1. a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang DaruratNo.20tahun1957tentangperubahanUndang-undangpembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (LembaranNegara tahun 1957 no. 76).b.Bahwa peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurattersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang
2. a.Pasal 97 yo. 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesiab.Undang-undangNo. I tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No.6),sebagaimana sejak itu telah diubah
3. Pasal 2 ayat 1 angka 2 Undang-undang No. 15 tahun 1956 tentangpembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian. Barat diubah hinggaberbunyi :"2.a)Kewedanaan Tidore yang meliputi distrik-distrik Tidore, Oba danWasilo, danb)KewedanaanWeda yang meliputi distrik-distrik Weda, Maba danPatani/Gebe,yang sekarang termasuk lingkungan Daerah Maluku Utara"
Tentang
:Penetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1957 Tentang Penambahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 76), Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1958
TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 20 TAHUN 1957 TENTANG PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I IRIAN BARAT (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 76), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.20 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (Lembaran Negara tahun 1957 no. 76).
b.
Bahwa peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 97 yo. 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
2.
Undang-undang No. I tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No.6), sebagaimana sejak itu telah diubah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO.20 TAHUN 1957 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I IRIAN BARAT (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO.76) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 20 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (Lembaran Negara tahun 1957 No.76), ditetapkan sebagai Undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut : Pasal tunggal. Pasal 2 ayat 1 angka 2 Undang-undang No. 15 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian. Barat diubah hingga berbunyi : "2.a)Kewedanaan Tidore yang meliputi distrik-distrik Tidore, Oba dan Wasilo, dan b)Kewedanaan Weda yang meliputi distrik-distrik Weda, Maba dan Patani/Gebe, yang sekarang termasuk lingkungan Daerah Maluku Utara".
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 16 Agustus 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 4 Juli 1958
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A. MAENGKOM
Menteri Dalam Negeri
ttd.
SANOESI HARDJADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 1958
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.