuan pembuangan yang berwawasan lingkungan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d; (ii) Kepada suatu Pihak yang diizinkan menggunakan bahan kimia tersebut berdasarkan Lampiran A atau Lampiran B; atau (iii) Kepada suatu Negara bukan Pihak atas Konvensi ini yang telah memberikan suatu sertifikasi tahunan kepada Pihak yang mengekspor. Sertifikasi tersebut wajib menyebutkan rencana penggunaan bahan kimia dan memuat suatu pernyataan bahwa, sehubungan dengan bahan kimia dimaksud, Negara yang mengimpor terikat untuk: a. Melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dengan mengambil tindakan yang diperlukan untuk meminimalkan atau mencegah pelepasan; b. Menaati ketentuan Pasal 6 ayat (1); dan c. Menaati, apabila sesuai, ketentuan Lampiran B Bagian II ayat (2). Sertifikasi wajib pula menyertakan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti peraturan perundang-undangan, instrumen pengaturan, atau pedoman administratif atau pedoman kebijakan. Pihak yang mengekspor wajib mengirimkan sertifikasi tersebut kepada Sekretariat dalam waktu enam puluh hari sejak penerimaan. (c) Bahwa suatu bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A, yang pengecualian secara khusus terhadap produksi dan penggunaannya tidak lagi berlaku untuk setiap Pihak, tidak dapat diekspor dari Pihak tersebut kecuali untuk tujuan pembuangan yang berwawasan lingkungan hidup sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d; (d) Untuk tujuan ayat ini, istilah “Negara yang bukan Pihak Konvensi ini” meliputi, mengenai suatu bahan kimia tertentu, Negara atau organisasi integrasi ekonomi regional yang belum menyetujui untuk terikat dengan Konvensi mengenai bahan kimia tertentu
b.
Menaati ketentuan Pasal 6 ayat (1); dan
c.
Menaati, apabila sesuai, ketentuan Lampiran B Bagian II ayat (2). Sertifikasi wajib pula menyertakan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti peraturan perundang-undangan, instrumen pengaturan, atau pedoman administratif atau pedoman kebijakan. Pihak yang mengekspor wajib mengirimkan sertifikasi tersebut kepada Sekretariat dalam waktu enam puluh hari sejak penerimaan. (c) Bahwa suatu bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A, yang pengecualian secara khusus terhadap produksi dan penggunaannya tidak lagi berlaku untuk setiap Pihak, tidak dapat diekspor dari Pihak tersebut kecuali untuk tujuan pembuangan yang berwawasan lingkungan hidup sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d; (d) Untuk tujuan ayat ini, istilah “Negara yang bukan Pihak Konvensi ini” meliputi, mengenai suatu bahan kimia tertentu, Negara atau organisasi integrasi ekonomi regional yang belum menyetujui untuk terikat dengan Konvensi mengenai bahan kimia tertentu. 3. Setiap Pihak yang memiliki satu atau lebih skema pengaturan dan penilaian untuk pestisida baru atau bahan kimia industri baru wajib mengambil tindakan untuk mengatur hal tersebut dengan tujuan untuk mencegah produksi dan penggunaan pestisida baru atau bahan kimia industri baru, dengan menggunakan kriteria dalam Lampiran D ayat (1), yang menunjukkan karakteristik bahan pencemar organik yang persisten. 4. Setiap Pihak yang memiliki satu atau lebih skema pengaturan atau penilaian untuk pestisida atau bahan kimia industri wajib, bila sesuai, mempertimbangkan pula kriteria dalam Lampiran D ayat (1) di dalam skema tersebut pada saat melakukan penilaian pestisida atau bahan kimia industri yang sedang digunakan. 5. Kecuali terdapat ketentuan lain dalam Konvensi ini, ayat 1 dan 2 tidak berlaku untuk sejumlah bahan kimia yang digunakan untuk penelitian di laboratorium atau sebagai suatu standar rujukan. 6. Setiap Pihak yang memiliki pengecualian khusus sesuai dengan Lampiran A atau suatu pengecualian khusus atau suatu tujuan yang dapat diterima sesuai dengan Lampiran B wajib mengambil tindakan yang memadai untuk menjamin bahwa setiap produksi atau penggunaan pengecualian atau tujuan tersebut dilaksanakan dengan suatu cara yang mencegah atau meminimalkan paparan terhadap manusia dan pelepasan ke dalam lingkungan hidup. Untuk penggunaan yang dikecualikan atau tujuan yang dapat diterima yang melibatkan pelepasan secara sengaja ke dalam lingkungan hidup berdasarkan kondisi penggunaan normal, pelepasan tersebut wajib ke tingkat seminimum mungkin, dengan mempertimbangkan setiap standar dan pedoman yang dapat diterapkan
3.
Setiap Pihak yang memiliki satu atau lebih skema pengaturan dan penilaian untuk pestisida baru atau bahan kimia industri baru wajib mengambil tindakan untuk mengatur hal tersebut dengan tujuan untuk mencegah produksi dan penggunaan pestisida baru atau bahan kimia industri baru, dengan menggunakan kriteria dalam Lampiran D ayat (1), yang menunjukkan karakteristik bahan pencemar organik yang persisten
4.
Setiap Pihak yang memiliki satu atau lebih skema pengaturan atau penilaian untuk pestisida atau bahan kimia industri wajib, bila sesuai, mempertimbangkan pula kriteria dalam Lampiran D ayat (1) di dalam skema tersebut pada saat melakukan penilaian pestisida atau bahan kimia industri yang sedang digunakan
5.
Kecuali terdapat ketentuan lain dalam Konvensi ini, ayat 1 dan 2 tidak berlaku untuk sejumlah bahan kimia yang digunakan untuk penelitian di laboratorium atau sebagai suatu standar rujukan
6.
Setiap Pihak yang memiliki pengecualian khusus sesuai dengan Lampiran A atau suatu pengecualian khusus atau suatu tujuan yang dapat diterima sesuai dengan Lampiran B wajib mengambil tindakan yang memadai untuk menjamin bahwa setiap produksi atau penggunaan pengecualian atau tujuan tersebut dilaksanakan dengan suatu cara yang mencegah atau meminimalkan paparan terhadap manusia dan pelepasan ke dalam lingkungan hidup. Untuk penggunaan yang dikecualikan atau tujuan yang dapat diterima yang melibatkan pelepasan secara sengaja ke dalam lingkungan hidup berdasarkan kondisi penggunaan normal, pelepasan tersebut wajib ke tingkat seminimum mungkin, dengan mempertimbangkan setiap standar dan pedoman yang dapat diterapkan
Pasal 4
Daftar pengecualian khusus
1.
Suatu Daftar dengan ini ditetapkan untuk tujuan mengidentifikasi Para Pihak yang telah memperoleh pengecualian khusus yang tercantum dalam Lampiran A atau Lampiran B. Daftar ini tidak akan mengidentifikasi para Pihak yang dapat memanfaatkan ketentuan dalam Lampiran A atau Lampiran B yang berlaku untuk para Pihak. Daftar tersebut berada di bawah pengawasan Sekretariat dan terbuka bagi masyarakat umum
2.
Daftar tersebut wajib meliputi: (a) Suatu daftar jenis-jenis pengecualian khusus yang dihasilkan dari Lampiran A dan Lampiran B; (b) Suatu daftar para Pihak yang memperoleh suatu pengecualian khusus yang dicantumkan berdasarkan Lampiran A atau Lampiran B; dan (c) Suatu daftar tanggal batas akhir untuk setiap pengecualian khusus yang didaftarkan
3.
Setiap Negara dapat, untuk menjadi Pihak, dengan cara suatu notifikasi tertulis kepada Sekretariat, mendaftar untuk satu atau lebih jenis pengecualian khusus yang tercantum dalam Lampiran A atau Lampiran B
4.
Kecuali suatu tanggal yang lebih awal ditentukan dalam Daftar tersebut oleh suatu Pihak, atau suatu perpanjangan diberikan menurut ayat (7), seluruh pendaftaran pengecualian khusus wajib berakhir lima tahun setelah tanggal Konvensi mengenai bahan kimia tertentu ini berlaku
5.
Pada sidang pertamanya, Konferensi Para Pihak wajib memutuskan proses peninjauannya untuk masukan dalam Daftar tersebut
6.
Sebelum peninjauan terhadap suatu registrasi ke dalam Daftar, Pihak yang berkepentingan akan menyampaikan suatu laporan kepada Sekretariat berupa informasi mengenai kebutuhannya akan adanya pengecualian tersebut. Laporan tersebut wajib diedarkan oleh Sekretariat kepada semua Pihak. Peninjauan suatu pendaftaran dilaksanakan dengan memanfaatkan informasi yang tersedia. Selanjutnya, Konferensi Para Pihak, apabila diperlukan dapat membuat rekomendasi-rekomendasi kepada Pihak yang berkepentingan.
7.
Konferensi Para Pihak, atas permintaan dari Pihak yang berkepentingan, dapat memutuskan untuk memperpanjang tanggal batas akhir suatu pengecualian khusus untuk suatu periode hingga lima tahun. Dalam membuat keputusannya, Konferensi Para Pihak wajib membuat pertimbangan yang saksama dari keadaan khusus Para Pihak negara berkembang dan Para Pihak dengan ekonomi dalam transisi
8.
Suatu Pihak, sewaktu-waktu, dapat menarik diri dari Daftar pengecualian khusus tersebut dengan notifikasi tertulis kepada Sekretariat. Penarikan diri tersebut wajib berlaku pada tanggal yang ditentukan dalam notifikasi
9.
Dalam hal tidak ada lagi Pihak yang terdaftar untuk suatu jenis pengecualian khusus tertentu, tidak ada pendaftaran baru yang dibuat mengenai hal itu
Pasal 5
Tindakan mengurangi atau menghentikan pelepasan dari produk yang tidak disengaja Setiap Pihak wajib sekurang-kurangnya mengambil tindakan berikut di bawah ini untuk mengurangi pelepasan total yang berasal dari sumber antropogenik setiap bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran C, dengan tujuan meminimalkannya terus-menerus dan, apabila mungkin, penghentian pada akhirnya: (a) Mengembangkan suatu rencana aksi atau, apabila perlu, suatu rencana aksi regional atau subregional dalam dua tahun sejak tanggal berlakunya Konvensi ini, dan selanjutnya melaksanakan rencana tersebut sebagai bagian dari rencana pelaksanannya yang ditentukan dalam Pasal 7, dirancang untuk diidentifikasi, menggolongkan dan mengatasi pelepasan bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran C dan untuk memfasilitasi implementasi sub-ayat huruf (b) sampai sub-ayat huruf (e). Rencana aksi tersebut wajib meliputi unsur-unsur sebagai berikut: (i) Suatu evaluasi atas pelepasan yang berlangsung dan perkiraan pelepasan di masa mendatang, yang meliputi pengembangan dan pemeliharaan sumber inventarisasi dan perkiraan pelepasan, dengan mempertimbangkan kategori sumber yang ditentukan dalam Lampiran C; (ii) Suatu evaluasi keefektifan hukum dan kebijakan dari Pihak yang berkaitan dengan pengelolaan pelepasan tersebut; (iii) Strategi untuk memenuhi kewajiban ayat ini, dengan menimbang hasil evaluasi dalam (i) dan (ii); (iv) Langkah untuk mempromosikan pendidikan dan pelatihan, serta kesadaran mengenai strategi tersebut; (v) Suatu peninjauan lima tahun sekali terhadap strategi tersebut dan keberhasilannya dalam memenuhi kewajiban ayat ini; peninjauan tersebut wajib tercakup dalam laporan yang disampaikan menurut Pasal 15; (vi) Suatu jadwal untuk pelaksanaan rencana aksi, yang meliputi strategi dan tindakan yang telah diidentifikasi di dalamnya; (b) Mempromosikan penerapan tindakan yang memungkinkan, layak, dan praktis yang dapat secara cepat mencapai suatu tingkat nyata dan berarti dalam pengurangan pelepasan atau penghentian sumber; (c) Mempromosikan pengembangan dan, apabila dianggap sesuai, mensyaratkan penggunaan bahan pengganti atau bahan yang dimodifikasi, produk dan proses untuk mencegah pembentukan dan pelepasan bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran C, dengan mempertimbangkan pedoman umum mengenai tindakan pencegahan dan pengurangan pelepasan dalam Lampiran C dan pedoman yang akan diadopsi oleh keputusan Konferensi Para Pihak; (d) Mempromosikan dan, sesuai dengan jadwal pelaksanaan rencana aksinya, mensyaratkan penggunaan teknik terbaik yang tersedia bagi sumber baru dalam kategori sumber yang telah diidentifikasi oleh suatu Pihak sebagai penjamin aksi tersebut dalam rencana aksinya, dengan fokus awal tertentu pada kategori sumber yang diidentifikasi dalam Lampiran C Bagian II. Dalam setiap keadaan, persyaratan untuk menggunakan teknik terbaik yang tersedia bagi sumber baru dalam kategori yang tercantum dalam Bagian II Lampiran tersebut wajib dimulai secara bertahap sesegera mungkin agar dapat dilaksanakan, tetapi tidak lebih dari empat tahun setelah Konvensi mulai berlaku untuk Pihak tersebut. Bagi kategori yang diidentifikasi, Para Pihak wajib mempromosikan penggunaan praktik lingkungan hidup yang terbaik. Dalam menerapkan teknik terbaik yang tersedia dan praktik lingkungan hidup terbaik, Para Pihak harus mempertimbangkan pula pedoman umum mengenai tindakan pencegahan dan pengurangan pelepasan dalam Lampiran dan pedoman mengenai teknik terbaik yang tersedia dan praktik lingkungan hidup terbaik yang diadopsi melalui keputusan Konferensi Para Pihak; (e) Mempromosikan, sesuai dengan rencana aksinya, penggunaan teknik terbaik yang tersedia dan praktik lingkungan hidup terbaik: (i) Untuk sumber yang ada, dalam kategori sumber yang tercantum dalam Lampiran C Bagian II dan dalam kategori sumber seperti yang tercantum dalam Bagian III Lampiran tersebut; dan (ii) Untuk sumber baru, dalam kategori sumber seperti yang tercantum dalam Lampiran C Bagian III yang belum ditangani oleh suatu Pihak berdasarkan sub-ayat huruf (d). Dalam menerapkan teknik terbaik yang tersedia dan praktik lingkungan hidup yang terbaik, Para Pihak harus mempertimbangkan pedoman umum mengenai tindakan pencegahan dan pengurangan pelepasan dalam Lampiran C dan pedoman mengenai teknik tersedia yang terbaik dan praktik lingkungan hidup yang terbaik yang diadopsi melalui keputusan Konferensi Para Pihak; (f) Untuk tujuan ayat ini dan Lampiran C: (i) “Teknik terbaik yang tersedia” berarti tahap yang paling efektif dan maju dalam pengembangan aktivitas dan metode pelaksanaan yang menunjukkan kesesuaian dalam praktik dari teknik khusus untuk menyediakan secara prinsip dasar pembatasan pelepasan yang dirancang untuk mencegah dan, apabila tidak dapat dipraktikkan, secara umum untuk mengurangi pelepasan bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran C Bagian I dan dampaknya terhadap lingkungan hidup secara keseluruhan. Dalam hal demikian: (ii) “Teknik” meliputi baik teknologi yang digunakan maupun cara bagaimana instalasi tersebut dirancang, dibangun, dipelihara, dioperasikan, dan dihentikan; (iii) Teknik yang “tersedia” berarti teknik yang dapat diakses operator dan yang dikembangkan pada suatu tingkat yang memungkinkan pelaksanaan di sektor industri yang terkait, dalam kondisi yang layak secara ekonomis dan teknis, dengan mempertimbangkan biaya dan keuntungan; dan (iv) “Terbaik” berarti paling efektif dalam mencapai tingkat umum yang tinggi dari perlindungan lingkungan hidup secara keseluruhan; (v) “Praktik lingkungan hidup terbaik” berarti penerapan kombinasi yang paling sesuai dengan tindakan dan strategi pengendalian lingkungan hidup; (vi) ”Sumber baru” berarti setiap sumber yang konstruksi atau modifikasi substansialnya dimulai sekurang-kurangnya satu tahun setelah tanggal dari
a.
Pemberlakuan Konvensi ini bagi Pihak yang berkepentingan; atau
b.
Pemberlakuan bagi Pihak yang berkepentingan dari suatu amendemen terhadap Lampiran C yang sumbernya diatur dalam ketentuan Konvensi ini dengan berdasarkan amendemen tersebut. (g) Nilai batas pelepasan atau standar pelaksanaan dapat digunakan oleh suatu Pihak untuk memenuhi komitmennya bagi teknik terbaik yang tersedia berdasarkan ayat ini
Pasal 6
Tindakan mengurangi atau menghentikan pelepasan dari timbunan bahan dan limbah
1.
Untuk menjamin bahwa timbunan bahan yang terdiri atas atau mengandung bahan kimia yang tercantum baik dalam Lampiran A maupun Lampiran B dan limbah, yang meliputi produk dan bahan yang menjadi limbah, yang terdiri atas, yang mengandung atau yang tercemar dengan suatu bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A, Lampiran B, atau Lampiran C, dikelola dengan cara sedemikian rupa untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup, setiap Pihak wajib: (a) Mengembangkan strategi yang sesuai untuk mengidentifikasi: (i) Timbunan bahan yang terdiri atas atau yang mengandung bahan kimia yang tercantum baik dalam Lampiran A maupun Lampiran B; dan (ii) Produk dan barang yang digunakan dan limbah yang terdiri atas, yang mengandung atau yang tercemar oleh suatu bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A, B, atau C; (b) Mengidentifikasi, sampai pada tingkat dapat dilaksanakan, timbunan bahan yang terdiri atas atau yang mengandung bahan kimia yang tercantum baik dalam Lampiran A maupun Lampiran B dengan menggunakan strategi-strategi sebagaimana dimaksud pada ketentuan sub-ayat huruf (a); (c) Mengelola timbunan bahan, sebagaimana layaknya, dengan cara yang aman, efisien, dan berwawasan lingkungan. Timbunan bahan kimia yang tercantum baik dalam Lampiran A maupun Lampiran B, setelah tidak lagi dibolehkan untuk digunakan sesuai dengan pengecualian khusus yang ditentukan dalam Lampiran A atau suatu pengecualian khusus atau tujuan yang dapat diterima yang ditentukan dalam Lampiran B, kecuali timbunan bahan yang dibolehkan untuk diekspor sesuai dengan Pasal 3 ayat (2), wajib dianggap sebagai limbah dan wajib dikelola sesuai dengan sub-ayat huruf (d); (d) Mengambil tindakan yang layak sehingga limbah tersebut, yang meliputi produk dan barang yang kemudian menjadi limbah: (i) Ditangani, dikumpulkan, diangkut, dan disimpan dengan cara yang berwawasan lingkungan; (ii) Dibuang dengan suatu cara sedemikian rupa sehingga kandungan bahan pencemar organik yang persisten tersebut dihancurkan atau diubah sedemikian rupa sehingga muatan bahan tersebut tidak lagi memperlihatkan karakteristik bahan pencemar organik yang persisten atau sebaliknya dibuang dengan cara yang berwawasan lingkungan apabila penghancuran atau perubahan bentuk yang tidak dapat kembali bukan merupakan pilihan yang lebih berwawasan lingkungan atau kandungan bahan pencemar organik yang persisten tersebut rendah, dengan mempertimbangkan pula aturan, standar, dan pedoman internasional, yang meliputi pula hal-hal yang dapat dikembangkan menurut ayat 2, dan sesuai dengan rezim global dan regional yang mengatur pengelolaan limbah berbahaya; (iii) Tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan pembuangan yang dapat mengarah pada pemulihan, daur ulang, reklamasi, penggunaan kembali secara langsung, atau penggunaan alternatif bahan pencemar organik yang persisten tersebut; dan (iv) Tidak diangkut melintasi batas internasional tanpa mematuhi aturan, standar, dan pedoman internasional yang relevan; (e) Berusaha untuk mengembangkan strategi yang sesuai untuk mengidentifikasi lokasi yang terkontaminasi oleh bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A, B, atau C; apabila remediasi lokasi tersebut dilakukan hal itu wajib dilaksanakan dengan cara yang berwawasan lingkungan.
2.
Konferensi Para Pihak wajib bekerja sama secara erat dengan badan-badan terkait dari Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya untuk, antara lain: (a) Menetapkan tingkat kerusakan dan perubahan bentuk yang tidak dapat kembali seperti semula untuk menjamin bahwa karakteristik bahan pencemar organik yang persisten sebagaimana ditentukan dalam Lampiran D ayat (1) tidak dimunculkan; (b) Menentukan apa yang dianggap sebagai metode yang merupakan pembuangan yang berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud di atas; dan (c) Bekerja untuk menetapkan, sebagaimana layaknya, tingkat konsentrasi bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A, B, dan C untuk menentukan kandungan bahan pencemar organik yang persisten yang rendah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (d) butir (ii)
Pasal 7
Rencana pelaksanaan
1.
Setiap Pihak wajib: (a) Mengembangkan dan mengusahakan untuk melaksanakan suatu rencana bagi pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Konvensi ini; (b) Menyampaikan rencana pelaksanaanya kepada Konferensi Para Pihak dalam waktu dua tahun sejak tanggal Konvensi ini mulai berlaku terhadapnya; dan (c) Meninjau dan memperbarui, sebagaimana diperlukan, rencana pelaksanaannya secara berkala dan dengan suatu cara yang ditentukan melalui suatu keputusan Konferensi Para Pihak
2.
Para Pihak wajib, jika diperlukan, bekerja sama secara langsung atau melalui organisasi global, regional, dan sub-regional, dan berkonsultasi dengan pemangku kepentingan nasionalnya, termasuk kelompok perempuan dan kelompok yang terlibat dalam kesehatan anak, untuk memfasilitasi pengembangan, pelaksanaan, dan pembaruan rencana pelaksanaannya
3.
Para Pihak wajib mengusahakan untuk memanfaatkan dan, jika perlu, menetapkan cara untuk mengintegrasikan rencana pelaksanaan nasional untuk bahan pencemar organik yang persisten dalam strategi pembangunannya yang berkelanjutan jika layak
Pasal 8
Pencantuman bahan kimia dalam Lampiran A, B, dan C
1.
Satu Pihak dapat menyampaikan suatu usulan kepada Sekretariat untuk mencantumkan suatu bahan kimia dalam Lampiran A, B dan/atau C. Usulan tersebut wajib memuat informasi yang ditentukan dalam Lampiran D. Dalam mengembangkan usulan, satu Pihak dapat dibantu oleh Para Pihak lain dan/atau oleh Sekretariat
2.
Sekretariat wajib melakukan verifikasi apakah usulan tersebut memuat informasi yang ditentukan dalam Lampiran D. Apabila berdasarkan pertimbangan Sekretariat usulan tersebut memuat informasi seperti yang ditentukan, Sekretariat wajib meneruskan usulan tersebut kepada Komisi Peninjau Bahan Pencemar Organik yang Persisten
3.
Komisi wajib menguji usulan tersebut dan menerapkan kriteria penyeleksian yang ditentukan dalam Lampiran D secara fleksibel dan transparan, dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang diberikan secara menyeluruh dan seimbang
4.
Apabila Komisi memutuskan bahwa: (a) Komisi menerima bahwa kriteria penyeleksian telah dipenuhi, Komisi wajib, melalui Sekretariat, membuat usulan dan evaluasi Komisi tersedia untuk semua Pihak dan pengamat dan meminta mereka untuk menyampaikan informasi yang ditentukan dalam Lampiran E; atau (b) Komisi memutuskan bahwa kriteria penyeleksian tidak dipenuhi, Komisi wajib, melalui Sekretariat, menginformasikan kepada semua Pihak dan pengamat dan membuat usulan serta evaluasi Komisi tersebut tersedia untuk semua Pihak dan usulan wajib diabaikan
5.
Setiap Pihak dapat menyampaikan kembali suatu usulan yang telah diabaikan kepada Komisi sesuai dengan ayat (4). Penyampaian kembali dapat pula mencakup pertimbangan-pertimbangan dari Pihak tersebut serta pembenaran untuk pertimbangan tambahan oleh Komisi. Apabila, dengan mengikuti prosedur ini, Komisi kembali mengabaikan usulan, Pihak tersebut dapat menyanggah keputusan Komisi tersebut dan Konferensi Para Pihak wajib mempertimbangkan masalah tersebut pada persidangan berikutnya. Konferensi Para Pihak dapat memutuskan, berdasarkan kriteria penyeleksian dalam Lampiran D dan mempertimbangkan evaluasi Komisi dan setiap informasi tambahan yang disediakan oleh setiap Pihak atau pengamat, bahwa usulan dapat dilanjutkan
6.
Apabila Komisi telah memutuskan bahwa kriteria penyeleksian telah dipenuhi, atau Konferensi Para Pihak telah memutuskan bahwa usulan tersebut harus dilanjutkan, Komisi wajib meninjau lebih lanjut usulan tersebut, dengan mempertimbangkan setiap informasi tambahan yang relevan yang diterima, dan wajib menyiapkan suatu rancangan profil risiko sesuai dengan Lampiran E. Komisi wajib, melalui Sekretariat, membuat rancangan tersebut terbuka untuk dilihat oleh semua Pihak dan pengamat, menghimpun komentar teknis dari mereka dan, dengan mempertimbangkan komentar tersebut, melengkapi profil risiko dari rancangan tersebut
7.
Apabila, berdasarkan profil risiko yang dilaksanakan sesuai dengan Lampiran E, Komisi memutuskan: (a) Bahwa bahan kimia kemungkinannya merupakan hasil dari pengangkutan lingkungan hidup jarak jauh yang menimbulkan pengaruh penting yang merugikan kesehatan manusia dan/atau lingkungan hidup sehingga kegiatan global itu dijamin, maka usulan wajib dilanjutkan. Kurangnya kepastian ilmiah tidak menghalangi usulan untuk dilanjutkan. Komisi wajib, melalui Sekretariat, meminta informasi dari semua Pihak dan pengamat yang berhubungan dengan kriteria-kriteria yang ditentukan dalam Lampiran F. Komisi kemudian wajib menyiapkan suatu evaluasi pengelolaan risiko yang meliputi suatu kajian terhadap kemungkinan tindakan pengendalian untuk bahan kimia sesuai dengan Lampiran tersebut; atau (b) Bahwa usulan tersebut tidak seharusnya dilanjutkan, Komisi wajib, melalui Sekretariat, membuat profil risiko tersedia bagi semua Pihak dan pengamat dan mengabaikan usulan tersebut
8.
Untuk setiap usulan yang diabaikan menurut ketentuan ayat (7) huruf b, suatu Pihak boleh meminta Konferensi Para Pihak mempertimbangkan untuk menginstruksikan Komisi agar meminta informasi tambahan dari Pihak yang mengusulkan dan Para Pihak lain selama suatu periode yang tidak lebih dari satu tahun. Setelah periode tersebut dan berdasarkan informasi yang diterima, Komisi wajib mempertimbangkan kembali usulan tersebut sesuai ayat 6 dengan prioritas untuk diputuskan oleh Konferensi Para Pihak. Apabila, dengan mengikuti prosedur ini, Komisi mengabaikan kembali usulan, Pihak tersebut dapat menyanggah keputusan Komisi dan Konferensi Para Pihak wajib mempertimbangkan hal tersebut pada persidangan berikutnya. Konferensi Para Pihak dapat memutuskan, berdasarkan profil risiko yang disiapkan sesuai dengan Lampiran E dan mempertimbangkan evaluasi Komisi serta informasi tambahan lainnya yang diberikan oleh setiap Pihak atau pengamat, bahwa usulan tersebut seharusnya dilanjutkan. Apabila Konferensi Para Pihak memutuskan bahwa usulan tersebut wajib dilanjutkan, Komisi kemudian akan menyiapkan evaluasi pengelolaan risiko
9.
Komisi wajib, berdasarkan profil risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan evaluasi pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf a atau ayat (8), merekomendasikan apakah bahan kimia tersebut seharusnya dipertimbangkan oleh Konferensi Para Pihak untuk dicantumkan dalam Lampiran A, B dan/atau C. Konferensi Para Pihak, dengan mempertimbangkan rekomendasi Komisi, yang meliputi setiap ketidakpastian ilmiah, wajib memutuskan, dengan berhati-hati, apakah mencantumkan bahan kimia tersebut dan menentukan tindakan-tindakan pengendalian terkait, dalam Lampiran A, B dan/atau C.
Pasal 9
Pertukaran Informasi
1.
Setiap Pihak wajib memfasilitasi atau melaksanakan pertukaran informasi yang relevan untuk: (a) Pengurangan atau penghentian produksi, penggunaan dan pelepasan bahan pencemar organik yang persisten; dan (b) Alternatif untuk bahan pencemar organik yang persisten, yang meliputi informasi yang berkaitan dengan risikonya serta biaya ekonomi dan sosialnya
2.
Para Pihak wajib bertukar informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara langsung atau melalui Sekretariat
3.
Setiap Pihak wajib menunjuk suatu national focal point untuk pertukaran informasi tersebut
4.
Sekretariat wajib berfungsi sebagai mekanisme balai kliring untuk informasi tentang bahan pencemar organik yang persisten, yang meliputi informasi yang diberikan oleh Para Pihak, organisasi antarpemerintah, dan organisasi nonpemerintah
5.
Untuk tujuan Konvensi ini, informasi mengenai kesehatan dan keselamatan manusia dan lingkungan hidup dianggap sebagai informasi yang dapat diketahui oleh publik. Para Pihak yang bertukar informasi lain menurut Konvensi ini wajib melindungi informasi rahasia sebagaimana disepakati bersama
Pasal 10
Informasi, kesadaran, dan pendidikan masyarakat
1.
Setiap Pihak wajib, sesuai kemampuannya, mempromosikan dan memfasilitasi: (a) Kesadaran antar para pembuat kebijakan dan keputusannya mengenai bahan pencemar organik yang persisten; (b) Penyediaan kepada masyarakat seluruh informasi yang tersedia mengenai bahan pencemar organik yang persisten, dengan mempertimbangkan Pasal 9 ayat (5); (c) Pengembangan dan pelaksanaan, khususnya bagi perempuan, anak-anak, dan warga yang kurang terdidik, program pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai bahan pencemar organik yang persisten, serta pengaruh terhadap kesehatan dan lingkungan hidupnya dan alternatifnya; (d) Partisipasi masyarakat dalam mengatasi bahan pencemar organik yang persisten dan pengaruh kesehatan dan lingkungan hidupnya dan dalam mengembangkan tanggapan yang memadai, yang meliputi peluang untuk memberikan masukan pada tingkat nasional mengenai pelaksanaan Konvensi ini; (e) Pelatihan para pekerja, ilmuwan, pendidik, dan personil teknis dan manajerial; (f) Pengembangan dan pertukaran materi pendidikan dan kesadaran masyarakat pada tingkat nasional dan internasional; dan (g) Pengembangan dan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan pada tingkat nasional dan internasional
2.
Setiap Pihak wajib, sesuai kemampuannya, menjamin bahwa masyarakat mempunyai akses terhadap informasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan bahwa informasi tersebut selalu diperbarui sesuai perkembangan yang terjadi.
3.
Setiap Pihak wajib, sesuai kemampuannya, mendorong para pengguna industri dan profesional untuk mempromosikan dan memfasilitasi penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada tingkat nasional dan, jika layak, pada tingkat subregional, regional, dan global
4.
Dalam menyediakan informasi mengenai bahan pencemar organik yang persisten dan alternatifnya, Para Pihak dapat menggunakan lembar data keselamatan, laporan, media massa, dan alat komunikasi lain, dan dapat mendirikan pusat informasi pada tingkat nasional dan regional
5.
Setiap Pihak wajib memberikan pertimbangan yang simpatik untuk pengembangan mekanisme, seperti pelepasan bahan pencemar dan daftar transfer, untuk pengumpulan dan penyebaran informasi mengenai perkiraan jumlah tahunan bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A, B, atau C yang dilepas atau yang dibuang
Pasal 11
Penelitian, pengembangan, dan pemantauan
1.
Para Pihak wajib, sesuai kemampuannya, pada tingkat nasional dan internasional, mendorong dan/atau melakukan penelitian yang sesuai, pengembangan, pemantauan, dan kerja sama mengenai bahan pencemar organik yang persisten dan, apabila relevan, terhadap alternatifnya dan bakal bahan pencemar organik yang persisten, yang meliputi: (a) Sumber dan pelepasan bahan tersebut ke dalam lingkungan hidup; (b) Keberadaan, tingkat, dan kencenderungan bahan tersebut terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup; (c) Perpindahan oleh lingkungan, keberadaan, dan perubahan bentuk; (d) Pengaruh terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup; (e) Dampak sosial-ekonomi dan budaya; (f) Pengurangan pelepasan dan/atau penghentian; dan (g) Metode yang diharmoniskan untuk membuat pendataan dari sumber penghasil dan teknis analisis untuk pengukuran pelepasan
2.
Dalam melaksanakan kegiatan yang diatur dalam ayat (1), Para Pihak wajib, sesuai kemampuannya: (a) Mendukung dan mengembangkan lebih lanjut, jika layak, program internasional, jaringan, dan organisasi yang ditujukan untuk menentukan, melaksanakan, menilai, dan membiayai penelitian, pengumpulan data dan pemantauan, dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk meminimalkan upaya yang bersifat pengulangan; (b) Mendukung upaya nasional dan internasional untuk memperkuat kemampuan ilmiah dan teknik nasional, khususnya di negara berkembang dan negara dengan ekonomi dalam transisi, dan untuk mempromosikan akses terhadap, dan pertukaran dari, data dan analisis; (c) Mempertimbangkan kepedulian dan kebutuhan, khususnya di bidang sumber keuangan dan teknis, dari negara berkembang dan negara dengan ekonomi dalam transisi dan bekerja sama dalam memperbaiki kemampuan nya untuk berpartisipasi dalam upaya sebagaimana dimaksud dalam sub-ayat huruf (a) dan (b); (d) Melakukan kerja penelitian yang diarahkan pada upaya mengurangi pengaruh dari bahan pencemar organik yang persisten terhadap kesehatan reproduksi; (e) Menjadikan hasil penelitiannya, kegiatan pengembangan dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat diakses masyarakat secara tepat waktu dan teratur; dan (f) Mendorong dan/atau melakukan kerja sama mengenai penyimpanan dan pemeliharaan informasi yang dihasilkan dari penelitian, pengembangan, dan pemantauan
Pasal 12
Bantuan teknis
1.
Para Pihak mengakui bahwa pemberian bantuan teknis yang tepat waktu dan memadai dalam menanggapi permintaan dari Para Pihak negara berkembang dan Para Pihak dengan ekonomi dalam transisi adalah penting bagi keberhasilan pelaksanaan Konvensi ini
2.
Para Pihak wajib bekerja sama untuk memberikan bantuan teknis yang tepat waktu dan memadai bagi Para Pihak negara berkembang dan Para Pihak negara dengan ekonomi dalam transisi, untuk membantunya, dengan mempertimbangkan kebutuhan khususnya, untuk mengembangkan dan memperkuat kapasitasnya untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Konvensi ini
3.
Dalam hubungan ini, bantuan teknis untuk diberikan dari Para Pihak negara maju, dan Para Pihak lainnya sesuai dengan kemampuannya, wajib meliputi, sebagaimana layaknya dan disepakati bersama, bantuan teknis untuk pengembangan kapasitas yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban berdasarkan Konvensi ini. Pedoman lebih lanjut mengenai ini diberikan oleh Konferensi Para Pihak
4.
Para Pihak wajib menetapkan, sebagaimana layaknya, pengaturan untuk tujuan memberikan bantuan teknis dan mempromosikan alih teknologi kepada Para Pihak negara berkembang dan Para Pihak dengan ekonomi dalam transisi yang berhubungan untuk pelaksanaan Konvensi ini. Pengaturan ini wajib meliputi pusat regional dan sub-regional untuk pengembangan kapasitas dan alih teknologi untuk membantu Para Pihak negara berkembang dan Para Pihak dengan ekonomi dalam transisi untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi ini. Pedoman lebih lanjut mengenai ini wajib diberikan oleh Konferensi Para Pihak
5.
Para Pihak wajib, dalam konteks Pasal ini, mempertimbangkan secara sungguh-sungguh kebutuhan dan situasi khusus dari negara yang kurang berkembang dan negara pulau kecil yang sedang berkembang dalam kegiatannya mengenai bantuan teknis
Pasal 13
Sumber dan mekanisme keuangan
1.
Setiap Pihak menjamin untuk memberikan, sesuai kemampuannya, dukungan keuangan dan insentif terhadap kegiatan nasional tersebut yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan Konvensi ini sesuai dengan rencana, prioritas, dan program nasional
2.
Para Pihak negara maju wajib menyediakan sumber keuangan baru dan tambahan untuk memungkinkan Para Pihak negara berkembang dan Para Pihak negara dengan ekonomi dalam transisi untuk memenuhi tambahan biaya keseluruhan yang disetujui dari pelaksanaan tindakan yang memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi ini seperti yang disetujui antara Pihak penerima dan badan yang berpartisipasi dalam mekanisme yang disebutkan dalam ayat (6) . Para Pihak lainnya dapat pula atas dasar sukarela dan sesuai dengan kemampuannya menyediakan sumber keuangan tersebut. Sumbangan dari sumber lain harus pula didorong. Pelaksanaan komitmen ini wajib mempertimbangkan kebutuhan untuk kelayakan dapat diperkirakan, penyediaan dana yang tepat waktu dan kepentingan dari beban bersama antar Para Pihak yang menyumbang
3.
Para Pihak negara maju, dan Para Pihak lain sesuai dengan kemampuan dan sesuai dengan rencana, prioritas, dan program nasionalnya, dapat pula memberikan kepada Para Pihak negara berkembang dan Para Pihak dengan ekonomi dalam transisi menyediakan sendiri sumber keuangan untuk membantu pelaksanaannya dari Konvensi ini melalui sumber atau jalur bilateral, regional, dan multilateral
4.
Para Pihak negara berkembang akan melaksanakan komitmennya secara efektif berdasarkan Konvensi ini akan bergantung pada pelaksanaan efektif oleh Para Pihak negara maju atas komitmennya berdasarkan Konvensi ini yang berkaitan dengan sumber keuangan, bantuan teknis, dan alih teknologi. Fakta bahwa pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan dan pemberantasan kemiskinan merupakan prioritas pertama dan utama dari Para Pihak negara berkembang akan dipertimbangkan secara penuh, dengan mempertimbangkan kebutuhan akan perlindungan kesehatan manusia dan lingkungan hidup
5.
Para Pihak wajib mempertimbangkan secara penuh kebutuhan dan situasi khusus dari negara yang kurang berkembang dan negara pulau kecil yang berkembang dalam tindakannya mengenai pendanaan
6.
Suatu mekanisme untuk penyediaan sumber keuangan yang memadai dan berkelanjutan untuk Para Pihak negara berkembang dan Para Pihak negara dengan ekonomi dalam transisi berdasarkan hibah atau konsesi untuk membantu dalam pelaksanaannya terhadap Konvensi dengan ini ditetapkan. Mekanisme tersebut wajib berfungsi berdasarkan kewenangan, sebagaimana layaknya, dan pedoman dari, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Konferensi Para Pihak untuk tujuan Konvensi ini. Pelaksanaannya wajib dipercayakan kepada satu atau lebih badan, yang meliputi badan internasional yang ada, sebagaimana yang dapat diputuskan oleh Konferensi Para Pihak. Mekanisme dapat pula meliputi badan lain yang menyediakan bantuan keuangan dan teknis secara multilateral, regional, dan bilateral. Kontribusi untuk mekanisme tersebut wajib menjadi tambahan untuk pengalihan keuangan lainnya kepada para Pihak negara berkembang dan Para Pihak dengan ekonomi dalam transisi sebagaimana tercermin dalam, dan sesuai dengan ayat (2)
7.
Sesuai dengan tujuan Konvensi ini dan ayat (6), Konferensi Para Pihak wajib pada sidang pertamanya mengadopsi pedoman yang memadai untuk ditetapkan pada mekanisme tersebut dan wajib menyetujui dengan badan atau badan-badan yang berpartisipasi dalam mekanisme keuangan atas pengaturan untuk mempengaruhi atasnya. Pedoman tersebut wajib mengatasi, antara lain: (a) Penentuan kebijakan, strategi, dan prioritas program, serta kriteria dan pedoman yang jelas dan terinci mengenai pemenuhan syarat untuk akses kepada dan pemanfaatan sumber keuangan yang meliputi pemantauan dan evaluasi secara teratur dari pemanfaatan tersebut; (b) Penyediaan oleh badan atau badan-badan atas laporan teratur kepada Konferensi Para Pihak mengenai kelayakan dan keberlanjutan pendanaan untuk aktivitas yang relevan dengan pelaksanaan Konvensi ini; (c) Promosi pendekatan pendanaan multi sumber, mekanisme, dan pengaturan; (d) Modalitas untuk penentuan dengan cara yang dapat diperkirakan dan dapat diidentifikasi dari jumlah dana yang diperlukan dan tersedia untuk pelaksanaan Konvensi ini, dengan mengingat bahwa penghapusan secara bertahap bahan pencemar organik yang persisten mungkin memerlukan pendanaan yang berkelanjutan, dan kondisi berdasarkan jumlahnya wajib ditinjau secara berkala; dan (e) Modalitas untuk penyediaan bagi Para Pihak yang berkepentingan akan bantuan dengan penilaian kebutuhan, informasi mengenai sumber dana yang tersedia dan pola pendanaan untuk memfasilitasi koordinasi antar mereka
8.
Konferensi Para Pihak wajib meninjau, tidak lebih dari sidang kedua dan sesudahnya secara teratur, keefektifan mekanisme tersebut yang ditetapkan berdasarkan Pasal ini, kemampuannya untuk mengatasi kebutuhan yang berubah dari Para Pihak negara berkembang dan Para Pihak dengan ekonomi dalam transisi, kriteria dan pedoman tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), tingkat pendanaan serta keefektifan kinerja dari badan kelembagaan yang dipercayakan untuk melaksanakan mekanisme keuangan tersebut. Konferensi Para Pihak wajib, berdasarkan peninjauan tersebut, mengambil tindakan yang diperlukan, apabila perlu, untuk meningkatkan keefektifan mekanisme, yang meliputi instrumen rekomendasi dan pedoman mengenai tindakan untuk menjamin pendanaan yang memadai dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Para Pihak.
Pasal 14
Pengaturan keuangan sementara Struktur kelembagaan dari Global Environment Facility, yang dijalankan sesuai dengan the Instrument for the Establishment of the Restructured Global Environment Facility, wajib, untuk sementara, menjadi badan utama yang dipercayai mengenai pelaksanaan mekanisme keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 13, untuk periode antara tanggal mulai berlakunya Konvensi ini dan sidang pertama Konferensi Para Pihak, atau hingga waktu sebagaimana Konferensi Para Pihak memutuskan yang struktur kelembagaannya akan ditunjuk sesuai dengan Pasal 13. Struktur kelembagaan dari Global Environment Facility harus memenuhi fungsi ini melalui tindakan pelaksanaan yang terkait secara khusus dengan bahan pencemar organik yang persisten dengan mempertimbangkan bahwa pengaturan baru untuk hal ini dapat diperlukan
Pasal 15
Pelaporan
1.
Setiap Pihak wajib melaporkan kepada Konferensi Para Pihak mengenai tindakan yang telah diambilnya untuk melaksanakan ketentuan Konvensi ini dan mengenai keefektifan tindakan tersebut dalam memenuhi tujuan Konvensi
2.
Setiap Pihak wajib menyediakan untuk Sekretariat: (a) Data statistik mengenai jumlah total produksinya, impor dan ekspor dari setiap bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B atau perkiraan yang wajar dari data tersebut; dan (b) Sejauh dapat dilaksanakan, suatu daftar urut Negara yang telah mengimpor setiap bahan tersebut dan Negara yang telah mengekspor setiap bahan tersebut
3.
Pelaporan tersebut wajib dilakukan secara berkala dan dalam suatu format yang diputuskan oleh Konferensi Para Pihak pada sidang pertamanya
Pasal 16
Evaluasi keefektifan
1.
Dimulai empat tahun sejak tanggal pemberlakuan Konvensi ini, dan secara berkala sesudahnya dengan selang waktu yang diputuskan oleh Konferensi Para Pihak, Konferensi wajib mengevaluasi keefektifan dari Konvensi ini
2.
Dalam rangka memfasilitasi evaluasi tersebut, Konferensi Para Pihak wajib, pada sidang pertamanya, memprakarsai penetapan pengaturan untuk menyediakan diri dengan data pemantauan yang dapat diperbandingkan mengenai keberadaan bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A, B, dan C serta perpindahan oleh lingkungan hidup regional dan global. Pengaturan tersebut: (a) Wajib dilaksanakan oleh Para Pihak berdasarkan wilayah apabila layak, sesuai dengan kemampuan teknis dan keuangannya, menggunakan program dan mekanisme pemantauan yang ada sampai pada tingkat yang memungkinkan dan mempromosikan harmonisasi pendekatan; (b) Dapat ditambahkan apabila perlu, dengan mempertimbangkan perbedaan antara kawasan dan kemampuannya untuk melaksanakan aktivitas pemantauan; dan (c) Wajib mencakup laporan kepada Konferensi Para Pihak mengenai hasil aktivitas pemantauan berdasarkan regional dan global dengan selang waktu yang akan ditentukan oleh Konferensi Para Pihak
3.
Evaluasi yang dijelaskan dalam ayat (1) wajib dilaksanakan berdasarkan informasi ilmiah, lingkungan hidup, teknis, dan ekonomi yang tersedia, yang meliputi: (a) Laporan dan informasi pemantauan lainnya yang disebutkan sesuai dengan ayat (2); (b) Laporan nasional yang disampaikan sesuai dengan Pasal 15; dan (c) Informasi ketidaktaatan yang dijelaskan menurut prosedur yang ditetapkan berdasarkan Pasal 17
Pasal 17
Ketidaktaatan Konferensi Para Pihak wajib, sesegera mungkin, mengembangkan dan menyetujui prosedur dan mekanisme kelembagaan untuk menentukan ketidaktaatan dengan ketentuan Konvensi ini dan untuk perlakuan Para Pihak yang diketahui tidak taat
Pasal 18
Penyelesaian sengketa
1.
Para Pihak wajib menyelesaikan setiap sengketa antara mereka mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi ini melalui negosiasi atau cara damai lainnya dari pilihan mereka sendiri
2.
Apabila meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi Konvensi, atau pada setiap waktu sesudahnya, suatu Pihak yang bukan organisasi integrasi ekonomi regional dapat menyatakan dalam instrumen tertulis yang disampaikan kepada depositari bahwa, dengan memperhatikan setiap sengketa mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi, Pihak tersebut mengakui satu atau kedua cara penyelesaian sengketa berikut sebagai kewajiban dalam kaitannya untuk setiap Pihak yang menerima kewajiban yang sama: (a) Arbitrase sesuai dengan prosedur yang akan diadopsi oleh Konferensi Para Pihak dalam suatu lampiran sesegera mungkin dilaksanakan; (b) Penyampaian sengketa tersebut kepada Mahkamah Internasional
3.
Suatu Pihak yang merupakan organisasi integrasi ekonomi regional dapat membuat suatu pernyataan yang dapat mengikat dalam hubungannya dengan arbitrase sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a
4.
Suatu pernyataan yang dibuat menurut ayat (2) atau ayat (3) wajib tetap berlaku hingga batas berakhirnya sesuai dengan persyaratannya atau sampai tiga bulan setelah pemberitahuan tertulis mengenai pencabutannya yang telah disimpan kepada depositari
5.
Batas akhir suatu pernyataan, suatu pemberitahuan pencabutan atau suatu pernyataan baru tidak boleh dengan cara apa pun mempengaruhi penundaan laporan kepada majelis arbitrase atau Mahkamah Internasional, kecuali Para Pihak yang bersengketa menyetujui sebaliknya
6.
Apabila Para Pihak yang bersengketa belum menerima prosedur yang sama atau yang mana pun menurut ayat (2), dan jika Para Pihak yang bersengketa belum dapat menyelesaikan sengketanya dalam waktu dua belas bulan setelah notifikasi oleh satu pihak kepada pihak lain bahwa suatu sengketa telah terjadi antar mereka, sengketa tersebut wajib diserahkan kepada suatu komisi konsiliasi atas permintaan setiap Pihak yang bersengketa. Komisi konsiliasi tersebut wajib menyampaikan suatu laporan disertai dengan rekomendasi. Prosedur tambahan yang berkaitan dengan komisi perdamaian tersebut wajib dimasukkan dalam suatu lampiran yang akan diadopsi oleh Konferensi Para Pihak tidak lebih dari sidang keduanya
Pasal 19
Konferensi Para Pihak
1.
Suatu Konferensi Para Pihak dengan ini dibentuk.
2.
Sidang pertama Konferensi Para Pihak wajib diselenggarakan oleh Direktur Eksekutif United Nations Environment Programme tidak lebih dari satu tahun setelah pemberlakuan Konvensi ini. Setelah itu, sidang biasa Konferensi Para Pihak wajib diselenggarakan pada selang waktu yang teratur yang diputuskan oleh Konferensi
3.
Sidang luar biasa Konferensi Para Pihak wajib diselenggarakan pada waktu lain yang dianggap perlu oleh Konferensi, atau atas permintaan tertulis dari suatu Pihak dengan ketentuan permintaan tersebut didukung oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari Para Pihak
4.
Konferensi Para Pihak wajib secara mufakat menyetujui dan mengadopsi pada sidang pertamanya, aturan prosedur dan aturan keuangan untuk dirinya dan setiap badan pendukung, serta ketentuan keuangan yang mengatur berfungsinya Sekretariat
5.
Konferensi Para Pihak wajib tetap meninjau secara terus menerus dan mengevaluasi pelaksanaan Konvensi ini. Konferensi wajib melaksanakan fungsi yang ditugaskan oleh Konvensi dan, untuk tujuan ini, wajib: (a) Mendirikan, selanjutnya atas persyaratan ayat (6), badan pendukung bila dipandang perlu untuk pelaksanaan Konvensi; (b) Bekerja sama, apabila layak, dengan organisasi internasional yang kompeten serta badan antarpemerintah dan nonpemerintah; dan (c) Secara teratur meninjau seluruh informasi yang dibuat tersedia untuk Para Pihak menurut Pasal 15, yang meliputi pertimbangan keefektifan Pasal 3 ayat (2) huruf b butir (iii); (d) Mempertimbangkan dan melakukan tindakan tambahan yang dapat disyaratkan untuk pencapaian tujuan Konvensi
6.
Konferensi Para Pihak wajib, pada sidang pertamanya, mendirikan suatu badan pendukung yang disebut Komisi Peninjau Bahan Pencemar Organik yang Persisten untuk tujuan pelaksanaan fungsi yang ditetapkan kepada Komisi tersebut oleh Konvensi ini. Dalam hubungan ini: (a) Anggota Komisi Peninjau Bahan Pencemar Organik yang Persisten akan ditunjuk oleh Konferensi Para Pihak. Keanggotaan Komisi tersebut wajib terdiri atas para ahli yang ditunjuk pemerintah dalam penilaian dan pengelolaan bahan kimia. Anggota Komisi wajib ditunjuk berdasarkan persebaran geografis yang seimbang; (b) Konferensi Para Pihak wajib memutuskan kerangka acuan, organisasi, dan kegiatan Komisi; dan (c) Komisi wajib melakukan segala upaya untuk mengadopsi rekomendasinya melalui konsensus. Apabila semua upaya untuk mencapai konsensus tidak berhasil, dan tidak dicapai konsensus, rekomendasi tersebut wajib, sebagai upaya terakhir, diadopsi oleh dua pertiga suara mayoritas dari anggota yang hadir dan memberikan suara
7.
Konferensi Para Pihak wajib, pada sidangnya yang ketiga, mengevaluasi kebutuhan lebih lanjut untuk prosedur yang termuat dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, yang meliputi pertimbangan mengenai keefektifannya
8.
Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan khususnya, dan International Atomic Energy Agency, demikian pula setiap Negara bukan Pihak Konvensi ini, dapat diwakili pada sidang Konferensi Para Pihak sebagai pengamat. Setiap lembaga atau badan, apakah nasional atau internasional, pemerintah atau nonpemerintah, yang menguasai permasalahan yang tercakup oleh Konvensi, dan yang telah memberitahukan Sekretariat atas keinginannya untuk diwakili pada suatu sidang Konferensi Para Pihak sebagai pengamat dapat diterima kecuali sekurang-kurangnya sepertiga dari Para Pihak yang hadir berkeberatan. Penerimaan dan partisipasi pengamat wajib tunduk pada aturan prosedur yang diadopsi oleh Konferensi Para Pihak.
Pasal 20
Sekretariat
1.
Suatu Sekretariat dengan ini didirikan
2.
Fungsi Sekretariat adalah: (a) Menyusun pengaturan untuk sidang Konferensi Para Pihak dan badan pendukungnya, dan untuk memberikan mereka pelayanan yang diperlukan; (b) Memfasilitasi bantuan kepada Para Pihak, khususnya Para Pihak negara berkembang dan Para Pihak dengan ekonomi dalam transisi, atas permintaan, dalam pelaksanaan Konvensi ini; (c) Menjamin koordinasi yang diperlukan dengan sekretariat badan internasional lain yang relevan; (d) Menyiapkan dan menyediakan bagi Para Pihak laporan berkala berdasarkan informasi yang diterima menurut Pasal 15 dan informasi lain yang tersedia; (e) Memasukkan, berdasarkan pedoman menyeluruh Konferensi Para Pihak, ke dalam pengaturan administratif dan kontraktual yang dapat disyaratkan untuk pelaksanaan tugas secara efektif dari fungsinya; dan (f) Melaksanakan fungsi sekretariat lainnya yang ditentukan dalam Konvensi ini dan fungsi serupa lainnya yang dapat ditentukan oleh Konferensi Para Pihak
3.
Fungsi sekretariat untuk Konvensi ini wajib dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif United Nations Environment Programme, kecuali Konferensi Para Pihak memutuskan, dengan tiga perempat mayoritas Para Pihak hadir dan memberikan suara, untuk mempercayakan fungsi sekretariat kepada satu atau lebih organisasi internasional
Pasal 21
Amendemen atas Konvensi
1.
Amendemen atas Konvensi ini dapat diusulkan oleh setiap Pihak
2.
Amendemen atas Konvensi ini wajib diadopsi pada suatu sidang Konferensi Para Pihak. Naskah setiap amendemen yang diusulkan wajib dikomunikasikan kepada Para Pihak oleh Sekretariat sekurang-kurangnya enam bulan sebelum sidang pada saat amendemen diusulkan untuk diadopsi. Sekretariat wajib mengkomunikasikan amendemen yang diusulkan kepada para penanda tangan Konvensi ini dan, untuk informasi, kepada depositari
3.
Para Pihak wajib melakukan segala upaya untuk mencapai persetujuan mengenai amendemen yang diusulkan atas Konvensi ini melalui konsensus. Apabila semua upaya untuk konsensus telah dilakukan, dan tidak ada persetujuan yang dicapai, amendemen tersebut wajib, sebagai upaya terakhir, diadopsi oleh tiga perempat suara mayoritas Para Pihak yang hadir dan memberikan suara
4.
Amendemen tersebut wajib dikomunikasikan oleh Depositari kepada semua Pihak untuk ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuan
5.
Ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuan dari suatu amendemen wajib diberitahukan secara tertulis kepada Depositari. Suatu amendemen yang diadopsi sesuai ayat (3) wajib mulai berlaku untuk Para Pihak yang telah menerimanya pada hari kesembilan puluh setelah tanggal penyerahan instrumen ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuan oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari Para Pihak. Selanjutnya, amendemen tersebut wajib mulai berlaku bagi setiap Pihak pada hari kesembilan puluh setelah tanggal Pihak tersebut menyerahkan instrumen ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuannya atas amendemen tersebut.
Pasal 22
Adopsi dan amendemen lampiran
(1)
, (2), dan (3); (b) Setiap Pihak yang tidak dapat menerima suatu lampiran tambahan wajib pula memberitahu Depositari, secara tertulis, di dalam satu tahun sejak tanggal penyampaian oleh Depositari dari adopsi lampiran tambahan tersebut. Depositari wajib tanpa penundaan memberitahu semua Pihak setiap notifikasi yang diterima tersebut. Suatu Pihak dapat pada setiap saat menarik suatu notifikasi sebelumnya tentang keberatan atas setiap lampiran tambahan, dan lampiran tersebut wajib untuknya berlaku untuk Pihak tersebut sesuai dengan sub-ayat huruf (c); dan (c) Pada batas akhir satu tahun sejak tanggal penyampaian adopsi dari suatu lampiran tambahan oleh depositari, lampiran tersebut wajib mulai berlaku untuk semua Pihak yang belum menyampaikan notifikasi sesuai dengan ketentuan sub-ayat huruf (b). 4. Usulan, adopsi, dan pemberlakuan amendemen atas Lampiran A, B, atau C wajib dilaksanakan sesuai prosedur yang sama sebagaimana untuk usulan, adopsi dan pemberlakuan lampiran tambahan atas Konvensi ini, kecuali bahwa suatu amendemen atas Lampiran A, B, atau C tidak boleh berlaku yang berhubungan dengan suatu Pihak yang telah membuat suatu pernyataan mengenai amendemen atas lampiran tersebut sesuai dengan Pasal 25 ayat (4), yang dalam kasus demikian setiap amendemen tersebut wajib mulai berlaku untuk suatu Pihak tersebut pada hari kesembilan puluh setelah tanggal penyimpanan pada depositari atas instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesinya mengenai amendemen tersebut. 5. Prosedur berikut wajib berlaku atas usulan, adopsi dan pemberlakuan suatu amendemen atas Lampiran D, E, atau F: (a) Amendemen wajib diusulkan menurut prosedur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2); (b) Para Pihak wajib mengambil keputusan mengenai suatu amendemen atas Lampiran D, E, atau F dengan konsensus; dan (c) Suatu keputusan untuk mengamendemen Lampiran D, E, atau F wajib segera dikomunikasikan kepada Para Pihak oleh depositari. Amendemen tersebut wajib mulai berlaku untuk semua Pihak pada suatu tanggal yang akan ditentukan dalam keputusan. 6. Jika suatu lampiran tambahan atau suatu amendemen atas suatu lampiran berhubungan dengan suatu amendemen atas Konvensi ini, lampiran tambahan atau amendemen tersebut tidak boleh berlaku hingga waktu tertentu amendemen atas Konvensi mulai berlaku
Pasal 23
Hak memberikan suara
1.
Setiap Pihak atas Konvensi wajib memiliki satu suara, kecuali ditentukan dalam ayat (2)
2.
Suatu organisasi integrasi ekonomi regional, mengenai permasalahan di dalam kewenangannya, wajib menggunakan haknya untuk memberikan suara dengan suatu jumlah suara yang sama dengan jumlah Negara yang anggotanya merupakan Pihak dari Konvensi ini. Organisasi tersebut tidak boleh menggunakan haknya untuk memberikan suara jika salah satu Negara anggotanya telah menggunakan haknya untuk memberikan suara, dan sebaliknya.
Pasal 24
Tanda tangan Konvensi ini wajib terbuka untuk penandatanganan di Stockholm oleh semua Negara dan organisasi integrasi ekonomi regional pada tanggal 23 Mei 2001, dan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York dari tanggal 24 Mei 2001 sampai dengan tanggal 22 Mei 2002
Pasal 25
Ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesi
1.
Konvensi ini memerlukan ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuan oleh Negara dan oleh organisasi integrasi ekonomi regional. Konvensi ini terbuka untuk aksesi oleh Negara dan oleh organisasi integrasi ekonomi regional sejak hari setelah tanggal Konvensi ini ditutup untuk penandatanganan. Instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesi disimpan kepada depositari
2.
Setiap organisasi integrasi ekonomi regional yang menjadi suatu Pihak atas Konvensi ini tanpa satu pun Negara anggotanya yang menjadi Pihak terikat dengan seluruh kewajiban berdasarkan Konvensi. Dalam hal organisasi yang demikian, satu atau lebih yang Negara anggotanya merupakan Pihak atas Konvensi ini, organisasi dan Negara anggotanya wajib menetapkan tanggung jawabnya masing-masing untuk pelaksanaan dari kewajibannya berdasarkan Konvensi. Dalam hal demikian, organisasi dan Negara anggotanya tidak berhak menggunakan hak berdasarkan Konvensi secara bersamaan
3.
Dalam instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesi, suatu organisasi integrasi ekonomi regional wajib menyatakan lingkup kewenangannya mengenai hal yang diatur oleh Konvensi ini. Setiap organisasi tersebut wajib menginformasikan depositari, siapa yang wajib mendapat giliran menginformasikan Para Pihak dari setiap perubahan yang relevan dalam lingkup kewenangan
4.
Dalam instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan atau aksesinya, setiap Pihak dapat menyatakan bahwa, mengenai dokumen tersebut, setiap amendemen atas Lampiran A, B, atau C wajib mulai berlaku hanya berdasarkan penyimpanan instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesinya mengenai amendemen tersebut
Pasal 26
Pemberlakuan
1.
Konvensi ini mulai berlaku pada hari kesembilan puluh setelah tanggal penyimpanan dari instrumen kelima puluh ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesi
2.
Bagi setiap Negara atau organisasi integrasi ekonomi regional yang meratifikasi, menerima, atau menyetujui Konvensi ini atau mengaksesinya setelah penyimpanan instrumen kelimapuluh ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesi, Konvensi wajib mulai berlaku pada hari kesembilanpuluh setelah tanggal penyimpanan oleh Negara atau organisasi integrasi ekonomi regional tersebut dari instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesinya
3.
Untuk tujuan ayat (1) dan (2), setiap instrumen yang disimpan oleh suatu organisasi integrasi ekonomi regional tidak akan dihitung sebagai tambahan atas instrumen yang disimpan oleh Negara anggota dari organisasi tersebut
Pasal 27
Pensyaratan Tidak ada pensyaratan yang dapat dibuat atas Konvensi ini.
Pasal 28
Penarikan diri
1.
Pada setiap saat setelah tiga tahun sejak tanggal Konvensi ini telah mulai berlaku untuk suatu Pihak, Pihak tersebut dapat menarik diri dari Konvensi dengan memberikan notifikasi tertulis kepada depositari
2.
Setiap penarikan diri mulai berlaku efektif pada batas akhir satu tahun sejak tanggal penerimaan notifikasi penarikan diri oleh depositari, atau pada tanggal sesudahnya yang dapat ditentukan dalam notifikasi penarikan diri tersebut
Pasal 29
Depositari Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi depositari Konvensi ini
Pasal 30
Naskah otentik Naskah asli Konvensi ini, yang naskahnya dalam bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol adalah sama otentiknya, disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. SEBAGAI BUKTI penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kewenangan, telah menandatangani Konvensi ini. Dibuat di Stockholm pada hari kedua puluh dua bulan Mei, tahun dua ribu satu.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 89
Penjelasan Umum
1. Latar Belakang dan Tujuan Dalam beberapa dekade terakhir ini masyarakat dunia telah secara luas mengembangkan 100.000 bahan kimia sintetis yang digunakan untuk mengendalikan penyakit, meningkatkan produksi pangan, dan memberikan kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari. Angka tersebut belum termasuk pertambahan sekitar 1.500 bahan kimia baru setiap tahunnya. Hal ini terjadi karena adanya kecenderungan perubahan pola perilaku ekonomi berbasis karbohidrat (carbohydrate-based economy) ke arah pola perilaku ekonomi berbasis bahan kimia (chemical-based economy).
Dari bahan kimia yang dihasilkan tersebut, ada yang dikategorikan sebagai bahan pencemar organik yang persisten (persistent organic pollutants) atau lebih dikenal dengan POPs. POPs memiliki sifat beracun, sulit terurai, bioakumulasi dan terangkut, melalui udara, air, dan spesies berpindah dan melintasi batas internasional serta tersimpan jauh dari tempat pelepasan, tempat bahan tersebut berakumulasi dalam ekosistem darat dan air. Sifat-sifat tersebut harus diwaspadai mengingat dampaknya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Sebagian besar masyarakat Indonesia belum mengetahui dampak negatif bahan pencemar organik yang persisten terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia khususnya kelangsungan hidup generasi yang akan datang. Menurut Konvensi Stockholm, POPs terdiri atas tiga kategori yaitu:
a. pestisida berupa: Dichloro-diphenyl-trichloroethane (DDT), Aldrin, Endrin, Dieldrin, Chlordane, Heptachlor, Mirex, dan Toxaphene;
b. bahan kimia industri berupa: Polychlorinated biphenyl (PCB) dan Hexachlorobenzene (HCB); dan
c. produk yang tidak sengaja dihasilkan berupa Polychlorinated dibenzo-p-dioxins (PCDD), Polychlorinated dibenzofurans (PCDF), Hexachlorobenzene (HCB) dan Polychlorinated biphenyl (PCB).
Mengingat dampak negatif terhadap penggunaan bahan POPs tersebut, banyak negara di dunia terdorong untuk menyepakati Konvensi Stockholm.
Menyadari akan risiko bahan POPs bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup, maka pada bulan Februari 1997 United Nations on Environmental Programme (UNEP) memutuskan penyusunan pengaturan mengenai POPs. Keputusan tersebut ditindaklanjuti dalam Sidang World Health Organization (WHO) yang menerima pengaturan mengenai POPs pada bulan Mei 1997. Selanjutnya, pada bulan Juni 1998 Komisi Antar-Pemerintah memutuskan pengaturan mengenai POPs agar ditingkatkan menjadi suatu konvensi. Pada tanggal 23 Mei 2001, sebanyak 151 negara termasuk Indonesia, menandatangani Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten). Konvensi Stockholm mulai berlaku (entry into force) pada tanggal 17 Mei 2004.
Konvensi Stockholm bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari bahan POPs dengan cara melarang, mengurangi, membatasi produksi dan penggunaan, serta mengelola timbunan bahan POPs yang berwawasan lingkungan.
2. Manfaat mengesahkan Konvensi Stockholm bagi Indonesia Dengan mengesahkan Konvensi Stockholm, Indonesia mengadopsi berbagai ketentuan Konvensi tersebut sebagai sistem hukum nasional untuk dijabarkan dalam kerangka peraturan dan kelembagaan sehingga dapat:
a. mendorong Pemerintah untuk mengembangkan peraturan nasional dan kebijakan serta pedoman teknis mengenai pengelolaan bahan POPs;
b. mempersiapkan kapasitas Daerah untuk mengelola timbunan residu bahan POPs dan melakukan pengawasan dan pemantauan bahan POPs;
c. mengembangkan kerja sama riset dan teknologi terkait dengan dampak bahan POPs sesuai dengan Best Available Techniques (BAT) dan Best Environmental Practices (BEP) yang disusun oleh Konvensi berdasarkan keputusan Sidang Para Pihak atau Conference of the Parties (COP);
d. mengembangkan upaya penggunaan bahan kimia alternatif yang ramah lingkungan dalam proses produksi;
e. meningkatkan upaya untuk mengurangi emisi dioxin dan furan dalam proses produksi;
f. memperkuat upaya penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas bahan POPs yang dilarang; dan
g. mengembangkan Rencana Penerapan Nasional atau National Implementation Plan (NIP) untuk pelaksanaan Konvensi Stockholm di Indonesia.
3. Materi Pokok Konvensi Stockholm disusun berdasarkan prinsip hukum internasional, yaitu bahwa setiap negara mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya sesuai dengan kebijakan lingkungan hidup dan pembangunannya serta mempunyai tanggung jawab untuk menjamin bahwa kegiatan di dalam yurisdiksi atau pengendaliannya tidak mengakibatkan kerugian bagi lingkungan hidup negara lain atau wilayah di luar batas yurisdiksi nasional. Konvensi Stockholm terdiri atas 30 (tiga puluh) pasal dan 6 (enam) lampiran. Materi pokok Konvensi Stockholm mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. Tindakan untuk mengurangi dan/atau menghentikan pelepasan bahan POPs dari produksi dan penggunaan secara sengaja (Pasal 3), yaitu dengan:
1) menghentikan produksi dan penggunaan bahan POPs sebagaimana tercantum dalam Lampiran A;
2) membatasi produksi dan penggunaan bahan POPs sebagaimana tercantum dalam Lampiran B;
3) menjamin bahan POPs dalam Lampiran A atau Lampiran B hanya diimpor untuk pembuangan yang berwawasan lingkungan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d, atau untuk penggunaan dengan tujuan yang diizinkan berdasarkan Lampiran A atau Lampiran B;
4) menjamin bahan POPs dalam Lampiran A yang produksi atau penggunaannya mendapat pengecualian khusus atau bahan POPs dalam Lampiran B yang produksi atau penggunaannya mendapat pengecualian khusus atau untuk tujuan yang dapat diterima dengan memperhatikan ketentuan terkait dengan instrumen internasional mengenai pemberitahuan dini (prior informed consent), hanya diekspor:
a) untuk pembuangan yang berwawasan lingkungan;
b) ke negara yang diizinkan menggunakan bahan POPs dalam Lampiran A atau Lampiran B; dan
c) ke negara bukan Pihak Konvensi yang telah mempunyai sertifikat tahunan untuk mengekspor ke negara Pihak.
5) menjamin bahan POPs dalam Lampiran A yang produksi dan penggunaan khusus tidak berlaku lagi bagi negara Pihak, tidak diekspor kecuali untuk kepentingan pembuangan berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d Konvensi;
6) mengambil tindakan untuk:
a) mengatur pestisida baru atau bahan kimia industri baru dengan tujuan untuk mencegah produksi dan penggunaannya dengan memperhatikan kriteria dalam Lampiran D butir 1; dan
b) melakukan penilaian atas pestisida atau bahan kimia industri yang sedang digunakan.
Tindakan tersebut di atas wajib dilakukan bagi negara Pihak yang telah memiliki peraturan dan skema kajian untuk bahan POPs;
7) menjamin bahwa produksi atau penggunaan berdasarkan pengecualian khusus dilaksanakan dengan cara mencegah atau meminimalisasi paparan terhadap manusia dan pelepasan ke lingkungan.
b. Daftar pengecualian khusus (Pasal 4) Daftar ini disusun guna mengidentifikasi negara Pihak yang telah memperoleh pengecualian khusus yang tercantum dalam Lampiran A atau Lampiran B. Setiap negara dapat mendaftar untuk satu atau beberapa jenis bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A atau Lampiran B melalui notifikasi tertulis kepada Sekretariat dan sewaktu-waktu dapat menarik diri dari daftar tersebut.
c. Tindakan untuk mengurangi dan/atau menghentikan pelepasan dari produk yang tak-disengaja (Pasal 5), yaitu dengan:
1) mengembangkan dan melaksanakan Rencana Aksi (Action Plan) dalam waktu dua tahun setelah Konvensi berlaku sebagai bagian dari pelaksanaan NIP sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Konvensi. Rencana Aksi ini mencakup antara lain evaluasi pelepasan bahan POPs dari sumber-sumber yang tercantum dalam Lampiran C, strategi untuk memenuhi kewajiban Pasal 5 Konvensi dan langkah-langkah untuk meningkatkan pendidikan dan pelatihan;
2) mempromosikan penerapan tindakan yang tersedia, layak dan praktis untuk mengurangi pelepasan atau penghentian pelepasan dari sumber POPs;
3) mempromosikan pengembangan dan penggunaan bahan pengganti atau modifikasi bahan, produk dan proses untuk mencegah pembentukan dan pelepasan bahan POPs yang tercantum dalam Lampiran C;
4) mempromosikan penggunaan Teknik Tersedia yang Terbaik (Best Available Techniques atau BAT) untuk sumber-sumber dalam Lampiran C Bagian II. Negara Pihak wajib mempromosikan pemakaian Praktik-praktik Lingkungan Hidup Terbaik (Best Environmental Practices atau BEP);
5) mempromosikan penggunaan BAT dan BEP untuk sumber yang ada dalam Lampiran C Bagian II dan sumber baru dalam Lampiran C Bagian III. Dalam melaksanakan BAT dan BEP tersebut, negara Pihak harus mempertimbangkan pedoman umum mengenai pencegahan dan tindakan pengurangan pelepasan bahan POPs dalam Lampiran C.
d. Tindakan mengurangi atau menghentikan pelepasan dari timbunan bahan POPs dan limbah (Pasal 6), yaitu dengan:
1) mengembangkan dan melaksanakan strategi identifikasi;
2) mengidentifikasi timbunan bahan yang terdiri atas atau yang mengandung bahan POPs yang tercantum baik dalam Lampiran A atau Lampiran B;
3) mengelola timbunan bahan POPs dengan cara yang aman, efisien, dan berwawasan lingkungan;
4) mengambil tindakan yang diperlukan untuk melakukan pengelolaan guna menghentikan pelepasan dan timbunan bahan POPs serta limbah dengan menangani, mengumpulkan, mengangkut, dan menyimpan dengan cara yang berwawasan lingkungan; dan
5) mengembangkan strategi yang sesuai untuk mengidentifikasi lokasi yang terkontaminasi oleh bahan POPs dalam Lampiran A, Lampiran B, atau Lampiran C.
e. Rencana Pelaksanaan (Pasal 7).
Setiap negara Pihak wajib mengembangkan dan mengupayakan pelaksanaan suatu rencana bagi pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Konvensi dan menyampaikan rencana pelaksanaan kepada Sidang Para Pihak dalam waktu dua tahun sejak Konvensi berlaku untuk Pihak tersebut. Sebagai pelaksanaan Pasal 7, setiap negara Pihak wajib menyusun rencana pelaksanaan yang dituangkan dalam NIP agar pelaksanaan Konvensi dapat diintegrasikan dengan strategi pembangunan berkelanjutan. Para Pihak wajib mengkaji ulang dan memperbarui NIP secara berkala sesuai yang diperlukan.
f. Pengajuan usul pencantuman bahan kimia dalam Lampiran A, Lampiran B, dan Lampiran C kepada Sekretariat Konvensi sesuai ketentuan dalam Lampiran D (Pasal 8).
g. Pertukaran informasi yang terkait dengan pengurangan atau penghentian produksi, penggunaan, pelepasan bahan POPs dan alternatif bahan POPs termasuk informasi yang terkait dengan risiko, biaya ekonomi dan sosialnya (Pasal 9).
h. Sesuai dengan kemampuan, setiap negara Pihak wajib mempromosikan dan memfasilitasi informasi publik, peningkatan kesadaran dan pendidikan masyarakat tentang bahan POPs (Pasal 10).
i. Sesuai dengan kemampuan, setiap negara Pihak wajib melakukan penelitian, pengembangan dan pengawasan serta kerja sama mengenai bahan POPs yang meliputi sumber dan pelepasan bahan POPs ke dalam lingkungan hidup, pengaruh pelepasan bahan POPs terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, serta dampak sosial, ekonomi dan budaya (Pasal 11).
j. Bantuan teknis yang diberikan oleh para Pihak negara maju dan para Pihak lainnya sesuai dengan kemampuannya, wajib meliputi bantuan teknis untuk pengembangan kapasitas yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban Konvensi (Pasal 12).
k. Setiap negara Pihak wajib menyediakan dukungan keuangan sesuai dengan kemampuannya dalam rangka mencapai tujuan Konvensi berdasarkan rencana, prioritas, dan program nasional. Setiap negara maju wajib menyediakan sumber keuangan baru dan tambahan untuk memungkinkan para Pihak negara berkembang untuk memenuhi kewajibannya dalam Konvensi (Pasal 13).
l. Setiap negara Pihak wajib melaporkan kepada Sidang Para Pihak secara berkala sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh Sidang Para Pihak berupa: 1) data statistik mengenai jumlah total produksi, impor dan ekspor setiap bahan POPs yang tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B atau perkiraan yang wajar dari data tersebut; dan 2) daftar negara-negara yang telah mengimpor dan mengekspor setiap bahan POPs tersebut (Pasal 15).
Konvensi Stockholm terdiri dari 6 (enam) lampiran sebagai berikut:
1) Lampiran A berisi daftar sembilan bahan POPs yang dihentikan dan ketentuan khusus mengenai penghentian penggunaan polychlorinated biphenyls (PCBs);
2) Lampiran B berisi pembatasan penggunaan dichloro-diphenyl-trichloroethane (DDT);
3) Lampiran C berisi pengurangan atau penghentian bahan POPs yang diproduksi tak-disengaja (PCCD/PCDF, HCB, PCB);
4) Lampiran D berisi Persyaratan Informasi dan Penyeleksian Kriteria;
5) Lampiran E berisi Persyaratan Informasi Profil Risiko;
6) Lampiran F berisi Informasi Mengenai Pertimbangan Sosial-Ekonomi.
4. Peraturan Perundang-undangan Nasional yang Berkaitan dengan Konvensi Stockholm.
Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang berkaitan dan mendukung proses pelaksanaan Konvensi Stockholm. Peraturan perundang-undangan nasional yang terkait, antara lain sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22,

Paper Terkait

KEADILAN DALAM HUBUNGAN HUKUM ANTARA DOSEN PERGURUAN TINGGI SWASTA DENGAN BADAN PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI

Miftakhul Huda
Yuridika Vol. 32 No. 3 2017

Insentif Pajak terhadap Sumbangan Covid-19 dari Perspektif Relasi Hukum Pajak Indonesia dengan Hak Asasi Manusia

Muhammad Syukur
Jurnal Suara Hukum Vol. 2 No. 2 2020

Development of Legal Aspects in the Beauty and Care Products Industry

Carmelita Carmelita
Jurnal Hukum Sehasen Vol. 10 No. 2 2024

PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA BENGKULU

Pipi Susanti, Ari Wirya Dinata, Arie Elca Putra
Jurnal Esensi Hukum Vol. 6 No. 2 2024

Menyoal Kinerja KPK: Antara Harapan dan Pencapaian

Ramadhana, Kurnia
Integritas: Jurnal Antikorupsi Vol. 5 No. 2 2019

KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN TULUNGAGUNG DAN PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PELESTARIAN LINGKUNGAN

Sanjaya, Muhammad Rama, Sulistyany, Frygyta Dwi, Mastuti, Renita Tresna, Murwani, Seftyana Wahyu
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 3 No. 3 2023

Berita Terkait

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
16 Okt 2026

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan

Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
02 Jul 2026

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…