Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1978
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1978/1979
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1978/1979 perlu ditetapkan dengan Undang-undang ;
b.
bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun terakhir dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun II, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara ;
c.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun terakhir rencana tahunan Pembangunan lima Tahun II ;
d.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan tahun-tahun anggaran sesudahnya, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya ;
e.
bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo-anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan tahun 1978/1979 perlu diatur dalam Undang-undang ini.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara ;
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973 tentang Pelimpahan Tugas dan Kewenangan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk melaksanakan tugas Pembangunan ;
4.
Indische Comptabiliteitswet (S. 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1978/1979
Pasal 1
(1)
Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1978/1979 diperoleh dari
a.
Sumber-sumber Anggaran Rutin; dan
b.
Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2)
Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 3970.000.000.000,00
(3)
Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah 856.347.000.000,00
(4)
Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1978/1979 menurut perkiraan berjumlah Rp. 4.826347.000.000,00
(5)
Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1978/1979 terdiri atas:
a.
Anggaran Belanja Rutin; dan
b.
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)
Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 2.371.600.000.000,00
(3)
Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 2.454.747.000.000,00
(4)
Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 menurut perkiraan berjumlah Rp.4.826347.000.000,00
(5)
Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
(6)
Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.
(7)
Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anggaran Pendapatan Rutin ;
b.
Anggaran Pendapatan Pembangunan
c.
Anggaran Belanja Rutin ;
d.
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)
Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :
Penjelasan: Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar negeri sebagian besar berada di sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
a.
Kebijaksanaan Perkreditan ;
b.
Perkembangan lalu-lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3)
Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa untuk enam bulan berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1978/1979 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1979/1980 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1979/1980.
(2)
Saldo-anggaran-lebih tahun 1978/1979 ditambahkan kepada anggaran tahun 1979/1980 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1979/1980.
(3)
Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1978/1979.
(4)
Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5)
Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1979/1980.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1978/1979 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam ayat (5) pasal 3 Undang-undang ini untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat harus dilakukan selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran 1978/1979.
Pasal 6
(1)
Setelah Tahun Anggaran 1978/1979 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran.
(2)
Perhitungan Anggaran Negara dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Prosedur seperti dimaksud di dalam ayat (2) pasal ini yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun yang lalu ditempuh sementara menunggu terbentuknya Undang-undang Perbendaharaan Nasional yang baru yang dapat menampung kebutuhan pembangunan nasional.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1978.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret,1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 1978
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO,S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Ajaran 1978/1979 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Tahun terakhir data rangka pelaksanaan REPELITA II 1974/1975 - 1978/1979. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di data pola umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas pembangunan ekonomi dengan titik berat pembangunan sektor pertanian dan peningkatan industri yang mengolah bahan-bahan mentah menjadi bahan baku mengandung arti, bahwa sektor yang menunjang sektor pertanian dan industri terus diperkembangkan, sedangkan kegiatan-kegiatannya tetap akan di dalam kadar dan intensitas sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.
Melalui pembangunan sektor ekonomi seperti tersebut di atas, usaha peningkatan dan perbaikan taraf hidup rakyat banyak diharapkan dapat diwujudkan dalam rangka mencapai sasaran-sasaran seperti yang ditetapkan di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dalam pada itu, kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis terutama ditujukan untuk menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sedemikian rupa, sehingga Tabungan Pemerintah dapat terus ditingkatkan dalam rangka tercapainya usaha untuk dapat meningkatkan pembangunan dengan kemampuan sendiri.
Usaha untuk meningkatkan penerimaan terutama penerimaan dalam negeri terus dilakukan. Untuk tahun anggaran ini penerimaan yang berasal dari pajak perseroan minyak tidak mengalami kenaikan yang berarti, karena diperkirakan tidak akan terjadi kenaikan harga minyak. Di bidang pengeluaran, maka pengeluaran untuk tugas umum pemerintahan bertujuan untuk terus membina aparatur dan administrasi negara agar lebih mampu melaksanakan tugas yang kian meningkat dengan perkembangan pelaksanaan pembangunan. Sejalan dengan itu tindakan penghematan dalam pengeluaran rutin terus dilaksanakan terutama dalam hal belanja barang. Selanjutnya pengeluaran ditujukan untuk memelihara apa yang telah dihasilkan, menyelesaikan proyek-proyek dari tahun-tahun sebelumnya, menyediakan dana bagi bantuan proyek, membiayai proyek-proyek baru dan sebagainya.
Sementara itu bantuan pembangunan kepada Desa, Kabupaten dan Daerah Tingkat I yang bertujuan lebih menggerakkan dan meratakan pembangunan daerah serta mengurangi tekanan pengangguran, dilanjutkan dan jumlah keseluruhannya meningkat.
Jumlah Sekolah Dasar yang akan dibangun bertambah banyak, sarana kesehatan (Puskesmas) ditambah dengan Puskesmas keliling dan bantuan pembangunan lainnya seperti penghijauan dan penghutanan kembali tanah kritis lebih ditingkatkan lagi.
Dalam pada itu baik bantuan pembangunan yang bersifat sektoral maupun bantuan pembangunan daerah dalam berbagai bentuk Inpres untuk tahun 1978/1979 diberikan pula kepada Daerah Timor-Timur.
Dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan hendak dicapai pula keserasian dan keselarasan dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah yang diharapkan dapat menambah penyediaan dan perluasan lapangan kerja. Dalam pada itu, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan anggaran, maka penggeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin dan antar program dan antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan harus dilakukan dengan persetujuan Presiden, sedangkan penggeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam belanja pembangunan harus dilakukan dengan Undang-undang.
Dalam rangka kelangsungan kegiatan pembangunan, maka sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan dan saldo anggaran lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut :
a. dipertahankannya kestabilan moneter serta terselenggaranya perkembangan harga ke arah yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat;
b. dapat ditingkatkannya penerimaan negara meskipun diberikan berbagai fasilitas dan perangsang fiskal kepada industri-industri baik industri yang telah ada maupun industri baru dalam penanaman modal;
c. dapat dicapainya target penerimaan negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan internasional;
d. tidak terjadinya perubahan-perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.