Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:13
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Juni 2000
Tanggal Pengundangan
:07 Juni 2000
Tanggal Berlaku
:07 Juni 2000
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2000/ No. 80, TLN NO. 3968, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 53 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnyafasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan belum dibentuknya pengadilan1 negeri pada beberapa Kabupaten baru, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,] Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, tidak dapat dilaksanakan.
b.
bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004;
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);
3.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang MenetapkanUndang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
4.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810);
5.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM
BAB I
KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM
Pasal I
Ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten nKarimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
a.
Menetapkanberdasarkan perimbangan hasil prolehan suara Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Indragiri Hulu, sedangkan untuk Kota Batam didasarkan atas perimbangan hasil perolehan suara di Propinsi Riau; dan
Penjelasan: Cukup jelas
b.
pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Indragiri Hulu tidak berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan kabupaten Indragiri Hulu, yang keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan kabupaten Indragiri Hulu, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan perimbangan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
BERIKUTNYA
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juni 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMANWAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000
SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHANEFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20OONOMOR 80
Penjelasan Umum
Dalam Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam telah ditetapkan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum lokal dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmian daerah otonom tersebut untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.
Untuk keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum lokal yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab, diperlukan sejumlah persyaratan, seperti kesiapan perangkat daerah, fasilitas pendukung, pembiayaan yang memadai, serta terbentuknya Panitia Pengawas Pemilihan Umum. Namun, Panitia Pengawas Pemilihan Umum sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tidak dapat dibentuk karena belum terbentuknya pengadilan negeri di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi.
Sementara itu, Pemilihan Umum Tahun 1999 telah menghasilkan komposisi suara partai-partai politik peserta pemilihan umum yang mencerminkan aspirasi rakyat.
Berkenaan dengan itu, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 53 Tahun 11999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam tidak dilaksanakan dengan pemilihan umum lokal, tetapi dengan menggunakan komposisi hasil perolehan suara partai-partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu, sedangkan di Kota Batam didasarkan atas hasil perimbangan suara di Propinsi Riau secara proporsional.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…