Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:19
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 November 2001
Tanggal Pengundangan
:14 November 2001
Tanggal Berlaku
:01 Januari 2002
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2001/ No. 133, TLN NO. 4149, LL SETNEG : 12 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2001
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 merupakan pelaksanaan dari dan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun 2002 sebagai penjabaran dari Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 yang merupakan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
b.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 disusun berdasarkan anggaran defisit, yang ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan dari dalam negeri dan luar negeri;
c.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 merupakan rencana kerja pemerintahan negara, yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak 1 Januari 2002 sampai dengan 31 Desember 2002, dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan tahun-tahun sebelumnya, serta pelaksanaan desentralisasi fiskal;
d.
bahwa untuk memelihara kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 2002;
e.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
3.
Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002
BAB I
ANGGARAN 2002
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
2.
Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
3.
Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
4.
Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
5.
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya.
6.
Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, sumbangan swasta dan pemerintah luar negeri.
7.
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.
8.
Belanja pemerintah pusat adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
9.
Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri, pembayaran bunga atas utang luar negeri, pembayaran subsidi, dan pengeluaran rutin lainnya.
10.
Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran belanja pemerintah pusat.
11.
Dana perimbangan adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
12.
Dana bagi hasil adalah bagian daerah atas penerimaan pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan sumber daya alam, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta bagian daerah atas Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 orang pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
13.
Dana alokasi umum adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
14.
Dana alokasi khusus adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
15.
Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan secara eksplisit dalam undang-undang tentang otonomi khusus suatu daerah tertentu, serta untuk penyeimbang kekurangan dana alokasi umum.
16.
Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran berjalan.
17.
Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
18.
Sektor adalah kumpulan subsektor.
19.
Subsektor adalah kumpulan program.
20.
Pembiayaan defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja negara yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih.
21.
Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan obligasi dalam negeri, dan penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi.
22.
Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
23.
Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat dirupiahkan.
24.
Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
BUKAN PANGAN, SERTA PINJAMAN YANG DAPAT DIRUPIAHKAN
Pasal 2
(1)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 yang memuat pendapatan dan belanja negara merupakan pelaksanaan dari dan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun 2002.
(2)
Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi lampiran Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MENJADI LAMPIRAN UNDANG-UNDANG INI
Pasal 3
(1)
Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 diperoleh dari sumber-sumber:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penerimaan perpajakan;
b.
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c.
penerimaan hibah.
(2)
Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp219.627.480.000.000,00 (dua ratus sembilan belas triliun enam ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp82.246.842.000.000,00 (delapan puluh dua triliun dua ratus empat puluh enam miliar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nihil).
Penjelasan: …
(5)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp301.874.322.000.000,00 (tiga ratus satu triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (4) Mengingat perencanaan penerimaan hibah belum dapat dipastikan besaran jumlahnya, dalam APBN Tahun Anggaran2002perencanaan hibah ditetapkan sebesarRp0,00 (nihil)
BAB IV
MENJADI LAMPIRAN UNDANG-UNDANG INI
Pasal 4
(1)
Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pajak dalam negeri;
b.
pajak perdagangan internasional.
(2)
Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp207.028.880.000.000,00 (dua ratus tujuh triliun dua puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp12.598.600.000.000,00 (dua belas triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus juta rupiah).
(4)
Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan: Penerimaan perpajakan sebesar Rp219.627.480.000.000,00 yang terdiri atas: (dalam rupiah) a. Pajak dalam negeri 207.028.880.000.000,00 0110 Pajak penghasilan (PPh) Nonmigas 88.815.340.000.000,00 PPh Pasal 21 19.451.700.000.000,00 PPh Pasal 22Nonimpor 1.995.100.000.000,00 PPh Pasal 22 Impor 5.967.400.000.000,00 PPh Pasal 23 14.981.800.000.000,00 PPh Pasal 25/29 V: Orang Pribadi 903.400.000.000,00 PPh Pasal 25/29 Badan 29.667.100.000.000,00 PPh Pasal 26 2.128.100.000.000,00 PPh Final dan Fiskal Luar Negeri 13.720.740.000.000,00 PPh Minyak PPh Minyak Bumi dan Gas Alam 15.681.900.000.000,00 PPh minyak bumi 4.967.100.000.000,00 PPh gas alam 10.714.800.000.000,00 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) 70.099.820.000.000,00 Pajak bumi dan bangunan (PBB) 5.924.200.000.000,00 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 2.205.000.000.000,00 Pendapatan cukai 22.352.880.000.000,00 Pendapatan atas pajak lainnya 1.949.740.000.000,00 b. Pajak perdagangan internasional 12.598.600.000.000,00 Pendapatan bea masuk 12.249.000.000.000,00 Pendapatan pajak/ pungutan ekspor 349.600.000.000,00
BAB V
MENJADI LAMPIRAN UNDANG-UNDANG INI
Pasal 5
(1)
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
penerimaan sumber daya alam;
b.
bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;
c.
Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya.
(2)
Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp63.195.450.000.000,00 (enam puluh tiga triliun seratus sembilan puluh lima miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp10.351.392.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus lima puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah).
Penjelasan: Bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara(BUMN) dihitung berdasarkan 50 persen dari keuntungan bersih BUMN setelah dikenakan pajak, termasuk Pertamina. Ayat (4)…
(4)
Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp8.700.000.000.000,00 (delapan triliun tujuh ratus miliar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan: Penerimaan negara bukan pajak sebesarRp82.246.842.000.000,00 terdiri atas: (dalam rupiah) a. Penerimaan sumber daya alam 63.195.450.000.000,00 Pendapatan minyak bumi 44.013.330.000.000,00 Pendapatan gas alam 4.524.320.000.000,00 14.524.320.000.000,00 Pendapatan pertambangan umum 1.340.000.000.000,00 Pendapatan iuran tetap 46.700.000.000,00 Pendapatan royalti 1.293.300.000.000,00 Pendapatan kehutanan 3.026.000.000.000,00 Pendapatan dana reboisasi 2.043.200.000.000,00 Pendapatan provisi sumber daya hutan 922.500.000.000,00 Pendapatan iuran hak pengusahaan hutan 60.300.000.000,00 Pendapatan perikanan 291.800.000.000,00 b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara 10.351.392.000.000,00 0410 Bagian pemerintah atas labaBUMN 10.351.392.000.000,00 c. Penerimaan negara . c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya 8.700.000.000.000,00 0510 Penjualan hasil produksi, sitaan 853.549.000.000,00 Penjualan hasil pertanian, kehutanan dan perkebunan 1.396.300.000,00 Penjualan hasil peternakan dan perikanan 9.113.300.000,00 Penjualan hasil tambang 827.459.375.000,00 Penjualan hasil sitaan/ rampasan dan harta peninggalan 4.010.000.000,00 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya 370.175.000,00 Penjualan informasi, penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya 1.672.400.000,00 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan 1.399.350.000,00 Penjualan lainnya 8.128.100.000,00 Penjualan aset 24.346.611.000,00 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah 110.500.000,00 Penjualan kendaraan bermotor 1.264.789.000,00 Penjualan sewa beli 22.000.000.000,00 Penjualan aset lainnya yang berlebih/rusak/dihapuskan 971.322.000,00 Pendapatan sewa 10.640.664.000,00 Sewa rumah dinas, rumah negeri 2.756.586.000,00 Sewa gedung, bangunan, gudang 5.510.178.000,00 Sewa benda-benda bergerak 428.000.000,00 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya 1.945.900.000,00 Pendapatan . Pendapatan jasaI 1.468.622.725.000,00 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya 54.034.766.000,00 Pendapatan tempat hiburan/taman/museum 1.553.785.000,00 Pendapatan surat keterangan, visa/paspor dan SIM/STNK/BPKB 367.974.500.000,00 Pendapatan hak dan perijinan 583.117.900.000,00 Pendapatan sensor/ karantina/pengawasan/ pemeriksaan 6.702.692.000,00 Pendapatanjasa tenaga, jasa pekerjaan, jasa informasi, jasa pelatihan dan jasa teknologi 331.681.782.000,00 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama 65.000.000.000,00 Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhanan, dan kenavigasian 58.557.300.000,00 Pendapatan jasa ll 492.049.000.000,00 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) 27.920.288.000,00 Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi 140.000.000.000,00 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin 3.500.000.000,00 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa 2.505.000.000,00 Pendapatan .. Pendapatan uang pewarga-negaraan 2.022.912.000,00 Pendapatan bea lelang 100.000.000.000,00 pengurusan piutang negara dan lelang negara 80.000.000.000,00 Pendapatan jasa lainnya 136.100.800.000,00 Pendapatan rutin dari luar negeri 173.392.345.000,00 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia 23.792.345.000,00 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler 149.600.000.000,00 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 20.033.000.000,00 Legalisasi tanda tangan 100.000.000,00 Pengesahan surat di bawah tangan 50.000.000,00 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan 1.068.000.000,00 Hasil denda/denda tilang dan sebagainya 10.000.000.000,00 Ongkos perkara 8.030.000.000,00 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya 785.000.000,00 Pendapatan pendidikan 1.505.187.344.000,00 Uang pendidikan 1.241.561.969.000,00 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 4.427.575.000,00 Uang ujian untuk menjalankan praktik 2.477.450.000,00 0719 Pendapatan . 0719 Pendapatan pendidikan lainnya 256.720.350.000,00 Pendapatan pelunasan piutang 4.100.200.000.000,00 Penerimaan lain-lain 51.979.311.000,00 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja Tahun Anggaran berjalan 1.365.300.000,00 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 1.051.200.000,00 rutin lainnya 27.500.000,00 pembangunan rupiah lainnya 286.600.000,00 Anggaran yang lalu 925.700.000,00 pegawaipusat 711.500.000,00 pensiun 7.600.000,00 51.500.000,00 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya 155.100.000,00 Pendapatan lain-lain 49.688.311.000,00 Penerimaan kembali persekot/ uang muka gaji 755.000.000,00 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan 3.917.000.000,00 Penerimaan kembali/ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara 2.284.801.000,00 0899 Pendapatan . 0899 Pendapatan anggaran lainnya 42.731.510.000,00
BAB VI
MENJADI LAMPIRAN UNDANG-UNDANG INI
Pasal 6
(1)
Anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2002 terdiri dari:
a.
anggaran belanja pemerintah pusat;
b.
dana perimbangan;
c.
dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.
(2)
Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp246.040.049.500.000,00 (dua ratus empat puluh enam triliun empat puluh miliar empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp94.531.751.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
(4)
Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp3.437.000.000.000,00 (tiga triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar rupiah) yang masing-masing terdiri dari dana otonomi khusus sebesar Rp1.382.282.500.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dana penyeimbang sebesar Rp2.054.717.500.000,00 (dua triliun lima puluh empat miliar tujuh ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
(5)
Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat triliun delapan miliar delapan ratus satu juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VII
MENJADI LAMPIRAN UNDANG-UNDANG INI
Pasal 7
(1)
Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.
pengeluaran rutin;
b.
pengeluaran pembangunan.
(2)
Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp193.740.949.500.000,00 (seratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
(3)
Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp52.299.100.000.000,00 (lima puluh dua triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus juta rupiah), yang terdiri dari pembiayaan pembangunan rupiah sebesar Rp26.469.100.000.000,00 ( dua puluh enam triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar seratus juta rupiah), dan pembiayaan proyek sebesar Rp25.830.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun delapan ratus tiga puluh miliar rupiah).
(4)
Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor, subsektor, dan selanjutnya ke dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran rutin, serta program dan proyek untuk pengeluaran pembangunan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
MENJADI LAMPIRAN UNDANG-UNDANG INI
Pasal 8
(1)
Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan ke dalam sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(2)
Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran rutin, serta program dan proyek untuk pengeluaran pembangunan ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
MENJADI LAMPIRAN UNDANG-UNDANG INI
Pasal 9
(1)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.
dana bagi hasil;
b.
dana alokasi umum;
c.
dana alokasi khusus.
(2)
Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp24.600.346.500.000,00 (dua puluh empat triliun enam ratus miliar tiga ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
(3)
Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp69.114.125.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun seratus empat belas miliar seratus dua puluh lima juta rupiah).
(4)
Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp817.280.000.000,00 (delapan ratus tujuh belas miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah).
(5)
Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
MENJADI LAMPIRAN UNDANG-UNDANG INI
Pasal 10
(1)
Dengan jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp301.874.322.000.000,00 (tiga ratus satu triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah anggaran belanja negara sebesar Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat triliun delapan miliar delapan ratus satu juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), maka dalam Tahun Anggaran 2002 terdapat defisit anggaran sebesar Rp42.134.479.000.000,00 (empat puluh dua triliun seratus tiga puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pembiayaan dalam negeri sebesar Rp23.500.779.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima ratus miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah);
b.
pembiayaan luar negeri bersih sebesar Rp18.633.700.000.000,00 (delapan belas triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah).
(3)
Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan: Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp23.500.779.000.000,00 terdiri atas: (dalam rupiah) a. Privatisasi 3.952.179.000.000,00 b. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan 19.548.600.000.000,00 c. Obligasi negara (neto) 0,00 Penerbitan obligasi negara 3.930.500.000.000,00 Dikurangi dengan: Pelunasan obligasi Pembiayaan luar negeri ... Pembiayaan luar negeri bersih sebesarRp18.633.700.000.000,00 terdiri atas: Penarikan pinjaman luar negeri bruto 62.600.500.000.000,00 Penarikan pinjaman proyek 25.830.000.000.000,00 program dan penundaan cicilan utang luar negeri 36.770.500.000.000,00 Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri 43.966.800.000.000,00
BAB XI
MENJADI LAMPIRAN UNDANG-UNDANG INI
Pasal 11
(1)
Pada pertengahan Tahun Anggaran 2002, Pemerintah menyusun laporan semester I mengenai:
a.
realisasi pendapatan negara dan hibah;
b.
realisasi belanja negara;
c.
realisasi pembiayaan defisit.
(2)
Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli 2002, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(4)
Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XII
ANGGARAN 2002
Pasal 12
(1)
Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2002 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2003 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2003.
(2)
Pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Realisasi dari pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 2003.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2002 ditampung pada pembiayaan dalam negeri dan dapat digunakan untuk membiayai defisit anggaran tahun-tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2002 berakhir. Pasal 15…
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 15
(1)
Setelah Tahun Anggaran 2002 berakhir, Pemerintah membuat perhitungan anggaran negara mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2)
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara setelah perhitungan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 15 (lima belas) bulan setelah Tahun Anggaran 2002 berakhir, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
MENGENAI PELAKSANAAN ANGGARAN YANG BERSANGKUTAN
Pasal 16
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860), yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Pasal-pasal Indische Comptabiliteitswet yang dinyatakan tidak berlaku adalah: 1. Pasal 2 ayat (1) tentang susunan anggaran yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal; 2. Pasal 2 ayat (3)tentang kewenangan Gubernur Jenderal menetapkan perincian lebih lanjut pos;dan 3. Pasal 72 yang …. 3. Pasal 72 yang mengatur bahwa pengajuan Perhitungan Anggaran Negara (PAN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 15 (lima belas) bulan setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
BAB XVII
UNDANG-UNDANG INI DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
Pasal 17
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 133
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2002 merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun 2002, di samping mengacu pada arah kebijakan yang digariskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999-2004, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004, juga merupakan kelanjutan dari kebijakan fiskal Tahun Anggaran sebelumnya. Berkaitan dengan hal tersebut, APBN Tahun Anggaran 2002 di samping diselaraskan dengan kebijakan program pembangunan ekonomi yang akan dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2002, juga mempertimbangkan kinerja perekonomian dalam Tahun Anggaran 2001.
Berbagai perkembangan di bidang ekonomi dan nonekonomi memberikan dampak yang kurang menguntungkan terhadap proses pemulihan ekonomi dalam Tahun Anggaran 2001. Di sisi ekonomi, depresiasi nilai tukar rupiah dan meningkatnya suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang cukup jauh dari asumsi dasar yang digunakan, memberikan tekanan dan hambatan yang cukup berat terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2001. Sementara itu, terhambatnya beberapa kebijakan fiskal, seperti tertundanya beberapa pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan, dan tidak dapat diberlakukannya secara penuh rencana kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada awal April 2001, serta adanya pembatalan sebagian pencairan pinjaman program untuk mendukung pembiayaan pembangunan, juga turut memperberat pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2001. Selain itu, kondisi politik, sosial, dan keamanan di dalam negeri yang kurang kondusif, yang ditandai dengan ketidakstabilan situasi politik dan terjadinya gejolak sosial di beberapa daerah, juga merupakan salah satu faktor penghambat upaya percepatan proses pemulihan ekonomi.
Membaiknya beberapa indikator ekonomi dan semakin kondusifnya situasi politik, sosial dan keamanan di dalam negeri dalam semester II Tahun Anggaran 2001, serta berbagai langkah kebijakan yang telah dan akan ditempuh, diharapkan akan memberikan pengaruh positif terhadap perkembangan ekonomi Indonesia dalam tahun 2002, meskipun pertumbuhan ekonomi dunia dalam tahun 2002 diperkirakan akan menurun. Penurunan pertumbuhan ekonomi dunia tersebut antara lain berkaitan dengan perkiraan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara-negara maju, terutama Amerika Serikat dan Jepang, berkaitan dengan memburuknya situasi global dalam beberapa waktu terakhir.
Dengan … Dengan mempertimbangkan beberapa hal di atas, kebijakan APBN Tahun Anggaran 2002 diarahkan pada beberapa sasaran pokok, terutama upaya untuk mewujudkan ketahanan fiskal yang berkelanjutan (fiscal sustainability), menciptakan stabilisasi ekonomi makro, memberikan stimulus terhadap kegiatan perekonomian dalam batas-batas kemampuan keuangan negara, serta mendukung proses pemulihan ekonomi. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memantapkan proses desentralisasi, dengan tetap mengupayakan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah yang sepadan dengan penyerahan beberapa wewenang kepada Pemerintah Daerah, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan kebijakan tersebut, dana perimbangan diupayakan dapat mencerminkan asas keadilan dan pemerataan, termasuk dalam rangka mengurangi kesenjangan fiskal antardaerah. Berbagai hal tersebut, sejauh mungkin diupayakan agar dapat berjalan seiring dengan kebijakan di bidang moneter, perdagangan luar negeri dan neraca pembayaran, nilai tukar dan lalu lintas devisa, serta kebijakan di sektor riil.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan belanja negara dan sekaligus untuk menjaga kemantapan dan kestabilan pendapatan negara, pengerahan dan penggalian sumber-sumber penerimaan dalam negeri, terutama dari penerimaan perpajakan akan terus ditingkatkan. Hal tersebut dilaksanakan melalui berbagai langkah, antara lain penyisiran (canvassing) terhadap kegiatan usaha di sentra-sentra ekonomi tertentu, penyisiran terhadap berbagai objek pajak atau transaksi tertentu yang dapat dijadikan petunjuk tingkat kemampuan masyarakat dalam membayar pajak, pengembangan sistem informasi dan monitoring perpajakan yang terintegrasi, serta peningkatan kualitas aparatur, pengawasan administratif, pemeriksaan, penyidikan, penagihan secara aktif, dan penegakan hukum.
Sementara itu, optimalisasi sumber-sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap akan dilaksanakan. Hal tersebut ditempuh melalui berbagai langkah, seperti peningkatan pencegahan dan penanggulangan pencurian/penebangan kayu secara tidak sah (illegal logging), pemberantasan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, peninjauan kembali bagian Pemerintah atas laba BUMN (pay out ratio), dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan kelangsungan investasi BUMN yang bersangkutan. Khusus untuk PNBP yang berasal dari bagian Pemerintah atas laba Pertamina, pada tahun 2002 juga direncanakan mengalami perubahan yang cukup berarti, yaitu dari 10% (sepuluh persen) menjadi 50% (lima puluh persen) dari keuntungan bersih Pertamina.
Di bidang belanja negara, kebijakan alokasi anggaran belanja negara diarahkan untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal, percepatan restrukturisasi perbankan, penyediaan subsidi yang tepat sasaran dan berkaitan langsung dengan masyarakat luas, serta pelaksanaan program-program sosial lainnya yang diprioritaskan bagi pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin. Di sisi pengeluaran rutin, efisiensi dalam pengalokasian anggaran belanja tersebut terus ditingkatkan, tanpa mengabaikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan upaya peningkatan kualitas pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat. Selain itu, dalam rangka mengurangi beban subsidi BBM dalam
Tahun Anggaran 2002 harga BBM dalam negeri akan dinaikkan, yang diiringi dengan peningkatan efisiensi Pertamina serta langkah-langkah yang tegas dalam pemberantasan penyelundupan BBM.
Di sisi pengeluaran … Di sisi pengeluaran pembangunan, dalam Tahun Anggaran 2002 pengeluaran pembangunan hanya terdiri dari pengeluaran pembangunan yang dikelola Pemerintah Pusat, yang meliputi anggaran pembangunan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen dan lain-lain pengeluaran pembangunan. Dalam situasi terbatasnya kemampuan penyediaan anggaran belanja pembangunan, pemanfaatan pengeluaran pembangunan dalam Tahun Anggaran 2002 diarahkan untuk membiayai pembangunan proyek-proyek yang bersifat cepat menghasilkan (quick yielding) dan menyentuh kepentingan masyarakat luas. Selaras dengan arah kebijakan yang digariskan dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun 2002, prioritas anggaran belanja pembangunan dalam Tahun Anggaran 2002 akan dititikberatkan pada:
1. Pembangunan sektor pendidikan, yang lebih difokuskan pada peningkatan angka partisipasi pendidikan dasar melalui penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun dan peningkatan mutu pendidikan.
2. Pembangunan sektor kesehatan dan kesejahteraan sosial, yang akan diarahkan untuk peningkatan mutu dan jangkauan pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan seluruh penduduk, terutama bagi penduduk miskin, serta peningkatan dan perluasan pelayanan kesejahteraan sosial terutama bagi penduduk miskin, anak terlantar, lanjut usia, penyandang cacat, tuna sosial, korban bencana alam dan para pengungsi korban kerusuhan sosial di berbagai wilayah termasuk pemukimannya kembali, serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan pensiunan.
3. Pembangunan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan melalui kegiatan yang mendukung peningkatan ketahanan pangan dan perbaikan gizi, peningkatan kesejahteraan petani dan perbaikan kehidupan perdesaan, pengembangan peternakan dalam rangka peningkatan gizi, pengembangan perkebunan rakyat yang berorientasi ekspor, serta pembangunan perikanan dan kelautan dalam rangka meningkatkan potensi ekonomi didalamnya, dan pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir, kelautan, pulau-pulau kecil, dan perikanan secara optimal dan berkelanjutan.
4. Pengembangan usaha skala mikro, kecil, menengah, dan koperasi (PKMK), melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, peningkatan akses kepada sumber daya produktif, serta pengembangan kewirausahaan dan PKMK memiliki keunggulan kompetitif.
5. Pembangunan sektor perhubungan, dengan arah kegiatan pemeliharaan, pembangunan dan pengembangan aksesibilitas, serta pelayanan jaringan perhubungan dalam rangka untuk meningkatkan mobilitas barang dan orang.
6. Pembangunan penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat yang akan diarahkan untuk menanggulangi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat melalui peningkatan kekuatan, serta kemampuan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan aparat penegak hukum
lainnya dengan melaksanakan beberapa kegiatan seperti penyelenggaraan operasi penegakan hukum dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
7. Peningkatan …
7. Peningkatan pertahanan, melalui kegiatan meningkatkan profesionalisme Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kemampuan operasi, dalam upaya mencegah disintegrasi nasional dan menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan membantu Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dalam menciptakan stabilitas dalam negeri.
8. Penguatan politik luar negeri dan diplomasi, yang ditujukan untuk memulihkan citra Republik Indonesia di dunia internasional, dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional. Sesuai dengan yang digariskan dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, besarnya Dana Alokasi Umum (DAU) ditetapkan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari penerimaan dalam negeri bersih. Selanjutnya, sebagai perwujudan asas keadilan dan pemerataan, dilakukan kaji ulang terhadap DAU Tahun Anggaran 2001 dan sekaligus mereformulasi DAU yang akan digunakan dalam perhitungan alokasi DAU Tahun Anggaran 2002, sehingga dapat mengurangi kesenjangan fiskal antardaerah. Lebih rendahnya perkiraan pendapatan negara dan hibah dibanding dengan perkiraan kebutuhan belanja negara, mengakibatkan terjadinya defisit anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2002. Untuk itu, diperlukan pembiayaan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun, sejalan dengan upaya menciptakan kebijakan fiskal yang sehat, rasio pembiayaan defisit anggaran terhadap PDB direncanakan lebih rendah dibanding dengan rasio defisit anggaran terhadap PDB dalam tahun anggaran sebelumnya. Di sisi pembiayaan dalam negeri, kebijakan yang akan ditempuh dalam Tahun Anggaran 2002 meliputi antara lain pelaksanaan privatisasi BUMN secara selektif, dihindarinya penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang dapat mengganggu kestabilan makro ekonomi, dan penerbitan obligasi negara. Sedangkan di sisi pembiayaan luar negeri kebijakan diutamakan pada pemanfaatan secara optimal pinjaman luar negeri yang telah disepakati dengan pemberi pinjaman, melalui percepatan pencairan komitmen-komitmen pinjaman yang telah disepakati dengan lembaga/negara-negara pemberi pinjaman. Sesuai dengan arah kebijakan yang digariskan dalam GBHN Tahun 1999-2004, penggunaan pinjaman luar negeri dilaksanakan secara optimal guna membiayai kegiatan ekonomi yang produktif, yaitu untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang memiliki prioritas tinggi dan mendukung upaya pemulihan ekonomi, yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien.
Sejalan dengan upaya meningkatkan ketertiban dalam pengelolaan anggaran negara, pengawasan terhadap pengelolaan anggaran negara terus ditingkatkan, melalui peningkatan transparansi dan disiplin anggaran.
Selanjutnya, dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran proyek-proyek
yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dalam Tahun Anggaran 2002 dipindahkan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2003.
Dengan … Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 disusun berdasarkan asumsi sebagai berikut:
a. bahwa keadaan ekonomi global diperkirakan mengalami pertumbuhan yang melambat;
b. bahwa situasi politik, sosial, dan keamanan yang semakin kondusif dalam proses pemulihan ekonomi Indonesia dalam Tahun Anggaran 2002 diperkirakan dapat mengalami pertumbuhan yang positif;
c. bahwa harga minyak bumi di pasar internasional menunjukkan perkembangan yang cukup baik;
d. bahwa untuk menciptakan kebijakan fiskal yang sehat dan berkesinambungan, sekaligus menjaga kemantapan dan kestabilan pendapatan negara, pengerahan dan penggalian sumber-sumber penerimaan perpajakan, perlu terus ditingkatkan;
e. bahwa untuk memelihara kestabilan moneter, perlu didukung tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup dan tersebar secara merata, serta dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak;
f. bahwa dalam rangka pemantapan kebijakan desentralisasi fiskal, perlu didukung oleh adanya kepastian sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab (accountable).

Paper Terkait

Mekanisme Jual Putus Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Tentang Hak Cipta dalam Perspektif Pembangunan Ekonomi Nasional di Era Globalisasi

Sudjana Sudjana
Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 1 2019

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…