Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Provinsi Jawa Timur. Provinsi Jawa Timur terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) kabupaten dan 9 (sembilan) kota dengan ibukota berkedudukan di Kota Surabaya.

Tentang
:Provinsi Jawa Timur
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:12
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:04 Mei 2023
Tanggal Berlaku
:04 Mei 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2023/No.59, TLN No.6868, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1950

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2023
TENTANG
PROVINSI JAWA TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa pembangunan Provinsi Jawa Timur diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Jawa Timur;
c.
bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimoangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur;
Mengingat
:
1.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI JAWA TIMUR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Jawa Timur adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur.
2.
Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Tanggal 4 Maret 1950 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Jawa Timur berdasarkan Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tanggal 12 Oktober ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Jawa Timur.
Penjelasan: Hari jadi Provinsi Jawa Timur didasarkan pada tanggal 12 Oktober 1945, yang dirumuskan berdasarkan: 1. Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi 8 (delapan) Provinsi, diantaranya meliputi Provinsi Jawa Timur; dan 2. r. M.T.A. Soerjo memangku jabatan sebagai Gubernur Jawa Timur pertama pada tanggal 12 Oktober 1945.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Pasal 3
Provinsi Jawa Timur terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) kabupaten dan 9 (sembilan) kota, yaitu:
a.
Kabupaten Pacitan;
b.
Kabupaten Ponorogo;
c.
Kabupaten Trenggalek;
d.
Kabupaten Tulungagung;
e.
Kabupaten Blitar;
f.
Kabupaten Kediri;
g.
Kabupaten Malang;
h.
Kabupaten Lumajang;
i.
Kabupaten Jember;
j.
Kabupaten Banyuwangi;
k.
Kabupaten Bondowoso;
l.
Kabupaten Situbondo;
m.
Kabupaten Probolinggo;
n.
Kabupaten Pasuruan;
o.
Kabupaten Sidoarjo;
p.
Kabupaten Mojokerto;
q.
Kabupaten Jombang;
r.
Kabupaten Nganjuk;
s.
Kabupaten Madiun;
t.
Kabupaten Magetan;
u.
Kabupaten Ngawi;
v.
Kabupaten Bojonegoro;
w.
Kabupaten Tuban;
x.
Kabupaten Lamongan;
y.
Kabupaten Gresik;
z.
Kabupaten Bangkalan; aa. Kabupaten Sampang;
bb
Kabupaten Pamekasan; cC. Kabupaten Sumenep;
dd
Kota Kediri; ee. Kota Blitar; ff. Kota Malang; gg. Kota Probolinggo; hh. Kota Pasuruan; i. Kota Mojokerto; jj. Kota Madiun; kk. Kota Surabaya;dan 11. Kota Batu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Jawa Timur berkedudukan di Kota Surabaya.
Penjelasan Pasal:
REPUBLIK. INDONESIA
Pasal 5
Provinsi Jawa Timur memiliki karakteristik, yaitu:
a.
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan laut, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan yang merupakan hutan tropis alami, kawasan taman nasional yang menjadi kawasan strategis pariwisata yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Jawa Timur;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "taman nasional" antara lain Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Taman Nasional Baluran, Taman Nasional Alas Purwo, dan Taman Nasional Meru Betiri.
b.
potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertambangan, hutan serta pertanian; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pertanian" mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
c.
suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
Ketentuan mengenai isusunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2023
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIKINDONESIA TAHUN2023 NOMOR 59
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
Administrasi Hukum,
8
NEGARA
C
Silvnna Djaman
A
V

[HALAMAN 7]
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahandan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Jawa Timur dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, g menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentukRepublik."
Kedudukan Provinsi Jawa Timur sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
a
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 2 Tanun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur. Undang-Undang ini mernuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paper Terkait

KEDUDUKAN PERATURAN DAERAH SEBAGAI LEX SPECIALIS OTONOMI DAERAH DALAM KEARIFAN LOKAL

Rabu, Rabu, Azrianti, Seftia
PETITA Vol. 5 No. 2 2023

KEBIJAKAN PEMERINTAHAN DESA DALAM PENANGGULANGAN STUNTING DI DESA PASINAN LEMAHPUTIH KECAMATAN WRINGINANOM KABUPATEN GRESIK

Titin Setyaningsih, Ahmad Heru Romadhon, Fajar Rachmad Dwi Miarsa
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 7 No. 2 2024

Analisis Hukum Tentang Peran Media Sosial Sebagai Sarana Promosi Kesehatan

Made Wipra Pratistita, Taufiqurrohman Syahuri
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 2 2023

Analisis Yuridis Kekerasan Berbasis Gender Dalam Perspektif Perlindungan Hak Perempuan Di Indonesia

Purba, Indra Gunawan
JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 1 2024

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…