Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1978
TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DENPASAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bali pada umumnya dan wilayah Kecamatan Denpasar pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhnya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Denpasar;
b.
bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Denpasar telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahannya secara khusus;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Denpasar perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 1 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
3.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DENPASAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang undang Nomor 5 Tahun 1974;
b.
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
c.
Wilayah Kecamatan Denpasar adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 14 September 1964 Nomor 1063/Pem.1/l/316 tentang Pembagian Wilayah Administratif Kecamatan di Daerah Tingkat II Badung.
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Tujuan pembentukan kota Administratif Denpasar untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya-guna dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS
Pasal 3
(1)
Pemerintah Kota Administratif Denpasar bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung.
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Badung tetap berkedudukan di Kota Administratif Denpasar.
(3)
Dalam rangka memperlaju pembangunan wilayah Kota Administratif Denpasar, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Denpasar.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Denpasar menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bali pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Badung pada khususnya.
Pasal 5
Wilayah Kota Administratif Denpasar meliputi:
1.
Desa Padang Sambian
2.
Desa Pamecutan
3.
Desa Dauh Puri
4.
Desa Dangin Puri
5.
Desa Kampung Jawa
6.
Desa Ubung
7.
Desa Peguyangan
8.
Desa Tonja
9.
Desa Penatih
10.
Desa Sumerta
11.
Desa Sanur
12.
Desa Kesiman
13.
Desa Renon
14.
Desa Panjer
15.
Desa Sesetan
16.
Desa Pedungan
17.
Desa Pamogan
18.
Desa Serangan
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Denpasar dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yakni:
a.
Wilayah Kecamatan Denpasar Barat, terdiri dari:
1.
Desa Padang Sambian
2.
Desa Pemecutan
3.
Desa Dauh Puri
4.
Desa Ubung
5.
Desa Peguyangan
b.
Wilayah Kecamatan Denpasar Timur, terdiri dari :
1.
Desa Sumerta
2.
Desa Kesiman
3.
Desa Penatih
4.
Desa Tonja
5.
Desa Dangin Puri
6.
Desa Kampung Jawa
c.
Wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, terdiri dari :
1.
Desa Pedungan
2.
Desa Pamongan
3.
Desa Panjer
4.
Desa Renon
5.
Desa Sanur
6.
Desa Sesetan
7.
Desa Serangan
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
(1)
Pusat Pemerintahan Kota Administratif Denpasar berkedudukan di Kota Denpasar.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Denpasar Barat berkedudukan di Desa Pemecutan.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Denpasar Timur berkedudukan di Desa Kesiman.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Denpasar Selatan berkedudukan di Desa Sesetan.
Pasal 8
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Denpasar ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1)
Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Denpasar.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Denpasar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Denpasar.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Denpasar sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Bali tanggal 14 September 1964 Nomor 1063/Pem.1/l/316.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 1978
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 25
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.