:Penerbitan Lembaran Negara Dan Berita Negara RIS Dan Tentang Mengeluarkan, Mengumumkan Dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal Dan Pengumuman Pemerintah
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. UU ini mengatur mengenai Provinsi Jawa Timur. Provinsi Jawa Timur terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) kabupaten dan 9 (sembilan) kota dengan ibukota berkedudukan di Kota Surabaya.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1950
TENTANG PENERBITAN LEMBARAN NEGARA DAN BERITA NEGARA RIS DAN TENTANG MENGELUARKAN, MENGUMUMKAN DAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG FEDERAL DAN PENGUMUMAN PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 139 ayat (1) Konstitusi telah menetapkan "Undang-undang darurat tentang penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang mengeluarkan, mengumumkan dari mulai berlakunya Undang-undang federal dan Peraturan Pemerintah". (Undang-undang daruratNo.2 Tahun 1950);
b.
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
Mengingat
:
1.
Pasal 140 ayat (4)jo Pasal 127 Bab b Konstitusi;
2.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Menetapkan Undang-undang tentang menetapkan"Undang-undang darurat tentang penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang mengeluarkan, mengumumkan dan mulai berlakunya undang-undang federal dan Peraturan pemerintah" sebagai undang-undang federal
(nama undang-undang). kemudian dimuat isi undang-undang, dan sesudah itu ditulis di sebelah kanan, sebagai tanda pengesahan oleh pemerintah
:
DISAHKAN DI (NAMA TEMPAT). PADA ... (HARI BULAN DAN TAHUN). PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, (TANDA-TANGAN PRESIDEN) ... (NAMA PRESIDEN). MENTERI (YANG BERSANGKUTAN), (TANDA-TANGAN SERTA MENTERI) (NAMA MENTERI). JIKALAU PEMERINTAH MEMPERGUNAKAN KUASANYA TERMAKTUB PADA PASAL 132 KONSTITUSI, MAKA HAL INI DINYATAKAN DENGAN MENGHAPUSKAN PERKATAAN-PERKATAAN:"DAN SENAT"TERSEBUT DI ATAS, DAN DENGAN MEMUAT PASAL 132 KONSTITUSI DALAM : :JIKALAU PEMERINTAH MEMPERGUNAKAN KUASANYA TERMAKTUB PADA PASAL 136 AYAT (3) KONSTITUSI, MAKA HALINI DINYATAKAN DENGAN MENGHAPUSKAN PERKATAAN-PERKATAAN:"DAN SENAT" SEPERTI DI ATAS, DAN DENGAN MEMUAT DALAM MENIMBANG:KETERANGAN: BAHWA USUL UNDANG-UNDANGINI TELAH DITOLAK OLEH SENAT,_SERTA DENGAN MEMUAT DALAM: MENGINGAT: PASAL 136 AYAT 3 DAN PASAL 137 AYAT 1 KONSTITUSI
Pasal I
Peraturanyangtermaktub dalam"Undang-undang darurat tentang penerbitanLembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang mengeluarkan, mengumumkan dan mulai berlakunya undang-undang federal dan Peraturan Pemerintah"(Undang-undang darurat No. 2 tahun 1950 ditetapkan sebagai undang-undang federal, dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Pemerintah menerbitkan suatu Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan suatu Berita Negara Republik Indonesia Serikat.
Pasal 2
Lembaran Negara dicetak dalam ukuran A 5, dan Berita Negara dalam ukuran B 4. Waktu penerbitannya tidak ditentukan dan dua-duanya disebut dengan tahun penerbitannya dan nomor berturut. REPUBLIK INDONESIASERIKAT
Pasal 3
Dalam selembar Lembaran Negara tersendiri dimuat sebagai pengumuman tiap-tiap undang-undang federal dan tiap-tiap Peraturan Pemerintah. Dalam Berita Negara dimuat peraturan mengenai hal-hal yang dengan undang-undang federal atau dengan Peraturan Pemerintah diserahkan kepada alat perlengkapan Republik Indonesia Serikat lain, dan juga surat-surat lain yang harus ataupun dianggap perlu atau berguna disiarkan dalam Berita Negara.
Pasal 4
Penyelenggaraan penerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara teristimewa pemuatan undang-undang federal dan Peraturan Pemerintah dalam Lembaran Negara, diserahkan kepadaMenteriKehakiman.
Pasal 5
Undang-undang federal dan Peraturan pemerintah, setelah ditandatangani oleh Presiden dan ditandatangani serta oleh Menteri yang bersangkutan, diumumkan oleh Presiden. Menteri tersebut mengirimkan undang-undang atau Peraturan Pemerintah itukepada Menteri Kehakiman, yang menyelenggarakan dengan segera termuatnya dalam Lembaran Negara. Jikalau diperlukan penandatanganan serta oleh lebih dari satu menteri, maka pengiriman itu dilakukan oleh menteri yang terakhir menandatanganinya.
Pasal 6
Menteri Kehakiman memberi nomor kepada undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang dimuatnya dalamLembaran Negara, masing-masing menurut nomor urutan sendiri dan tiap-tiap tahun dimulai dengan menurut nomor I, dan menulis nama undang-undang atau Peraturan Pemerintah itu kepada kepala Lembaran Negara itu. Pada penutup sudut sebelah kiri undang-undang atau Peraturan Pemerintah itu Menteri Kehakiman membubuh catatan sebagai berikut: "Diumumkan di (nama tempat), "pada. (hari bulan dan tahun). Menteri Kehakiman, (tanda tangan) (nama Menteri).
Pasal 7
Surat-surat asli mengenai undang-undang atau Peraturan Pemerintah itu oleh Menteri Kehakiman dikirimkan kepada Direktur Kabinet Presiden untuk disimpan dalam arsip Kabinet Presiden.
Pasal 8
Jikalau dalam sesuatu peraturan yang telah ada dan yang menjadi peraturan yang dilakukan untuk penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia Serikat, disebut atau dimaksud "StaatsbladvoorIndonesie"atau"Javase Courant",maka sejak berlakunyaundang-undang darurat itu, harus dibaca sebagai gantinya"Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat" atau "Berita Negara Republik Indonesia Serikat", tergantung pada jenis peraturan atau hal yang dimuat dalam lembaran-lembaran resmi tersebutdiatas. BAB II. TENTANGMENGELUARKAN, MENGUMUMKANDANMULAIBERLAKUNYAUNDANG-UNDANGFEDERALDANPERATURAN PEMERINTAH. REPUBLIK INDONESIASERIKAT
Pasal 9
Undang-undang federal dikeluarkan dengan bentuk dan keterangan-keterangan sebagai berikut: SERIKAT, Menimbang: :bahwa ... dst;(alasan-alasan pembentukan undang-undang). Mengingat: ……;(pasal-pasal Konstitusiatau undang-undang lainyang menjadi dasar kekuasaan atau kewajiban pengundang-undang). Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat(dan Senat : jika diperlukan); Memutuskan: Menetapkan: (nama undang-undang). Kemudian dimuat isi undang-undang, dan sesudah itu ditulis di sebelah kanan, sebagai tanda pengesahan oleh Pemerintah :
Pasal 10
Undang-undang darurat dikeluarkan dengan bentuk dan keterangan-keterangan seperti undang-undangbiasa denganperbedaan:
1.
dalam: Menimbang: harus diterangkan: bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan; jika Senat tidakdidengar, karena tidakbersidang, maka dalam: Menimbang: , harus diterangkan:pula bahwa Senat tidak bersidang;
2.
keterangan-keterangan:"Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat", dihapuskan, dan apabila Senatdidengar, diganti dengan keterangan"Mendengar, Senat".
3.
perkataan:"Disahkan" dibawahisi undang-undang diganti denganperkataan: "Ditetapkan".
Pasal 11
Peraturan Pemerintah dikeluarkan dengan bentuk dan perkataan-perkataan seperti undang-undang darurat, denganperbedaan, bahwaketerangan: …..dst".tidakdimuat. REPUBLIK INDONESIASERIKAT
Pasal 12
Pengumuman oleh Presiden sebagaimana tertera dalam Pasal 5 dilakukan atas ketentuan yang dinyatakan dalam akhir isi undang-undang atau Peraturan Pemerintah, sebagai berikut:
Pasal 13
Jikalau dalam sesuatu peraturan tidak ditentukan tanggal yang lain, maka peraturan itu berlaku mulai pada hari ketiga puluh sesudah hari diumumkan.
Pasal 14
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Lembaran Negara dan pengumuman".
BAB II
TENTANG MENGELUARKAN, MENGUMUMKAN DAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengumumannya.
Disahkan di
(nama tempat).
pada ...
(hari bulan dan tahun).
Presiden Republik Indonesia Serikat,
(tanda-tangan Presiden)
... (nama Presiden).
Menteri
(yangbersangkutan),
(tanda-tangan serta Menteri)
(nama Menteri).
Jikalau Pemerintah mempergunakan kuasanya termaktub pada Pasal 132 Konstitusi, maka hal
ini dinyatakan dengan menghapuskan perkataan-perkataan:"dan Senat"tersebut di atas, dan
dengan memuat pasal 132 Konstitusi dalam
Jikalau Pemerintah mempergunakan kuasanya termaktub pada Pasal 136
ayat (3) Konstitusi, maka halini dinyatakan dengan menghapuskan
perkataan-perkataan:"dan Senat" seperti di atas, dan dengan memuat
dalamMenimbang:keterangan
bahwa usul undang-undangini telah ditolakoleh Senat,_serta dengan
memuat dalam
Mengingat: Pasal 136 ayat 3 dan pasal 137 ayat 1
Konstitusi.
Pasal 10.
Undang-undang darurat dikeluarkan dengan bentuk dan keterangan-keterangan seperti
undang-undangbiasa denganperbedaan
1.
dalam
Menimbang: harus diterangkan
bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan
jika Senat tidakdidengar, karena tidakbersidang, maka dalam
Menimbang: , harus diterangkan:pula bahwa Senat tidak bersidang
2.
keterangan-keterangan:"Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat", dihapuskan,
dan apabila Senatdidengar, diganti dengan keterangan"Mendengar, Senat".
3.
perkataan:"Disahkan" dibawahisi undang-undang diganti denganperkataan
"Ditetapkan".
Pasal 11.
Peraturan Pemerintah dikeluarkan dengan bentuk dan perkataan-perkataan seperti undang-
undang darurat, denganperbedaan, bahwaketerangan
…..dst".tidakdimuat.
REPUBLIK INDONESIASERIKAT
Pasal 12.
Pengumuman oleh Presiden sebagaimana tertera dalam Pasal 5 dilakukan atas ketentuan yang
dinyatakan dalam akhir isi undang-undang atau Peraturan Pemerintah, sebagai berikut
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman undang-
undang/undang-undang darurat/Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Pasal 13.
Jikalau dalam sesuatu peraturan tidak ditentukan tanggal yang lain, maka peraturan itu
berlaku mulai pada hari ketiga puluh sesudah hari diumumkan.
Pasal 14.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang
Lembaran Negara dan pengumuman".
Pasal II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengumumannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-
undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 15 Mei 1950.
P…
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.