Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1979
TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1978/1979
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1978/1979 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978;
b.
bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1978/1979 ditambahkan kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1979/1980;
c.
bahwa tambahan dan perobahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3116);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1978/1979
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1978/1979 diperkirakan bertambah dengan Rp 475.229.000.000,00 yang terdiri dari :
a.
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 296.075.000.000,00;
b.
Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 179.154.000.000,0
(2)
Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 diperkirakan bertambah dengan Rp. 472.973.000.000,00 yang terdiri dari.
a.
Belanja Rutin bertambah dengan Rp 372.072.000.000,00;
b.
Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 100.901.000.000,00.
(2)
Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
cukup jelas
Pasal 3
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1978/1979 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 yang pada akhir Tahun Anggaran 1978/1979 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1979/1980 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1979/1980.
(2)
Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1978/1979 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1979/1980 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1978.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1979
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 25
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun terakhir dalam rangka pelaksanaan Pelita II. Disebabkan oleh berbagai perkembangan keadaan, antara lain perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 ini masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1978/1979 ini penerimaan dalam negeri dapat melampaui jumlah yang direncanakan. Peningkatan ini disebabkan karena baik penerimaan pajak langsung, pajak tidak langsung maupun penerimaan bukan pajak telah dapat melampaui dari jumlah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Disamping itu, kenaikan penerimaan pembangunan disebabkan karena adanya perubahan realisasi bantuan proyek akibat perubahan kurs yang dilakukan Pemerintah sejak 15 Nopember 1978.
Sementara itu belanja pegawai sedikit lebih rendah dari yang di rencanakan, sedangkan seluruh pengeluaran rutin menunjukkan kenaikan dari rencana semula, sebagai akibat dari kenaikan subsidi bagi bahan bakar minyak serta lain-lain pengeluaran rutin. Pengeluaran pembangunan di luar bantuan proyek adalah sedikit lebih rendah dari semula disebabkan antara lain oleh perkiraan realisasi pembiayaan dalam rupiah yang lebih rendah dari yang diperkirakan semula dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedang pengeluaran bantuan proyek menunjukkan perkiraan realisasi yang lebih tinggi.
Proyek-proyek dalam anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini, dilanjutkan dalam Tahun Anggaran 1979/1980. Adapun mengenai saldo anggaran lebih yang diperkirakan sebesar Rp 2.25&000.000,00 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1979/1980 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980.
Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978 berimbang pada tingkat Rp 4.826.347.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 5.301.576.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 5.299.32O.OOO.00O.-
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran l978/1979 perlu diatur dengan Undang-undang.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.