Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4149) sebagai berikut :
Penjelasan Pasal:
Angka3 "Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penerimaan sumber daya alam semula direncanakan Rp63.195.450.000.000,00(enam puluh tiga triliun seratus sembilan puluh lima miliar empat ratus lima puluh juta rupiah). Ayat (3) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara semula direncanakan Rp10.351.392.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus lima puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah). Ayat (4) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya semula direncanakan Rp8.700.000.000.000,00(delapan triliun tujuh ratus miliar rupiah). Ayat (5) Penerimaan Negara Bukan Pajak semula direncanakan sebesar Rp82.246.842.000.000,00 (delapan puluh dua triliun dua ratus empat puluh enam miliar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah) berubah menjadi Rp90.181.781.000.000,00 (sembilan puluh triliun seratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta rupiah) terdiri atas : Jenis Penerimaan (dalam rupiah) Semula Menjadi Penerimaan negara bukan pajak 82.246.842.000.000,00 90.181.781.000.000,00
a. Penerimaan sumber 63.195.450.000.000,00 68.001.930.000.000,00 daya alam Pendapatan minyak44.013.330.000.000,00 47.678.990.000.000,00 bumi Pendapatan gas alam 14.524.320.000.000,00 16.346.500.000.000,00 Pendapatan 1.340.000.000.000,00 1.428.900.000.000,00 pertambangan umum Pendapatan iuran 46.700.000.000,00 105.000.000.000,00 tetap Pendapatan royalti 1.293.300.000.000,00 1.323.900.000.000,00 Pendapatankehutanan3.026.000.000.000,00 2.358.540.000.000,00 Pendapatan dana 2.043.200.000.000,00 1.645.200.000.000,00 reboisasi 0342 Pendapatan... Pendapatan provisi 922.500.000.000,00 708.120.000.000,00 sumber daya hutan Pendapatan iuran 60.300.000.000,00 5.220.000.000,00 hak pengusahaan Hutan Pendapatan perikanan 291.800.000.000,00 189.000.000.000,00
b. Bagian pemerintah atas 10.351.392.000.000,0010.907.401.000.000,00 laba BUMN Bagian pemerintah atas laba BUMN
c. Penerimaan negara bukan 8.700.000.000.000,00 11.272.450.000.000,00 pajak lainnya Penjualan hasil 853.549.000.000,00 37.150.700.000,00 produksi, sitaan 1.396.300.000,00 10.317.500.000,00 pertanian, kehutanan dan perkebunan 0512 Penjualan hasil 9.113.300.000,00 8.810.300.000,00 peternakan dan perikanan 827.459.375.000,00 714.900.000,00 tambang 4.010.000.000,00 7.069.600.000,00 sitaan/rampasan dan harta peninggalan 0515 Penjualan obat-obatan 370.175.000,00 271.800.000,00 dan hasil farmasi lainnya Penjualan informasi, 1.672.400.000,00 2.494.400.000,00 penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya Penjualan dokumen-1.399.350.000,00 1.960.700.000,00 dokumen pelelangan Penjualan lainnya 8.128.100.000,00 5.511.500.000,00 Penjualan aset 24.346.611.000,00 43.930.300.000,00 Penjualan rumah, 110.500.000,00 4.559.800.000,00 gedung, bangunan, dan tanah Penjualan kendaraan 1.264.789.000,00 182.700.000,00 bermotor Penjualan sewa beli 22.000.000.000,00 35.836.300.000,00 Penjualan aset lainnya 971.322.000,00 3.351.500.000,00 yang berlebih/rusak/ dihapuskan 0530 Pendapatan.. Pendapatan sewa 10.640.664.000,00 12.650.500.000,00 Sewa rumah dinas, 2.756.586.000,00 6.069.800.000,00 rumah negeri Sewa gedung, bangunan, 5.510.178.000,00 3.322.300.000.00 gudang Sewa benda-benda 428.000.000,00 1.220.300.000,00 bergerak Sewa benda-benda tak 1.945.900.000,00 2.038.100.000,00 bergerak lainnya Pendapatan jasa I 1.468.622.725.000,00 1.102.632.700.000,00 Pendapatan rumah 54.034.766.000,00 32.745.800.000,00 sakit dan instansi kesehatan lainnya Pendapatan tempat 1.553.785.000,00 1.177.100.000,00 hiburan/taman/museum Pendapatan surat 367.974.500.000,00 146.880.900.000,00 keterangan, visa/paspor danSIM/STNK/BPKB Pendapatan jasa 44.546.900.000,00 pertanahan Pendapatan hak dan 583.117.900.000,00 318.881.900.000,00 perijinan Pendapatan sensor/ 6.702.692.000,00 4.168.900.000.00 karantina/pengawasan/ pemeriksaan Pendapatan jasa tenaga, 331.681.782.000,00 429.047.300.000,00 jasa pekerjaan, jasa Informasi, jasa pelatihan dan jasa teknologi Pendapatan jasa Kantor 65.000.000.000,00 32.868.000.000,00 Urusan Agama Pendapatan jasa bandar58.557.300.000,00 92.315.900.000,00 udara, kepelabuhanan, dan kenavigasian Pendapatan jasa II 492.049.000.000,00 1.506.869.700.000,00 27.920.288.000,00 1.083.097.900.000,00 lembaga keuangan (jasa giro) 140.000.000.000.00 8.803.600.000,00 penyelenggaraan telekomunikasi Pendapatan iuran 3.500.000.000,00 lelang untuk fakir miskin Jasa catatan sipil 111.600.000,00 0555 Pendapatan.. Pendapatan biaya 2.505.000.000,00 penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa Pendapatan uang 2.022.912.000,00 11.347.700.000,00 pewarganegaraan Pendapatan bea lelang 100.000.000.000,00 32.367.600.000,00 80.000.000.000,00 20.314.600.000,00 pengurusan piutang negara dan lelang negara Pendapatan jasa 136.100.800.000,00 344.821.700.000,00 lainnya Pendapatan rutin 173.392.345.000,00 387.500.300.000,00 dari luar negeri Pendapatan dari 23.792.345.000,00 23.792.300.000,00 pemberian surat perjalanan Republik Indonesia Pendapatan dari jasa 149.600.000.000,00 363.708.000.000,00 pengurusan dokumen konsuler Pendapatan bunga 760.967.200.000,00 266.400.000.000,00 atas investasi dalam obligasi-BPPN Pendapatan bunga lainnya 494.567.200.000,00 Pendapatan kejaksaan 20.033.000.000,00 26.755.200.000,00 dan peradilan Legalisasi tanda tangan 100.000.000,00 162.200.000,00 Pengesahan surat di 50.000.000,00 122.800.000,00 bawah tangan Uang meja (leges) dan 1.068.000.000,00 1.110.400.000,00 upah pada panitera badan pengadilan Hasil denda/denda 10.000.000.000,00 16.544.800.000,00 tilang dsb. Ongkos perkara 8.030.000.000,00 8.030.000.000.00 Penerimaan kejaksaan 785.000.000,00 dan peradilan lainnya Pendapatan pendidikan 1.505.187.344.000,00 1.433.327.100.000,00 Uang pendidikan 1.241.561.969.000,001.160.783.200.000,00 Uang ujian masuk, 4.427.575.000,00 13.346.000.000,00 kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 0713 Uang.. Uang ujian untuk 2.477.450.000,00 2.477.500.000,00 menjalankan praktek Pendapatan pendidikan256.720.350.000,00256.720.400.000,00 lainnya Penerimaan lain-lain 4.152.179.311.000,005.960.666.300.000,00 Pendapatan dari 1.365.300.000,00 101.042.000.000,00 penerimaan kembali belanja tahun anggaran berjalan Penerimaan kembali 1.051.200.000,00 14.097.900.000,00 belanja pegawai pusat 67.779.200.000,00 belanja pensiun 27.500.000,00 11.540.800.000,00 belanja rutin lainnya 286.600.000,00 3.841.400.000,00 belanja pembangunan rupiah murni 3.776.400.000,00 belanja pembangunan LN 6.300.000,00 hibah 925.700.000,001.317.883.100.000,00 yang lalu 711.500.000,00 7.771.900.000.00 1.134.500.000,00 belanja pegawai DO 7.600.000,00 4.277.500.000,00 51.500.000,00 937.120.000.000,00 155.100.000,00 366.606.900.000,00 Penerimaan kembali 967.100.000,00 belanja pembangunan pinjaman LN 5.200.000,00 hibah 0830 Pendapatan.. Pendapatan laba 800.000,00 bersih BBM Pendapatan penjualan bahan bakar minyak Pendapatan pelunasan 4.100.200.000.000,004.100.200.000.000,00 piutang Pembetulan pembukuan 4.500.000,00 tahun anggaran berjalan 11.900.000,00 tahun anggaran yang lalu Pendapatan lain-lain 49.688.311.000,00441.524.000.000,00 755.000.000,00175.401.100.000,00 persekot/uang muka gaji Penerimaan denda 3.917.000.000,0016.193.600.000,00 keterlambatan penyelesaian pekerjaan Penerimaan kembali/ 2.284.801.000,00 5.457.900.000,00 ganti rugi atas Kerugian yang diderita oleh negara Pendapatan atas denda 220.400.000,00 administrasi BPHTB Pendapatan anggaran 42.731.510.000,00244.251.000.000,00 lainnya Pasal 10 Ayat (1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 semula direncanakan Rp 301.874.322.000.000,00 (tiga ratus satu triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah), lebih kecil dari jumlah Anggaran BelanjaNegara semula direncanakan Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat triliun delapan miliar delapan ratus satu juta rupiah), maka terdapat defisit anggaran yang semula direncanakan sebesar Rp42.134.479.000.000,00 (empat puluh dua triliun seratus tiga puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah). Ayat (2)
a. Pembiayaan dalam negeri semula direncanakan Rp23.500.779.000.000,00(dua puluh tiga triliun lima ratus miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
b. Pembiayaan luar negeri bersih semula direncanakan Rp 18.633.700.000.000,00(delapan belas triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah). Pembiayaan dalam negeri semula direncanakan sebesar Rp 23.500.779.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima ratus miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) berubah menjadi Rp24.189.848.400.000,00 (dua puluh empat triliun seratus delapan puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) terdiri atas: (dalam rupiah) Semula Menjadi
a. Perbankan dalam negeri 0,00 197.048.400.000,00
b. Privatisasi 3.952.179.000.000,004.444.200.000.000,00
c. Penjualan aset program 19.548.600.000.000,0019.548.600.000.000,00 restrukturisasi perbankan
d. Obligasi...
d. Obligasi negara (neto) - Penerbitan obligasi 3.930.500.000.000,00 negara Dikurangi dengan: - Pelunasan obligasi 3.930.500.000.000,003.930.500.000.000,00 Pembiayaan luar negeri neto semula direncanakan sebesar Rp 18.633.700.000.000,00 (delapan belas triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah) berubah menjadi Rp16.263.900.000.000,00 (enam belas triliun dua ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah) terdiri atas :
a. Penarikan pinjaman 62.600.500.000.000,0029.310.200.000.000,00 luar negeri (bruto) - Penarikan pinjaman 36.770.500.000.000,009.346.000.000.000,00 program 25.830.000.000.000,0019.964.200.000.000,00 proyek Dikurangi dengan :
b. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri 43.966.800.000.000,0013.046.300.000.000,00." Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14