Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang DaruratNo.20tahun1957tentangperubahanUndang-undangpembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (LembaranNegara tahun 1957 no. 76).b.Bahwa peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurattersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang 2. a.Pasal 97 yo. 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesiab.Undang-undangNo. I tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No.6),sebagaimana sejak itu telah diubah 3. Pasal 2 ayat 1 angka 2 Undang-undang No. 15 tahun 1956 tentangpembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian. Barat diubah hinggaberbunyi :"2.a)Kewedanaan Tidore yang meliputi distrik-distrik Tidore, Oba danWasilo, danb)KewedanaanWeda yang meliputi distrik-distrik Weda, Maba danPatani/Gebe,yang sekarang termasuk lingkungan Daerah Maluku Utara"

Tentang
:Penetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1957 Tentang Penambahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 76), Sebagai Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:23
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Juni 1958
Tanggal Pengundangan
:04 Juli 1958
Tanggal Berlaku
:16 Agustus 1956
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 64, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang Dasar Sementara Telah Menetapkan Undang-undang Darurat No.20 Tahun 1957

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1956

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1958
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 20 TAHUN 1957 TENTANG PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I IRIAN BARAT (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 76), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.20 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (Lembaran Negara tahun 1957 no. 76).
b.
Bahwa peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 97 yo. 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
2.
Undang-undang No. I tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No.6), sebagaimana sejak itu telah diubah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO.20 TAHUN 1957 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I IRIAN BARAT (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO.76) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 20 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (Lembaran Negara tahun 1957 No.76), ditetapkan sebagai Undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut : Pasal tunggal. Pasal 2 ayat 1 angka 2 Undang-undang No. 15 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian. Barat diubah hingga berbunyi : "2.a)Kewedanaan Tidore yang meliputi distrik-distrik Tidore, Oba dan Wasilo, dan b)Kewedanaan Weda yang meliputi distrik-distrik Weda, Maba dan Patani/Gebe, yang sekarang termasuk lingkungan Daerah Maluku Utara".
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 16 Agustus 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 4 Juli 1958
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A. MAENGKOM
Menteri Dalam Negeri
ttd.
SANOESI HARDJADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 1958

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…