Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1427 H/2006 M
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:70
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Juli 2006
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:01 Juli 2006
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LLSETKAB : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agama
Subsektor
:
Penyelenggaraan Haji & Umrah
Sub Subsektor
:
Manajemen Kuota & Pembiayaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar sesuai dengan tuntutan agama...

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2006
TENTANG
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1427 H/2006 M

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan ibadah haji dalam musim haji tahun 1427 H/2006 M perlu ditetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang bervariasi sesuai perbedaan besarnya tarif penerbangan haji per zona;
b.
bahwa penetapan besarnya biaya penyelenggaraan ibadah haji musim haji tahun 1427 H/2006 M merupakan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
c.
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1427 H/2006 M;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3832);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1427H/ 2006 M
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1.
Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji.
2.
Calon haji adalah warga negara yang beragama Islam, memenuhi syarat, dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Zona I adalah embarkasi Banda Aceh, Medan, Batam, dan Padang.
4.
Zona II adalah embarkasi Jakarta, Solo, Surabaya, dan Palembang.
5.
Zona III adalah embarkasi Balikpapan, Banjarmasin, dan Makasar.
6.
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggara ibadah haji dengan pelayanan khusus yang telah memperoleh ijin Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1)
Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1427 H/2006 M , sebagian diperhitungkan dalam US. Dollar yaitu biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dan sebagian diperhitungkan dalam rupiah yaitu biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank.
(2)
Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1427 H/2006 M, yaitu :
a.
Zona I
1)
Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 2,753.7.
2)
Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp 466.864,00.
b.
Zona II
1)
Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 2,851.7.
2)
Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp 466.864,00.
c.
Zona III
1)
Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 2,969.3.
2)
Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp 466.864,00.
(3)
Biaya penerbangan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c adalah biaya dari embarkasi pada zona-zona dimaksud ke Jeddah Arab Saudi pergi pulang.
(4)
Bagi jemaah haji yang mendarat di Madinah membayar selisih biaya penerbangan dengan tidak menambah pembayaran tetapi diperhitungkan dari biaya komponen naqobah (angkutan darat) Jeddah ke Madinah, sewa akomodasi dan katering Madinatul Hujaj, serta angkutan dari Madinatul Hujaj ke Airport Jeddah.
(5)
Bank Indonesia menyiapkan penyediaan valuta asing sesuai dengan kebutuhan Menteri Agama untuk pembayaran biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB III
DIMAKSUD KE JEDDAH ARAB SAUDI PERGI PULANG
Pasal 3
Biaya ibadah haji bagi jemaah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus adalah sebesar USD 4,500.00 per orang yang dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, katering, transport lokal, dan operasional pelayanan oleh penyelenggara ibadah haji khusus di Arab Saudi dan di dalam negeri, ditambah biaya dalam rupiah sebesar Rp. 405.000,00 yang dipergunakan untuk biaya operasional dalam negeri, administrasi bank, dan asuransi haji.
BAB IV
DIMAKSUD KE JEDDAH ARAB SAUDI PERGI PULANG
Pasal 4
(1)
Calon jemaah haji membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1427 H/2006 M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mata uang rupiah.
(2)
Untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji yang diperhitungkan dalam US. Dollar dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
BAB V
PEMBAYARAN
Pasal 5
(1)
Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji dibayarkan secara lunas kepada rekening Menteri Agama melalui bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji sejak dimulai pelunasan tabungan dan pendaftaran haji.
(2)
Pelunasan tabungan dan pendaftaran haji dimulai pada tanggal 4 Juli 2006 dan ditutup pada tanggal 4 Agustus 2006 atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan.
BAB VI
PEMBAYARAN
Pasal 6
(1)
Calon jemaah haji yang telah membayar biaya penyelengaraan ibadah haji, yang kemudian karena sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji, dikembalikan dengan dikenakan administrasi sebesar 1 % (satu persen).
(2)
Pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi calon jemaah haji yang batal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus untuk biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dapat dibayarkan dengan US. Dollar atau dengan mata uang rupiah sesuai dengan kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji.
BAB VII
TANGGAL PENGEMBALIAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
BAB VIII
TANGGAL PENGEMBALIAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2005 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB IX
TANGGAL PENGEMBALIAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai
16 Okt 2026

Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai

Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra, warga yang membawa golok saat membubarkan ibadah jemaat GKPI Rajeg, sebagai tersangka dengan Pasal 303 KUHP baru, meski ia sudah berdamai dengan pihak gereja melalui mediasi. Penetapan itu didasarkan pada tiga laporan polisi dan menegaskan bahwa perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang bukan delik aduan.

Baca selengkapnya
“No Pork, No Lard” Artinya Halal?
11 Sep 2026

“No Pork, No Lard” Artinya Halal?

Maraknya restoran atau pelaku usaha kuliner yang mengklaim ketiadaan unsur babi dalam menu yang disajikan membuat Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR mengeluarkan pernyataan bahwa klaim no pork no lard tidaklah sama dengan label halal hasil sertifikasi sehingga diperlukan penegasan batasan yang jelas dan edukasi yang masif agar publik tidak mispersepsi terhadap klaim no pork no lard yang diutarakan oleh para pelaku usaha kuliner.

Baca selengkapnya
Wajib Halal Mulai Berlaku pada 18 Oktober 2026, Produk Impor dan UMK Wajib Bersertifikat
02 Jul 2026

Wajib Halal Mulai Berlaku pada 18 Oktober 2026, Produk Impor dan UMK Wajib Bersertifikat

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026, kini menjangkau produk usaha mikro-kecil dan seluruh produk impor. Pelaku usaha yang lalai terancam sanksi bertingkat hingga penarikan produk dari peredaran.

Baca selengkapnya
Kemenhaj Ancam Cabut Izin dan Pidanakan KBIHU Nakal atas Skandal Dana Jemaah Haji 2026
02 Jul 2026

Kemenhaj Ancam Cabut Izin dan Pidanakan KBIHU Nakal atas Skandal Dana Jemaah Haji 2026

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui PPIH Arab Saudi membongkar sejumlah dugaan pelanggaran pada Haji 2026, mulai dari badal haji fiktif, penggelapan dana kurban dan dam di luar kanal resmi, hingga upaya menyusupkan jemaah tanpa visa haji dengan nilai transaksi bermasalah mencapai miliaran rupiah. Satu pelaku (mukimin berinisial Muhtar) telah ditangkap lewat kerja sama lintas negara, dan pemerintah mengancam sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara yang terbukti melanggar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…