:Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam
Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2008
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
1.
Ketentuan Pasal 16 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Penjelasan: Ayat (1) Yang dimaksud dengan Pangkalan Kerinci sebagai Ibu Kota Kabupaten Pelalawan pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Langgam. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Pasir Pengaraian sebagai Ibu Kota Kabupaten Rokan Hulu pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Rambah. Ayat (3) Yang dimaksud dengan Bagansiapiapi sebagai Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Bangko. Ayat (4) Yang dimaksud dengan Siak Sri Indrapura sebagai Ibu Kota Kabupaten Siak pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Siak. Ayat (5) Yang dimaksud dengan Tanjung Balai Karimun sebagai Ibu Kota Kabupaten Karimun pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Karimun. Ayat (6) Yang dimaksud dengan Ranai sebagai Ibu Kota Kabupaten Natuna pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Bunguran Timur. Ayat (7) Yang dimaksud dengan Teluk Kuantan sebagai Ibu Kota Kabupaten Singingi pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Kuantan Tengah.
2.
Ketentuan Pasal 27, dihapus.
Pasal 27
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 107
Penjelasan Umum
Dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam telah ditetapkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir berada di Ujung Tanjung dengan kedudukan ibu kota sementara di Bagansiapiapi.
Dalam perjalanan waktu sejak peresmian pembentukan daerah Kabupaten Rokan Hilir hingga saat ini perkembangan daerah Ujung Tanjung tidak mendukung untuk dijadikan ibu kota, sedangkan perkembangan daerah Bagansiapiapi menunjukkan kelayakan untuk ditetapkan sebagai ibu kota.
Dengan memperhatikan aspirasi yang ada dalam masyarakat yang tercermin dari Surat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor: 166/DPRD-RH/XI/2006 tanggal 30 November 2006 tentang Peninjauan Kembali Ibukota Kabupaten Rokan Hilir untuk ditetapkan di Bagansiapiapi; Keputusan DPRD Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ibukota Kabupaten Rokan Hilir yang ditetapkan di Bagansiapiapi melalui Sidang Paripurna pada tanggal 30 November 2006; Surat Bupati Rokan Hilir kepada Gubernur Riau Nomor: 100/TP/2006/1531 tanggal 8 Desember 2006 perihal Peninjauan Kembali Ibukota Rokan Hilir; Surat Gubernur Riau Nomor: 100/PH/23.22 tanggal 4 Desember 2006 kepada Menteri Dalam Negeri perihal Peninjauan Kembali Ibu Kota Rokan Hilir, perlu dilakukan pengubahan terhadap Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, untuk ditetapkan ibu kota yang definitif bagi Kabupaten Rokan Hilir, yaitu berada di Bagansiapiapi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.