Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1956

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:15
Tahun
:1956
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Agustus 1956
Tanggal Pengundangan
:16 Agustus 1956
Tanggal Berlaku
:16 Agustus 1956
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1956/NO.33, TLN NO.1055, LL SETNEG : 3 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1958

1. a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang DaruratNo.20tahun1957tentangperubahanUndang-undangpembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (LembaranNegara tahun 1957 no. 76).b.Bahwa peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurattersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang 2. a.Pasal 97 yo. 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesiab.Undang-undangNo. I tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No.6),sebagaimana sejak itu telah diubah 3. Pasal 2 ayat 1 angka 2 Undang-undang No. 15 tahun 1956 tentangpembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian. Barat diubah hinggaberbunyi :"2.a)Kewedanaan Tidore yang meliputi distrik-distrik Tidore, Oba danWasilo, danb)KewedanaanWeda yang meliputi distrik-distrik Weda, Maba danPatani/Gebe,yang sekarang termasuk lingkungan Daerah Maluku Utara"

Baca selengkapnya

Undang-undang Dasar Sementara Telah Menetapkan Undang-undang Darurat No.22 Tahun 1957

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang Dasar Sementara Telah Menetapkan Undang-undang Darurat No.20 Tahun 1957

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1956
TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI IRIAN BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa setelah ditetapkan Undang-undang Pembatalan Persetujuan Konperensi Meja Bundar, maka tidak ada rintangan-rintangan lagi untuk melaksanakan cita-cita untuk membentuk Irian Barat menjadi Propinsi Otonom, sesuai dengan isi dan jiwa Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Pembatalan Persetujuan Konperensi Meja Bundar;
2.
pasal 2, 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
3.
Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia dan Undang-undang tersebut dalam Staatsblad Indonesia Timur no. 44 tahun 1950;
4.
Peraturan-Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 tahun
c.
Piagam Persetujuan Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia tanggal 19 Mei 1950 dan Pernyataan Bersama tanggal 19 dan 20 Juli 1950.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI IRIAN BARAT
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Propinsi Maluku sebagai dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 tahun 1950, dibagi menjadi dua, yaitu:
a.
Propinsi Maluku,
b.
Propinsi Irian Barat.
Penjelasan Pasal:
Propinsi Maluku seperti tersebut dalam Peraturan Pemerintah No.21 Republik Indonesia Serikat tahun 1950 dibagi menjadi dua, yaitu Propinsi Irian Barat dan Propinsi Maluku. Wilayah propinsi Irian Barat dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1.
Pasal 2
(1)
Propinsi Irian Barat dimaksud pasal 1 sub b meliputi:
1.
Wilayah Irian Barat yang pada saat pembatalan Persetujuan Konperensi Meja Bundar pada tanggal 21 April 1956 masih berada di dalam kekuasaan de facto Kerajaan Belanda tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia;
2.
Kewedanaan Tidore, Distrik-distrik Weda dan Petani, yang sekarang termasuk.lingkungan Daerah Maluku Utara.
(2)
Propinsi Maluku menurut undang-undang ini meliputi wilayah Propinsi Maluku menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 tahun 1950 dikurangi dengan wilayah Propinsi Irian Barat tersebut ayat 1 pasal ini.
(3)
Daerah Maluku Utara meliputi Daerah Maluku Utara lama menurut Staatsblad tahun 1946 No. 143, dikurangi dengan wilayah tersebut pada ayat 1 sub 2 pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Propinsi Maluku seperti tersebut dalam Peraturan Pemerintah No.21 Republik Indonesia Serikat tahun 1950 dibagi menjadi dua, yaitu Propinsi Irian Barat dan Propinsi Maluku. Wilayah propinsi Irian Barat dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1.
Pasal 3
Daerah dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dibentuk sebagai Daerah Otonom Propinsi Irian Barat, selanjutnya dalam undang-undang ini disebut "Propinsi" yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1948.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini Propinsi Irian Barat ditetapkan menjadi Propinsi Otonom.
Pasal 4
Pemerintah Daerah Propinsi berkedudukan untuk sementara waktu di Tidore.
Penjelasan Pasal:
Ibu kota propinsi untuk sementara waktu di tempatkan di Tidore untuk menjamin perhubungan yang memuaskan dengan pemerintah Pusat dan dengan semua bagian-bagian propinsi.
Pasal 5
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi terdiri dari masing-masing 20 dan 5 orang anggota.
(2)
Dalam jumlah banyaknya anggota Dewan Pemerintah Daerah yang dimaksud dalam ayat 1 di atas, tidak termasuk Ketua Dewan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Barat ditetapkan atas dasar perhitungan jumlah penduduk dengan pengertian, bahwa kalau di Jawa bagi tiap-tiap 200.000 sampai 240.000 penduduk ditetapkan 1 anggota, maka untuk Irian Barat diambil dasar perhitungan 1 anggota bagi tiap 50.000 penduduk. Perhitungan sedemikian itu dianggap cukup beralasan kalau diingat., bahwa jumlah jiwa penduduk di Irian Barat amat tipis, hanya + 1 juta bagi daerah yang luasnya lebih kurang sama dengan daerah Kalimantan yang berpenduduk lebih kurang 4 juta, di samping untuk menjaga jangan sampai jumlah anggota perwakilan propinsi Irian Barat terlalu kecil adanya. Setelah persetujuan tersebut dibatalkan, maka tidak ada rintangan-rintangan lagi untuk melaksanakan cita-cita untuk membentuk Irian Barat sebagai Propinsi Otonom. Pembentukan Propinsi Irian Barat adalah suatu perwujudan dari hasrat bangsa Indonesia akan claim nasionalnya. Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah, tidak termasuk Kepala Daerah yang karena jabatannya menjadi Ketua merangkap anggota Dewan Pemerintah Daerah, ditetapkan secara positip, yaitu 5 orang. Dalam hal suara-suara pada waktu pemungutan suara sama berat, yang menentukan keputusan ialah suara Ketua.
Pasal 6
(1)
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 10 tahun 1956, bilamana ternyata, bahwa berhubung dengan sesuatu hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, sebagaimana termaksud dalam pasal 5 ayat 1 belum dapat dibentuk, Pemerintah Daerah dijalankan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi bersama-sama dengan satu Dewan Pemerintah Daerah yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari calon-calon yang dimajukan oleh Gubernur.
(2)
Gubernur memajukan calon dua kali lipat jumlah anggota tersebut ayat 1, diambilkan dari calon-calon yang dimajukan oleh partai-partai politik dan/atau organisasi-organisasi massa, sesuai dengan hasrat dan kepentingan rakyat Irian Barat.
(3)
Dalam hal keadaan dan kepentingan perjuangan untuk mewujudkan kekuasaan de facto Republik Indonesia atas wilayah Irian Barat sangat menghendakinya, maka Menteri Dalam Negeri berhak menambah jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat 1, dengan, mengangkat sebanyak-banyaknya 5 (lima) anggota lagi. BAB II. Tentang Tugas Utama Dari Pemerintah Propinsi.
Penjelasan Pasal:
Dengan ketentuan ini akan dapat dihindarkan kesukaran-kesukaran yang timbul, apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi belum dapat dibentuk.
BAB II
TENTANG TUGAS UTAMA DARI PEMERINTAH PROPINSI
Pasal 7
(1)
Disamping menjalankan tugas tersebut Bab III undang-undang ini, Pemerintah Propinsi bertugas pertama-tama membantu Pemerintah Pusat dalam perjuangannya untuk mengembalikan daerah tersebut dalam pasal 2 ayat 1 sub 1 dalam wilayah kekuasaan de facto Republik Indonesia.
(2)
Tugas tersebut dalam ayat 1 dilaksanakan dengan usaha-usaha pembangunan dan kegiatan-kegiatan lainnya di Propinsi Irian Barat dan Propinsi Maluku oleh penguasa-penguasa yang berkepentingan. Bab III. Tentang Urusan Rumah Tangga Dan Kewajiban-Kewajiban Propinsi.
Penjelasan Pasal:
Propinsi Irian Barat memang mempunyai sifat yang Khusus. Karena itu kecuali mempunyai tugas kewajiban propinsi biasa, seperti dimaksud dalam Bab III Undang-undang ini, mempunyai tugas khusus tersebut dalam pasal 7.
BAB III
TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PROPINSI
Pasal 8
(1)
Urusan rumah tangga dan kewajiban Propinsi antara lain meliputi:
1.
urusan kesehatan,
2.
urusan pekerjaan umum,
3.
urusan pertanian,
4.
urusan kehewanan,
5.
urusan perikanan,
6.
urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan,
7.
urusan sosial.
(2)
Penyerahan urusan rumah tangga dan kewajiban Propinsi ini lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal 8 ditetapkan lapangan kekuasaan dan kewajiban yang sedikit-dikitnya akan merupakan lapangan kekuasaan dan kewajiban propinsi, yang lambat-laun akan bisa ditambah. Baik tambahan maupun penyerahan urusan rumah tangga dan kewajiban Propinsi akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1)
Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga dan kewajiban-kewajiban termaksud dalam undang-undang ini, Propinsi berhak membentuk dan menyusun dinas (urusan) Propinsi menurut petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri yang bersangkutan.
(2)
Propinsi mengusahakan agar Menteri yang bersangkutan masing-masing mengetahui jalannya hal-hal yang dilaksanakan oleh Propinsi dengan mengirimkan laporan berkala tentang hal-hal yang termasuk rumah tangga Propinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan-ketentuan mengenai pegawai Daerah Otonom Propinsi, tanah, bangunan, gedung inpentaris, hutang-piutang, dan peraturan-peraturan yang berlaku sebelum berlakunya undang-undang ini yang lazim berlaku bagi pembentukan sesuatu Propinsi dan soal-soal yang timbul mengenai hal-hal itu, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama dengan Menteri yang bersangkutan. Bab IV. Ketentuan Penutup.
Penjelasan Pasal:
Pada tiap-tiap pembentukan daerah otonom propinsi diadakan ketentuan-ketentuan mengenai pegawai, tanah, bangunan, gedung, inpentaris, hutang-piutang dan peraturan-peraturan yang masih berlaku: umpamanya mengenai pegawai ditentukan, bahwa pegawai negara dapat diangkat sebagai pegawai otonom atau hanya diperbantukan pada propinsi. Mengenai gedung tanah, inpentaris biasanya ditentukan, bahwa apabila propinsi memerlukan barang-barang guna menyelenggarakan rumah tangganya, maka oleh yang berwajib diserahkan barang-barang itu dengan hak pakai. Begitu pula mengenai hutang-piutang dan aturan-aturan yang masih berlaku di daerah yang sekarang dijadikan propinsi, diadakan ketentuan-ketentuan tersendiri. Ketentuan-ketentuan tersebut dan kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul dari padanya, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama dengan Menteri yang bersangkutan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
(1)
Undang-undang ini disebut "Undang-undang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat".
(2)
Pada waktu berlakunya undang-undang ini, segala ketentuan dalam peraturan-peraturan yang bertentangan atau tidak sejalan dengan, undang-undang ini, dianggap dicabut atau dihentikan berlakunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1956.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Dalam Negeri
ttd.
SUNARJO
Diundangkan
pada tanggal 16 Agustus 1956.
Menteri Kehakiman
ttd.
MULJATNO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 33 TAHUN 1956
Penjelasan Umum
Pasal 2 Undang-undang Dasar Sementara menetapkan, bahwa Republik Indonesia meliputi seluruh daerah Indonesia sebagai diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, yakni seluruh daerah bekas Hindia-Belanda dahulu.
Persetujuan K.M.B. menghambat pembentukan Propinsi Irian Barat. PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…