Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Abstrak Peraturan
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar sesuai dengan tuntutan agama sehingga perlu ditetapkan UU penyelenggaraan haji.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1), Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara; UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; UU Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan; UU Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran; dan UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Dalam UU ini diatur mengenai hak warga negara yang beragama Islam untuk menunaikan ibadah haji dan kewajiban pemerintah melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan fasilitas, kemudahan, keamanan dan kenyamanan yang diperlukan oleh setiap warga negara yang menunaikan ibadah haji. Pokok pengaturan dalam UU ini yaitu asas dan tujuan haji; pengorganisasian; biaya penyelenggaraan ibadah haji; pendaftaran; pembinaan; kesehatan; keimigrasian; transportasi; dan barang bawaan. Selain itu juga diatur mengenai akomodasi; penyelenggaraan ibadah haji khusus; penyelenggaraan ibadah umrah; dan ketentuan pidana.
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya masing-masing;
b.
bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu menunaikannya;
c.
bahwa upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar sesuai dengan tuntutan agama;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undnag-undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1), Pasal 29 Undang-Undang Dasar1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan RakyatNomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 33;Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);
5.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
6.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3481);
7.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
8.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992Nomor 100; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1 Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia; 2 Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia; 3. Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya; 4.Penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan pelaksanaan ibadah haji; 5. Calon jemaah haji adalah warga negara yangberagama Islam, memenuhi syarat dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan undang-undang ini; 6. Jemaah haji adalah jemaah yang sedang atau yang telah selesai menunaikan ibadah haji pada musim haji tahun yang bersangkutan; 7.Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjtunya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji; 8. Pembinaan ibadah ahji adalah rangkaian kegiatan yang mencakup penerangan, penyuluhan, dan pembimbinganan tentang ibadah haji; 9. Pelayanan kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan calon jemaah haji dan jemaah haji; 10.Paspor haji adalah paspor yang diberikan kepada calon jemaah haji dalam menunaikan ibadah haji; 11.Akomodasi adalah tempat penginapan atau pengasramaan sebagai penampungan sementara pada waktu jemaah haji di tempat embarkasi dan/atau di tempat debarkasi dan pemondokan selama berada di ArabSaudi; 12. Transportasi adalah pengangkutan jemaah haji mulai dari tempat embarkasi, selama berada di Arab Saudi, dan pemulangan kembali ke tempat embarkasi asal di Indonesia; 13.Musim haji adalah jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji; 14.Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggara ibadah haji dengan pelayanan khusus; 15.Ibadah umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji; 16.Dana Abadi Umat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain; 17.Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggjawabnya meliputi bidang agama;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
Setiap warga negara yang beragama Islam mempunyai hak untuk menunaikan ibadah haji.
Penjelasan Pasal:
Pelaksanaan hak untuk menunaikan ibadah haji didasarkan pada prinsip keadilan dan pemerataan yang diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri.
Pasal 3
Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan fasilitas, kemudahan, keamanan dan kenyamanan yang diperlukan oleh setiap warga negara yang
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan asa keadilan memperoleh kesempatan, perlindungan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya melalui sistem dan manajemen penyelenggaraan yang baik agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan nyaman sesuai dengan tuntunan agama serta jemaah haji dapat melaksanakan ibadah haji secara mandiri sehingga diperoleh haji mabrur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGORGANISASIAN
Pasal 6
(1)
Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggungjawab Pemerintah di bawah koordinasi Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi dan/atau bekerjasama dengan departemen/lembaga/ instansi terkait dan Pemerintah Arab Saudi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggara ibadah haji adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
Penjelasan: Pemerintah dapat membentuk Badan Penyelenggara Ibadah Haji sesuai dengan kebutuhan.
(4)
Persyaratan penyelenggara dan jenis kegiatan penyelenggaraan ibadah haji yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
Koordinasi penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan:
a.
di tingkat pusat oleh Menteri;
b.
di tingkat daerah oleh gubernur/kepala daerah tingkat 1 untuk tingkat propinsi dan bupati/walikotamadya daerah tingkat II untuk tingkat kabupaten/kotamadya;
c.
di Arab Saudi oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Menteri dapat membentuk panitia penyelenggara ibadah haji di tingkat pusat, di tingkat daerah, dan di Arab Saudi sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji, Menteri menunjuk petugas operasional yang menyertai jemaah haji, yang terdiri atas:
a.
Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia, yang disingkat TPIHI;
b.
Tim Kesehatan Haji Indonesia, yang disingkat TKHI;
c.
Tim Pemandu Haji Indonesia, yang disingkat TPHI.
Penjelasan Pasal:
huruf a Huruf b Penunjukan Tim Kesehatan Haji Indonesia dilakukan oleh Menteri atas usul menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang kesehatan. huruf c
BAB IV
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 9
(1)
Besarnya BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul menteri setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2)
BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji.
(3)
Pengadministrasian BPIH diatur dengan keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dilaksanakan setiap tahun oleh komisi di dalam DPR-RI yang membidangi agama.
Pasal 10
(1)
Pembayaran BPIH dilakukan kepada rekening Menteri melalui bank-bank pemerintah dan/atau bank swasta yang ditunjuk oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Gubernur Bank Indonesia.
(2)
Penerimaan pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuota yang telah ditetapkan.
Penjelasan: Yang dimaksud kuota adalah kuota nasional yang merupakan batas maksimal jumlah jemaah haji Indonesia pada tahun yang bersangkutan.
(3)
Pengembalian BPIH diberikan kepada calon jemaah haji dalam hal:
a.
meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji adalah meninggal dunia sebelum bertolak dari tempata embarkasi menuju Arab Saudi.
b.
batas keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.
Penjelasan: Apabila dalam pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada saat akan berangkat, ternyata calon jemaah haji menderita suatu penyakit yang diperkirakan dapat mengganggu pelaksanaan ibadah haji atau sedang dalam keadaan hamil, batal keberangkatannya. Yang dimaksud dengan batal karena alasan lain yang sah diataranya karena mengundurkan diri, memberikan identitas palsu, dan/atau dicekal.
(4)
Tata cara pengembalian dan jumlah BPIH yang dikembalikan diatur melalui keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Menteri pada rekening Menteri adalah menteri sebagai lembaga, yang dalam pelaksanaannya Menteri dapat menunjuk pejabat di lingkungan tugas dan wewenangnya bertindak untuk dan/atau atas namanya. Pertimbangan oleh Gubernur Bank Indonesia dimaksudkan dalam rangka memberikan jaminan keamanan BPIH yang disetorkan oleh calon jemaah haji pada bank-bank pemerintah dan/atau bank swasta nasional yang ditunjuk sehingga dapat memberikan kepastian keberangkatan bagi calon jemaah haji.
Pasal 11
(1)
Dalam rangka pengelolaan Dana Abadi Umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 16 secara lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk kemaslahatan umat, Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang diketuai oleh Menteri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Menteri pada rekening Menteri adalah menteri berdaya guna dan berhasil guna untuk kemaslahatan umat adalah segala sesuatu yang dapat menunjang kemajuan dan/atau kesejahteraan umat, antara lain di bidang pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, serta penyelenggaraan ibadah haji. Susunan keanggotaan badan Pengelola Dana Abadi Umat terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Susunan keanggotaan Dewan Pengawas terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah. Susunan keanggotaan Dewan Pelaksana terdiri atas unsur pemerintah. Menteri perlu mendengarkan pertimbangan lembaga atau organisasi Islam dalam mengusulkan susunan keanggotaan Badan Pengelola Dana Abadi Umat. Yang dimaksud dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada ayat ini adalah komisi di dalam DPR-RI yang membidangi agama.
(2)
Badan Pengelola Dana Abadi Umat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana, yang keanggotaannya ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
(3)
Badan Pengelola Dana Abadi Umat mempunyai tugas pokok:
a.
merencanakan, mengorganisasikan, mengelola dana memanfaatkan dana abadi umat;
b.
menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya setiap tahun kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Abadi Umat ditetapkan oleh Menteri.
BAB V
PENDAFTARAN
Pasal 12
(1)
Setiap warga negara yang akan menunaikan ibadah haji diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada instansi yang ditunjuk oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Tata cara dan persyaratan serta jangka waktu pendaftaran pada setiap musim haji ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
Pengaturan warga negara di luar negeri yang hendak menunaikan ibadah haji diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Dalam rangka pengaturan kuota nasional, Menteri menetapkan kuota untuk setiap propinsi dengan memperhatikan prinsip keadilan dan proporsional.
(2)
Gubernur/Kepala Daerah tingkat I selaku koordinator menetapkan kuota untuk kabupaten/kotamadya.
(3)
Dalam hal kuota nasional tidak terpenuhi pada hari penutupan pendaftaran, Menteri dapat memperpanjang masa pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional.
Penjelasan: Yang dimaksud pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional adalah pendaftaran yang tidak terikat lagi pada ketentuan kuota propinsi dan/atau kabupaten/kotamadya dalam hal kuota nasional belum terpenuhi.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kuota nasional adalah jumlah maksimal warga negara yang dapat mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji pada tahun yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan kuota propinsi adalah jumlah maksimal penduduk pada suatu propinsi yang dapat mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji pada tahun yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan prinsip keadilan dan proporsional dalam menetapkan kuota propinsi adalah prinsip penetapan kuota oleh Menteri dengan memperhatikan jumlah pendaftar pada tahun-tahun sebelumnya dan jumlah penduduk pada setiap propinsi. Yang dimaksud dengan kuota kabupaten/kotamadya adalah jumlah maksimal penduduk pada suatu kabupaten/kotamadya yang dapat mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji pada tahun yang bersangkutan. Dalam menetapkan kuota kabupaten/kotamadya, gubernur/kepala daerah tingkat I memperhatikan prinsip keadilan dan proporsional, yaitu memperhatikan jumlah pendaftar pada tahun-tahun sebelumnya dan jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kotamadya.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 15
(1)
Menteri berkewajiban menetapkan pola dan tata cara pembinaan calon jemaah haji dan jemaah haji.
(2)
Menteri berkewajiban menerbitkan pedoman manasik dan panduan perjalanan ibadah haji.
(3)
Pembinaan dilakukan demi keselamatan, kelancaran, ketertiban, dan kesejahteraan jemaah haji serta demi kesempurnaan ibadah haji tanpa memungut biaya tambahan di luar BPIH yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KESEHATAN
Pasal 16
(1)
Pembinaan dan pelayanan kesehatan haji, baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji, dilakukan oleh Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang kesehatan.
(2)
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri yang tuang lingkup tugas dan tanggungjawabya meliputi bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VIII
KEIMIGRASIAN
Pasal 17
(1)
Setiap warga negara yang akan menunaikan ibadah haji menggunakan paspor haji yang dikeluarkan oleh Menteri.
Penjelasan: Paspor haji merupakan dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Menteri bagi warga negara yang berada di wilayah Indonesia dan berlaku untuk menunaikan ibadah haji. Penggunaan paspor selain paspor haji dimungkinkan bagi warga negara yang akan menunaikan ibadah haji dan penggunaan paspor tersebut selanjutnya diatur oleh Menteri dengan tetap memperhaitkan kuota nasional. Warga negara Indonesia yang menetap di luar negeri dalam menunaikan ibadah haji menggunakan paspor selain paspor haji.
(2)
Menteri dapat menunjuk pejabat untuk dan/atau atas namanya menandatangani paspor haji.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IX
TRANSPORTASI
Pasal 18
Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang perhubungan mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan transportasi jemaah haji yang meliputi pemberangkatan dari tempat embarkasi ke Arab Saudi dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pelaksanaan transportasi jemaah haji di Arab Saudi di bawah koordinasi dan tanggung jawab Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Penunjukan pelaksana transportasi jemaah haji dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan keselamatan, efisiensi, dan kenyamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pasal 22 Yang dimaksud dengan tanpa biaya tambahan di luar BPIH adalah tanpa biaya tambahan yang dikenakan kepada jemaah haji untuk akomodasi karena biaya tersebut sudah termasuk di dalam perhitungan komponen BPIH. Pasal 23 Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ayat (3) Pasal 25 Pasal 26 Huruf a Huruf b Laporan itu dimaksudkan agar Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi dapat mengetahui dan mengawasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah sehingga jemaah umrah terlindungi dari tindakan penyelenggara perjalanan umrah yang tidak bertanggung jawab. Huruf c Pasal 27 Pasal 28 Yang dimaksud dengan penyelenggara ibadah haji khusus adalah penanggungjawab, pengurus dan/atau pemilik penyelenggara ibadah haji khusus. Yang dimaksud dengan penyelenggara perjalanan umrah adalah pengurus dan/atau pemilik penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Pasal 29 Ayat (3) Cukup jelas Pasal 30 TAMBAHANLEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIANOMOR3832
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
BARANG BAWAAN
Pasal 22
(1)
Jemaah haji dapat membawa barang bawaan ke luar negeri dan/atau dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Pemeriksaan atas barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang ruang lingkup tuas dan tanggungjawabnya meliputi bidang keuangan. BAB XI AKOMODASI (1) Menteri berkewajiban menyediakan akomodasi bagi jemaah haji tanpa biaya tambahan di luar BPIH. (2) Pengadaan akomodasi bagi jemaah haji dilakukan dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan keamanan jemaah haji beserta barang bawaannya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan tanpa biaya tambahan di luar BPIH adalah tanpa biaya tambahan yang dikenakan kepada jemaah haji untuk akomodasi karena biaya tersebut sudah termasuk di dalam perhitungan komponen BPIH.
BAB XII
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 23
(1)
Dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus, dapat diselenggarakan pelayanan ibadah haji khusus.
(2)
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
hanya menerima pendaftaran dan melayani calon jemaah haji yang menggunakan paspor haji;
b.
menyediakan petugas pembimbing ibadah dan kesehatan;
c.
melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia;
d.
memberangkatkan dan memulangkan jemaahnya sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah haji khusus dan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak meliputi hak dan kewajiban masing-masing.
(2)
Ketentuan tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
peringatan;
b.
pencabutan izin penyelenggara;
c.
pencabutan izin usaha.
BAB XIII
PENYELENGGARAAN PERJALANAN
Pasal 25
(1)
Perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau rombongan.
(2)
Perjalanan ibadah umrah dapat:
a.
diurus sendiri;atau
b.
diuruskan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
(3)
Penyelenggara perjalanan ibadah umrah adalah masyarakat dan ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Penyelenggara perjalanan ibadah umrah wajib:
a.
menyediakan petugas pembimbing ibadah dan kesehatan;
b.
melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia;
c.
memberangkatkan dan memulangkan jemaahnya sesuai dengan ketentuan perjalanan ibadah umrah dan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak meliputi hak dan kewajiban masing-masing.
(2)
Ketentuan tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri.
(3)
Penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dikenai saknsi administratif berupa:
a.
peringatan;
b.
pencabutan izin penyelenggara;
c.
pencabutan izin usaha.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Laporan itu dimaksudkan agar Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi dapat mengetahui dan mengawasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah sehingga jemaah umrah terlindungi dari tindakan penyelenggara perjalanan umrah yang tidak bertanggung jawab. Huruf c
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 27
(1)
Barangsiapa yang dengan sengaja bertindak sebagai penerima pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan/atau bertindak sebagai penerima pendaftaran calon haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), padahal dia tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00(lima ratus juta rupiah).
(2)
Barangsiapa yang dengan sengaja bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), padahal dia tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00(limaratusjutarupiah)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Penyelenggara ibadah haji khusus yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2)
Penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan penyelenggara ibadah haji khusus adalah penanggungjawab, pengurus dan/atau pemilik penyelenggara ibadah haji khusus. Yang dimaksud dengan penyelenggara perjalanan umrah adalah pengurus dan/atau pemilik penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini akan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2)
Dengan berlakunya undang-undang ini, segala ketentuan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan penyelenggaraan ibadah umrah yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
(3)
Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Ordonansi Haji (Pegrims Ordonnantie Staatsblaad Tahun 1922 Nomor 698) termasuk segala perubahan dan tambahannya dinyatakan tidak
Penjelasan: Cukup jelas
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDINJUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
AKBARTANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999NOMOR 53
Penjelasan Umum
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang memenuhi kriteria istitha'ah, antara lain mampu secara materi, fisik, dan mental. Bagi bangsa Indonesia, penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional karena di samping menyangkut kesejahteraan lahir-batin jemaah haji, juga menyangkut nama baik dan martabat bangsa Indonesia di luar negeri, khususnya di Arab Saudi. Mengingat pelaksaannya bersifat massal dan berlangsung dalam jangka waktu yang terbatas, penyelenggaraan ibadah haji memerlukan manajemen yang baik agar tertib, aman dan lancar.
Peningkatan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jemaah haji diupayakan melalui penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Penyempurnaan sistem dan manajemen tersebut diamksudkan agar calon jemaah haji/jemaah haji lebih siap dan mandiri dalam menunaikan ibadah haji sesuai dengan tuntunan agama, sehingga diperoleh haji mabrur.
Upaya peningkatan dan penyempurnaan tersebut dilaksanakan dari tahun ke tahun agar tidak terulang kembali kesalahan dan/atau kekurangan yang terjadi pada masa-masa sebelumnya.
Untuk tercapainya maksud tersebut, diperlukan suasana yang kondusif bagi warga yang akan melaksanakan ibadah haji. Suasana kondusif tersebut dapat dicapai apabila pihak penyelenggara ibadah haji mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada calon jemaah haji dan jemaah haji. Pembinaan meliputi pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan, pelayanan meliputi pelayanan administrasi, transportasi, kesehatan, dan akomodasi. Perlindungan meliputi perlindungan keselamatan dan keamanan, perlindungan memperoleh kesempatan untuk menunaikan ibadah haji, serta penetapan BPIH yang terjangkau oleh calon jemaah haji. Sehubungan dengan itu, penyelenggara ibadah haji berkewajiban melaksanakan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan secara baik dengan menyediakan fasilitas dan kemudahan yang diperlukan calon jemaah haji/jemaah haji.
Mengingat penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menyangkut martabat serta nama baik bangsa, kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji merupakan tanggung jawab Pemerintah. Keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji.
Berkaitan erat dengan penyelenggaraan ibadah haji adalah penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Mengingat minat masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah cukup besar serta dalam rangka untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan
kepada calon jemaah umrah dan/atau jemaah umrah, maka undang-undang ini juga mengatur penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Selama ini peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana tercantum dalam Pelgrims Ordonnantie 1922, termasuk perubahan serta tambahannya dan Pelgrims Verordening tahun 1938, dan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, antara lain:
1.Peraturan Nomor 3 Tahun 1960 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji;
2.Keputusan Nomor 112 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji secara Interdepartemental;
3. Keputusan Nomor 22 Tahun 1969 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji oleh Pemerintah;
4.
Keputusan Nomor 53 Tahun 1981 tentang
5. Keputusan Nomor 63 Tahun 1983 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah;
6.
Keputusan Nomor 62 Tahun 1995 tentang
7.Keputusan Nomor 57 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah;
sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, untuk menjamin kualitas pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang merupakan kebutuhan mendasar dalam penyelenggaraan ibadah haji dan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama ini perlu disesuaikan dan ditingkatkan menjadi undang-undang. Dengan demikian, Undnag-undang tentang Penyelenggaraan Ibadah haji sudah saatnya untuk diwujudkan.
II. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai
Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra, warga yang membawa golok saat membubarkan ibadah jemaat GKPI Rajeg, sebagai tersangka dengan Pasal 303 KUHP baru, meski ia sudah berdamai dengan pihak gereja melalui mediasi. Penetapan itu didasarkan pada tiga laporan polisi dan menegaskan bahwa perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang bukan delik aduan.
Maraknya restoran atau pelaku usaha kuliner yang mengklaim ketiadaan unsur babi dalam menu yang disajikan membuat Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR mengeluarkan pernyataan bahwa klaim no pork no lard tidaklah sama dengan label halal hasil sertifikasi sehingga diperlukan penegasan batasan yang jelas dan edukasi yang masif agar publik tidak mispersepsi terhadap klaim no pork no lard yang diutarakan oleh para pelaku usaha kuliner.
Wajib Halal Mulai Berlaku pada 18 Oktober 2026, Produk Impor dan UMK Wajib Bersertifikat
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026, kini menjangkau produk usaha mikro-kecil dan seluruh produk impor. Pelaku usaha yang lalai terancam sanksi bertingkat hingga penarikan produk dari peredaran.
Kemenhaj Ancam Cabut Izin dan Pidanakan KBIHU Nakal atas Skandal Dana Jemaah Haji 2026
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui PPIH Arab Saudi membongkar sejumlah dugaan pelanggaran pada Haji 2026, mulai dari badal haji fiktif, penggelapan dana kurban dan dam di luar kanal resmi, hingga upaya menyusupkan jemaah tanpa visa haji dengan nilai transaksi bermasalah mencapai miliaran rupiah. Satu pelaku (mukimin berinisial Muhtar) telah ditangkap lewat kerja sama lintas negara, dan pemerintah mengancam sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara yang terbukti melanggar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.