Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1972
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1972/1973 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b.
bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ke-empat dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun I, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 tetap mengikuti skala prioritas nasional sebagaimana yang tertera dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966, khususnya pasal 25;
c.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1972/1973 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun I sehingga sektor pertanian khususnya produksi pangan dan ekspor tetap menjadi titik sentral pembangunan;
d.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1972/1973 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
e.
bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo-anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 diatur dalam Undang-undang ini.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1);
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS /1966;
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XLI/MPRS/ 1968;
4.
Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 9 tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 53).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973
Pasal 1
(1)
Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/1973 diperoleh dari
a.
Sumber-sumber Anggaran Rutin dan
b.
Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2)
Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a menurut perkiraan berjumlah Rp. 573.600.000.000,00.
(3)
Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan berjumlah Rp. 178.000.000.000,00.
(4)
Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/1973 menurut perkiraan berjumlah Rp. 751.600.000.000,00.
(5)
Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 terdiri atas :
a.
Anggaran Belanja Rutin dan
b.
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)
Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a menurut perkiraan berjumlah Rp. 437.500.000.000,00.
(3)
Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan berjumlah Rp. 314.100.000.000,00.
(4)
Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 menurut perkiraan berjumlah Rp. 751.600.000.000,00.
(5)
Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
(6)
Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini hanya sampai pada pos-posnya, sedang perincian lebih lanjut sampai pada mata anggaran yang disusun untuk Lembaga-lembaga Negara/Departemen-departemen/Lembaga-lembaga Non Departemen ditentukan menurut ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet).
(7)
Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini adalah memuat bidang dan sektor, sedang perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan relaisasi mengenai :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anggaran Pendapatan Rutin,
b.
Anggaran Pendapatan Pembangunan,
c.
Anggaran Belanja Rutin,
d.
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)
Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :
Penjelasan: Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu-lintas pembayaran luar negeri untuk sebahagian besar berada di sektor non-Pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
a.
Kebijaksanaan perkreditan.
b.
Perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri.
(3)
Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini, disusun pula pragnosa untuk enam bulan berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan: Pembahasan dimaksudkan pula untuk menemukan prinsip-prinsip dalam menentukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berikutnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1).
(5)
Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan, dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1973/1974 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1973/1974.
(2)
Saldo-anggaran-lebih tahun 1972/1973 ditambahkan kepada dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1973/1974.
(3)
Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1972/1973.
(4)
Sisa Kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974, terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5)
Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I tahun anggaran 1973/1974.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran 1972/1973 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/ 1973 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Setelah Tahun Anggaran 1972/1973 berakhir, dibuat Perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan anggaran.
(2)
Perhitungan Anggaran dimaksud dalam ayat (1) pasal ini setelah diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Prosedur seperti itu ditempuh sambil menunggu terbentuknya Undang-undang Perbendaharaan Nasional yang baru dapat menampung kebutuhan pembangunan nasional.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1972.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya. memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 1972.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 1972
WAKIL SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
MAYOR JENDERAL T.N.I.
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 adalah anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun keempat dalam rangka pelaksanaan PELITA I-1969/1970 - 1973/1974. Oleh sebab itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 tetap mengikuti skala prioritas nasional seperti yang tercantum didalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966. Pengutamaan sektor pertanian, khususnya produksi pangan dan ekspor mengandung arti bahwa sektor yang menunjang sektor pertanian terus dikembangkan, sedangkan kegiatan-kegiatan dibidang lainnya tetap akan memperoleh perhatian yang wajar dari Pemerintah dalam batas-batas prioritas pembangunan nasional.
Dalam pada itu, kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis terutama ditujukan untuk menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sedemikian rupa sehingga tabungan Pemerintah dapat terus ditingkatkan dalam rangka tercapainya usaha untuk dapat meningkatkan pembangunan dengan kemampuan sendiri.
Pengeluaran untuk tugas umum pemerintahan diarahkan kepada pembinaan aparatur dan administrasi negara agar mampu menanggulangi tugas yang kian meningkat sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembangunan. Selanjutnya pengeluaran ditujukan untuk memelihara apa yang telah dihasilkan, menyelesaikan proyek-proyek dari tahun-tahun sebelumnya, menyediakan dana bagi bantuan proyek dan sebagainya.
Sementara itu, bantuan kepada desa dan kabupaten yang bertujuan untuk menggerakkan pembangunan didesa dan mengurangi tekanan pengangguran, dilanjutkan dan ditingkatkan dalam rangka usaha mempertinggi. kegairahan rakyat ikut serta dalam pembangunan.
Dalam pada itu agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan garis besar kebijaksanaan anggaran, maka penggeseran antar mata anggaran, pasal dan pos dapat dilakukan. Untuk penggeseran mata anggaran harus dimintakan persetujuan Presiden, sedang penggeseran antar pos harus dilakukan dengan Undang-undang.
Dalam rangka kelangsungan kegiatan pembangunan, maka sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan dan saldo-anggaran-lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Tahun Anggaran 1973/1974.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut:
a. Dipertahankannya kestabilan moneter yang telah tercapai dalam tahun anggaran 1971/1972 serta terselenggaranya perkembangan harga kearah yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat.
b. Dapat ditingkatkannya penerimaan Negara meskipun diberikan fasilitas-fasilitas dan perangsang-perangsang fiskal kepada industri-industri baik industri yang telah ada maupun industri baru dalam rangka penanaman modal.
c. Target penerimaan Negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan internasional diusahakan dapat dipertahankan meskipun adanya penyesuaian dalam kebijaksanaan disektor tersebut.
d. Tidak terjadinya perubahan-perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia.
Supaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat berfungsi sebagai alat pelaksana program Pemerintah dan penggerak kegiatan ekonomi dalam masyarakat, kiranya dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
a. Pelaksanaan sistim Planning - Programming - Budgeting perlu lebih ditingkatkan. Dalam rangka ini perlu dipersiapkan pula diperlakukannya sistim tersebut untuk anggaran rutin, khususnya dalam bidang belanja barang.
b. Adanya single management didalam pengelolaan keuangan Negara berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
c. Disiplin didalam pelaksanaan anggaran sesuai dengan Undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
d. Peningkatan daya guna aparatur negara yang menyangkut segi-segi strukturil, prosedural dan personil.
e. Perbaikan dalam Administrasi Keuangan Negara termasuk pembentukan pusat pembukuan Keuangan Negara.
f. Prosedur pembelian agar lebih diperbaiki dengan memperhatikan sistim tender serta standardisasi materiil dan standarisasi harga.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.