1. bahwa tujuan Pemerintah Negara Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; bahwa penggunaan merkuri dari aktivitas manusia berpotensi memberikan dampak serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup sehingga memerlukan kerja sama antarnegara secara lebih efektif; bahwa pada tanggal 10 Oktober 2013 di Kumamoto, Jepang, Pemerintah Indonesia menandatangani Minamata Conuention on Mercury (Konvensi Minamata mengenai Merkuri), yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup dari emisi dan pelepasan merkuri serta senyawa merkuri yang diakibatkan oleh aktivitas manusia
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000
3. UU ini mengatur tentang :
Pengesahan Minamata Conuention on Mercury.
Tentang
:Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri)
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2017
TENTANG PENGESAHAN MINAMATA CONVENTION ON MERCURY (KONVENSI MINAMATA MENGENAI MERKURI)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata mengenai Merkuri); Mengingat
Mengingat
:
1.
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN MINAMATA CONVENTION ON MERCURY (KONVENSI MINAMATA MENGENAI MERKURI)
Pasal 1
Mengesahkan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata mengenai Merkuri) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 10 Oktober 2013 di Kumamoto, Jepang yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Arab, bahasa Cina, bahasa Inggris, bahasa Perancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol, dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, yang digunakan adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 209
Penjelasan Umum
Merkuri atau yang biasa disebut dengan raksa adalah unsur kimia dengan simbol Hg. Merkuri dan senyawa merkuri merupakan salah satu logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup oleh karena bersifat toksik, persisten, bioakumulasi dan dapat berpindah dalam jarak jauh di atmosfir. Dengan bantuan bakteri di sedimen dan perairan, merkuri berubah menjadi metil merkuri yang lebih berbahaya bagi kesehatan karena masuk dalam rantai makanan. Pada tahun 2001, United Nations Environment Programme (UNEP) melakukan kajian global tentang merkuri dan senyawa merkuri terkait dengan aspek dampak kesehatan, sumber, transportasi dan peredaran serta perdagangan merkuri, juga teknologi pencegahan dan pengendalian merkuri. Berdasarkan hasil kajian tersebut UNEP menyimpulkan bahwa diperlukan tindakan/upaya internasional guna menurunkan risiko dampak merkuri terhadap kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup dari lepasan merkuri dan senyawa merkuri. Dalam rangka mengendalikan merkuri secara internasional, UNEP menyelenggarakan Governing Council (GC) pada tahun 2009 yang menghasilkan Resolusi 25/5 tentang Pembentukan Intergovernmental Negotiating Committee (INC) on Legally Binding Instrument of Mercury yang bertujuan untuk membentuk aturan internasional yang mengikat tentang pengaturan merkuri secara global.
Dalam proses penyusunannya, Indonesia turut berperan aktif dalam INC, mulai dari INC-1 pada tahun 2010 di Stockholm hingga INC-5 pada tahun 2013 di Jenewa yang menyetujui substansi Konvensi dan menyepakati nama Konvensi adalah “Minamata Convention on Mercury” atau Konvensi Minamata mengenai Merkuri. Konvensi Minamata mengatur pengadaan dan perdagangan merkuri dan senyawa merkuri, termasuk di dalamnya pertambangan merkuri, penggunaannya sebagai bahan tambahan di dalam produk dan proses produksi, pengelolaan merkuri di Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK), pengendalian emisi dan lepasan merkuri dari industri ke udara, air dan tanah, penyimpanan stok/cadangan merkuri dan senyawa merkuri sebagai bahan baku/tambahan produksi, pengelolaan limbah merkuri dan lahan terkontaminasi merkuri, serta kerja sama internasional dalam pengelolaan bantuan teknis, pendanaan dan pertukaran informasi. Konvensi Minamata disepakati di Kumamoto, Jepang pada tanggal 10 Oktober 2013 dan Indonesia merupakan salah satu Negara yang menandatangani perjanjian internasional ini.
a. Manfaat Adapun manfaat mengesahkan Konvensi Minamata bagi Indonesia, antara lain:
b. Materi Pokok Konvensi Minamata mengenai Merkuri Beberapa materi pokok yang diatur dalam Konvensi Minamata mengenai Merkuri yang perlu menjadi perhatian bagi Indonesia, sebagai berikut:
1. Bersama-sama mencapai tujuan Konvensi, yaitu melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri maupun senyawa-senyawa merkuri yang bersifat antropogenik.
2. Beberapa kewajiban Negara Pihak pada Konvensi:
a. Tidak memperbolehkan penambangan merkuri primer di wilayah negaranya sejak tanggal mulai berlakunya Konvensi bagi Negara Pihak tersebut.
b. Tidak memperbolehkan produksi, impor, ataupun ekspor dari produk-produk mengandung merkuri yang tercantum pada Bagian I dari Lampiran A Konvensi setelah berakhirnya masa penghentian penggunaan yang ditetapkan untuk produk-produk tersebut, kecuali apabila terdapat pengecualian pada Lampiran A tersebut, atau Negara Pihak yang bersangkutan telah mencatatkan pengecualian sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Konvensi.
c. Masing-masing Negara Pihak wajib mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya pengikutsertaan merkuri dalam produk rakitan yang diproduksi, diimpor dan diekspor tidak diperbolehkan berdasarkan Konvensi.
d. Setiap Negara Pihak pada Konvensi wajib menyediakan, sesuai dengan kemampuannya, sumber daya terkait kegiatan nasional yang dimaksudkan untuk mengimplementasikan Konvensi ini. Terkait dengan bantuan pendanaan yang bersifat multilateral, regional maupun bilateral, pengelolaan dana dilakukan melalui Global Environment Facility Trust Fund.
e. Setiap Negara Pihak pada Konvensi memfasilitasi pertukaran informasi terkait dengan penanganan merkuri di negaranya berdasarkan ketentuan Konvensi ini, termasuk teknologi alternatif yang digunakan untuk menggantikan kegunaan merkuri.
f. Setiap Negara Pihak pada Konvensi memfasilitasi pelaksanaaan peningkatan pemahaman masyarakat, melalui pendidikan dan/atau pelatihan terkait dengan dampak pajanan merkuri dan senyawa merkuri pada kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
3. Konvensi ini berlaku bagi setiap negara yang melakukan ratifikasi, aksesi, penerimaan atau persetujuan pada Konvensi dan mulai berlaku pada hari ke-90 (sembilan puluh) setelah tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, ataupun aksesi yang ke-50 (lima puluh).
c. Peraturan Perundang-undangan yang Berkaitan dengan Konvensi Minamata Peraturan perundang-undangan terkait dengan pengesahan perjanjian internasional di bidang lingkungan hidup adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dalam kedua Undang-Undang tersebut diatur mengenai tata cara menyelenggarakan hubungan luar negeri dan dalam melakukan perjanjian internasional. Terkait dengan pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menyebutkan bahwa pengesahan perjanjian internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup harus dilakukan dalam bentuk Undang-Undang.
Beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang secara substansi berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta kesehatan manusia dari dampak merkuri, sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) yang mewajibkan Negara para pihak dari UNCLOS mengambil langkah-langkah untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut (Pasal 194);
10. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal bahwa setiap negara pihak pada Konvensi Basel diwajibkan untuk melakukan serangkaian kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta limbah lainnya.
Al-Manahij : Jurnal Kajian Hukum IslamVol. 12No. 12018
Berita Terkait
16 Okt 2026
Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.