Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 47 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Bagian VIIIa (Kementrian Perhubungan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:47
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 November 1954
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 1954
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1952
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 6 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1957

1. Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 2. Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia 3. BAB I (Pengeluaran).8A.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan ..................Rp.32.844.540,-8A.3.Bank Tabungan Pos, ditambah denganRp. 1.143.500,-8A.4.Jawatan Meteorologi dan Geofisik,ditambah dengan ..................Rp. 78.100,-8A.5.Lalu-lintas Darat dan Sungai di-tambah dengan ....................Rp. 1.149.800,-8A.6.Penerbangan Sipil, ditambah denganRp.25.161.100,-8A.7.Jawatan Pelabuhan dan Pengerukan,ditambah dengan ..................Rp. 1.341.000,-8A.8.Hotel dan Tourisme, ditambahdean .............................Rp. 22.000,-8A.8A.Penerangan dan Hubungan Umum,ditambah dengan ..................Rp. 46.000,-8A.9.Pengeluaran tidak tersangka,ditambah dengan ..................Rp. 9.354.500,

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 47 Tahun 1954
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN VIIIA (KEMENTRIAN PERHUBUNGAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

pasal 1 bagian vllia (kementerian perhubungan) dari anggaran republik indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut
:
BAGIANVIIIA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
BAB I
PENERIMAAN LAIN-LAIN
Pasal 1
Bagian VllIA (Kementerian Perhubungan) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut: BAGIANVIIIA KEMENTERIANPERHUBUNGAN BAB I (Pengeluaran) 8A.1 Kementerian dan pengeluaran umum.. 217 338 100 8A.3 Bank Tabungan Pos.. 7477 900 3 937 000 8A.4 Jawatan Meteorologi dan Geophisik.. 4 355 000 4682 400 8A.5 Lalu-lintas Darat dan Sungai 63 656 100 52 034600 Penerbangan Sipil... 99 226 200 8A.7 Jawatan Pelabuhan dan Pengerukan.. 126 541 000 8A.8 Hotel dan Tourisme.. 8A.8A Penerangan dan Hubungan Umum... 8A.9 Pengeluaran tidak tersangka Jumlah.. 520914 000 324 901 100 1952:Lima ratus dua puluh juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah. 1953: Tiga ratus dua puluh empat juta sembilan ratus satu ribu seratus rupiah. BAB Il (Penerimaan) 8A.1 KEMENTERIAN DAN DINASUMUM. 8A.1.1 Pendapatan berhubung dengan kapal-kapal yang diusahakan. 8A.1.1.1 Pendapatan pengusahaan kapal yang diusahakan oleh Pemerintah. 8A.1.1A Pendapatan Perkembangan Pelayaran Bermotor setempat di Indonesia. 8A.1.1A. 8A.1.1B Pembayaran kembali berhubung dengan perlengkapan dalam organisasi"Aannemersstand"Indonesia sendiri. 8A.1.1B.1 8A.1.2 Pembelian dan persediaan barang-barang teknik. 8A.1.2. Perhitungan belanja pegawai dengan"Nirtio"dalam likwidasi. Perhibungan belanja barang dengan"Nirtio"dalam likwidasi. Penerimaan dari cadangan-cadangan"Nirtio"karena pengoperan risiko. Perhitungan dan penerimaan karena mengurus barang-barang. Perhitungan tentang pengeluaran serap. Pembayaran kembali ongkos perbaikan gudang-gudang partikelir dan pendapatan uang sewa. 8A.1.2A Hasil-hasil eksploitasi TAB/Nirtio yang menyusul. 8A.1.2A. Hasil-hasil Eksploitasi TAB/Nirtio yang menyusul. 8A.1.4 Dinas Umum 8A.1.4. Pembayaran kembali persekot-persekot gaji atau lain-lain pendapatan. Pembayaran kembali ongkos makan dan keperluan lain-lain untuk pegawai. Perhitungan dengan lain-lain jawatan dan perusahaan untuk ongkos pengangkutan, assuransi dan lain-lain buat pembelian di luar negeri. Penerimaan berhubung dengan menyewakan kendaraan- kendaraan bermotor kepada para pegawai dari Kementerian dan lain-lain. Penerimaan berhubung dengan menyewakan perkakas kantor. Pembayaran kembali ongkos perawatan dan penguburan. 8A.1.5 Bases. 8A.1.5.1 Penerimaan dari penjualan barang-barang bases. 8A.1.6 Nirtio. 8A.1.6.1 Pendapatan bersih dari Nirtio. 8A.3 BANK TABUNGAN POS. 8A.3.1 Bank Tabungan Pos. 8A.3.1. 入 Pembayaran kembali oleh Bank Tabungan Pos dari uang yang dikeluarkan untuk keperluan Bank tadi dan perhitungan- perhitungan dari hutangnya tentang penggantian-penggantian yang belum ditegaskan di lain-lain bagian. 8A.4 JAWATANMETEOROLOGIDANGEOPHISIK. 8A.4.1 Jawatan Meteorologi dan Geophisik. 8A.4.1. T Penerimaan dari penjualan instrumen-instrumen dan blanko- blanko dan pemberian advis-advis. Bagian dari Penerbangan Sipil dalam Perongkosannya Jawatan Meteorologi dan Geophisik. Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 8A.5 LALU-LINTASDARATDANSUNGAI. 8A.5.1 Penerimaan Umum. 8A.5.1. Penerimaan lain-lain. Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai 8A.5.2 Penerimaan berhubung dengan pelaksanaan Undang-undang Lalu-lintas. 8A.5.2. berhadapan dengan pengeluaranmengenai 8A.5.3 Penerimaan MTD dalam likwidasi. 8A.5.3. Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 8A.5.4 Penerimaan Panitia Pembagian Kendaraan Motor. 8A.5.4. 8A.5.5 Penerimaan Panitia Angkutan. 8A.5.5. 8A.5.6 Penerimaan Eksplotasi Angkutan Motor Republik Indonesia (DAMRI dahulu). 8A.5.6. Penerimaan lain-lain. 8A.5.7 Perbengkelan dan pergudangan. 8A.5.7. Penerimaan perbengkelan dan pergudangan. 8A.6 PENERBANGANSIPIL. 8A.6.1 Penerbangan Sipil. 8A.6.1. Penerimaan menurut "Peraturan Pengawasan Penerbangan" Staatsblad 1936 Nr 426 Bab Xll (Surat-surat kecakapan, percatatan dan kepangkatan di udara). Uang pendaratan dan uang penempatan kapal-kapal udara. Sewa bangunan-bangunan dan rumah-rumah makan. Penerimaan dari alat-alat listrik yang dikeluarkan dari gudang pusat untuk pemeliharaan dan pekerjaan-pekerjaan baru. Penerimaan lain-lain dari Bagian Penerbangan Sipil. 8A.7 JAWATANPELABUHANDANPENGERUKAN. 8A.7.1 Perusahaan-pelabuhan. 8A.7.1. Penerimaan dari Perusahaan-perusahaan Pelabuhan kecil. 8A.7.2 Pelabuhan-pelabuhan kecil bukan perusahaan. 8A.7.2. Penerimaan dari pelabuhan-pelabuhan kecil bukan perusahaan. 8A.7.3 Perhitungan dengan Pelabuhan-pelabuhan dan Jawatan pengerukan untuk penyerahan kepadanya atas barang-barang yang dibeli dari pinjaman Eximbank. 8A.7.3. Perhitungan dengan Pelabuhan-pelabuhan dan Jawatan Pengerukan untuk penyerahan kepadanya atas barang-barang yang dibeli dari pinjaman Eximbank. 8A.7.4 Jawatan Pengerukan. 8A.7.4.1 Perhitungan untuk Jawatan Pengerukan. 8A.8 BAGIANKEUNTUNGANDALAMMASKAPAI-MASKAPAIPARTIKELIR. 8A.8.1 Bagian keuntungan dalam maskapai-maskapai partikelir. 8A.8.1. Bagiannya Negara dalam keuntungan perusahaan dari lijn Cirebon-Kadipaten dari Semarang-Cheribon Stoomtram Maatschappij. Bagian dalam keuntungan dari Nederlands Indische Spoorweg Maatschappij dari lijn Semarang Vorstenlanden. Pemberian oleh Nederlands Indische Spoorweg Maatschappij pada Negara berdasar pasal 89 dari perjanjian-konsesi dari lijn Semarang Vorstenlanden. 8A.9 PENERIMAAN BERASAL DARI EKSPLOITASI TEMPAT ISTIRAHAT PEMERINTAH. 8A.9.1 Penerimaan berasal dari eksploitasi tempat istirahat Pemerintah. 8A.9.1. 8A.10 PEMBAYARAN KEMBALI OLEH MASKAPAI-MASKAPAI PARTIKELIR DARI MODAL-MODAL YANG DIKELUARKAN OLEH NEGARA PADA WAKTUMENGADAKANEKSPLOITASI. 8A.10.1 Pembayaran kembali oleh maskapai-maskapai partikelir dari modal-modal yang dikeluarkan oleh Negara pada waktu mengadakan eksploitasi. 8A.10.1. 8A.11 PENERIMAANLAIN-LAIN. 8A.11.1 Penerimaan lain-lain. 8A.11.1.1
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 1954
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
MENTERIPERHUBUNGAN,
a. K.GANI
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954
MENTERIKEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…