Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1992

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:1992
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Januari 1992
Tanggal Pengundangan
:15 Januari 1992
Tanggal Berlaku
:15 Januari 1992
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1993, LL SETNEG : 11 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1978

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1992
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Kabupaten Daerah Tingkat 11 Badung pada umumnya serta Kota Administratif Denpasar pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang;
b.
bahwa Kota Administratif Denpasar telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan diberbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
c.
bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
d.
bahwa untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Denpasar dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
e.
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Denpasar menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
4.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
5.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3282)

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2.
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3.
Kota Administratif Denpasar adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Denpasar;
4.
Kabupaten Daerah Tingkat II Badung adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
5.
Propinsi Daerah Tingkat I Bali adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tabun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dalam wilayah Propinsi Dacrah Tingkat I Bali.
Penjelasan Pasal:
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar berasal dari wilayah Kota Administratif Denpasar yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978.
Pasal 3
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a.
Kecamatan Denpasar Barat;
b.
Kecamatan Denpasar Timur;
c.
Kecamatan Denpasar Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kotaroadya Daerah Tingkat II Denpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dikurangi wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, maka Kota Administratif Denpasar dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dihapus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar mempunyai batas-batas sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Mengwi dan Kecamatan Abiansemal Kabupaten Daerah Tingkat II Badung;
b.
Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sukawati Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar dan Selat Badung;
c.
Sebalah selatan berbatasan dengan Selat Badung;
d.
Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kuta Kabupaten Daerah Tingkat II Badung.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini,
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar secara pasti dilapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 10
(1)
Pada saat terbentuknya Kotamadya Dacrah Tingkat II Denpasar, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi:
Penjelasan: Kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah urusan-urusan pemerintahan yang secara nyata telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Administratif Denpasar dan yang berdasarkan kenyataan telah mampu dilaksanakan. Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan tersebut adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendapatan sebagaimana yang dimaksud huruf j ayat (1) Pasal ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
a.
Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan;
b.
Pariwisata;
c.
Pekerjaan Umum;
d.
Tata Kota dan Pertamanan;
e.
Kebersihan;
f.
Kesehatan;
g.
Pendidikan Dasar;
h.
Pertanian Tanaman Pangan;
i.
Pemadam Kebakaran;
j.
Pendapatan;
k.
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2)
Penambahan atau pengurangan urusan scbagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Denpasar untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Dacrah Tingkat I Bali.
Penjelasan Pasal:
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu untuk pertama kali Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Denpasar diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali sampai dengan dilantiknya Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar.
Pasal 12
(1)
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar terdiri dari:
a.
Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir ialah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka Demokrasi Pancasila.
b.
Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Dacrah Tingkat II Denpasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Dacrah Tingkat I Bali dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar:
Penjelasan: Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, maka untuk dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai oleh Kota Administratif Denpasar sebagai bagian dari Kabupaten Daerah Tingkat II Badung. Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar. Begitu juga dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, untuk dayaguna dan hasilguna penyelenggaraannya, jika dianggap perlu diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar. Menyertai penyerahan hal-hal tersebut diatas, maka segala hutang-piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, diserahkan pula kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar.
a.
Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar;
b.
Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dan dianggap perlu untuk diserahkan;
c.
Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dan dianggap perlu untuk diserahkan;
d.
Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar;
e.
Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar.
(2)
Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar.
Penjelasan: Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Denpasar.
Pasal 14
(1)
Pemerintah memberikan sejumlah dana rsebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Dacrah Tingkat II Denpasar selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung scjak peresmiannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayal (1) Pasal ini ditetapkan olch MenLeri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Badung tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 1992
MEENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Kota Denpasar adalah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Des. 52/2/36-136 tanggal 23 Juni 1960 Kota Denpasar ditetapkan sebagai Ibukota/Tempat kedudukan Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Bali yang semula berkedudukan di Kota Singaraja.
Mengingat perkembangan Kota Denpasar, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978 Kecamatan Denpasar ditetapkan sebagai Kota Administratif dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kota Administratif Denpasar merupakan salah satu kota pusat pariwisata yang utama di Indonesia, dan dalam perkembangannnya telah menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta mempunyai kedudukan dan peranan yang strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Sebagai kota pariwisata, Kota Administratif Denpasar tidak hanya dikunjungi oleh wisatawan domestik, tetapi juga wisatawan dari manca negara. Posisi tersebut mempunyai dampak dalam laju pertumbuhan perekonomian masyarakat di berbagai bidang.
Di samping pengembangan sektor pariwisata, pemerintah telah berhasil menggali dan mengolah potensi wilayah lainnya seperti perdagangan, jasa, transportasi, industri, dan pertanian.
Perkembangan Kota Denpasar tersebut di atas, diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang cepat.
Pada tahun 1980 penduduknya berjumlah 261.263 jiwa dan pada tahun 1990 meningkat menjadi 388.444 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 4,86% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dari pembinaan serta pelayanan masyarakat di Kota Administratif Denpasar.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka Kota Administratif Denpasar perlu ditingkatkan menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, maka Kota Administratif Denpasar yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978, dihapus. Dengan demikian Kabupaten Daerah Tingkat II Badung wilayahnya berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar.
Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Badung ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali yang didasarkan atas hasil penelitian dan pengukuran (pematokan) di lapangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…