1. Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
2. Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
3. BAB I (Pengeluaran).8A.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan ..................Rp.32.844.540,-8A.3.Bank Tabungan Pos, ditambah denganRp. 1.143.500,-8A.4.Jawatan Meteorologi dan Geofisik,ditambah dengan ..................Rp. 78.100,-8A.5.Lalu-lintas Darat dan Sungai di-tambah dengan ....................Rp. 1.149.800,-8A.6.Penerbangan Sipil, ditambah denganRp.25.161.100,-8A.7.Jawatan Pelabuhan dan Pengerukan,ditambah dengan ..................Rp. 1.341.000,-8A.8.Hotel dan Tourisme, ditambahdean .............................Rp. 22.000,-8A.8A.Penerangan dan Hubungan Umum,ditambah dengan ..................Rp. 46.000,-8A.9.Pengeluaran tidak tersangka,ditambah dengan ..................Rp. 9.354.500,
Tentang
:Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1957
TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN VIIIA DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Bagian VIA dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 47 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 118) perlu diubah dan ditambah;
Mengingat
:
1.
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
pasal 1 bagian vilia (kementerian perhubungan) dari anggaran republik indonesia yang mengenai tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas undang-undang tahun 1954 nomor 47 (lembaran negara republik indoneia tahun 1954nomor 118),diubah dan ditambah sebagai berikut
:
Pasal 1
Bagian VIlIA (Kementerian Perhubungan) dari anggaran Republik Indonesia Yang mengenai tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 47 (Lembaran Negara Republik Indoneia tahun1954Nomor118),diubah dan ditambah sebagai berikut: BABI... BAB I (Pengeluaran). 8A.1. Kementerian dan pengeluaran umum, ditambah dengan Rp.32.844.540,- 8A.3. Bank Tabungan Pos, ditambah denganRp. 1.143.500,- 8A.4. Jawatan Meteorologi dan Geofisik, Rp. 78.100,- 8A.5. Lalu-lintas Darat dan Sungai di- tambah dengan Rp. 1.149.800,- 8A.6. Penerbangan Sipil, ditambah dengan Rp.25.161.100,- 8A.7.Jawatan Pelabuhan dan Pengerukan, Rp. 1.341.000,- 8A.8. Hotel dan Tourisme, ditambah dean Rp. 22.000,- 8A.8A. Penerangan dan Hubungan Umum, Rp. 46.000,- 8A.9. Pengeluaran tidak tersangka, Rp. 9.354.500,- BAB II... 一 BAB II (Penerimaan). berikut mata-anggaran 8A.1.1.1. dituliskan: 8A.1.1.2 Penjualan kapal-kapal Yang diusahakan oleh Pemerintah, berikut mata-anggaran 8A.6.1.6. dituliskan: 8A.6.1.71 Penerimaan berhubung dengan likwidasi "Inter Insulair Bedrijf" (I.I.B.). 8A.6.1.81 Penerimaan kembali uang panjar dari "Garuda Indonesian Airways" (G.I.A.). berikut mata-anggaran 8A.8.1.3. dituliskan: 8A.8A. Penerangan dan Hubungan Umum. 8A.8A.1. Penerangan dan Hubungan Umum. 8A.8A.1.1.Penerimaan uang langganan Majalah Kementerian Perhubungan, iklan dan lain sebagainya
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 25 Maret 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 8 April 1957.
MENTERI KEHAKIMANa.i.,
SUNARJO
MENTERIMUDA PERHUBUNGAN,
a. BIde ROZARI
LEMBARAN NEGARANOMOR 33 Tahun 1954
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan KeadilanVol. 9No. 22025
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.