Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1973

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 1972/1973
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:4
Tahun
:1973
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Juni 1973
Tanggal Pengundangan
:08 Juni 1973
Tanggal Berlaku
:01 April 1972
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1973, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1972

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1973

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1973
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1972/1973

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1972/1973 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 termaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972;
b.
bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo-anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1973/1974;
c.
bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23ayat (1)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 53);
3.
Undang ….
4.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972 /1973 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 14).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN1972/1973
BAB I
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN1972/1973
Pasal 1
(1)
. Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/1973 diperkirakan berkurang dengan Rp. 3.192.000.000,00 yang terdiri dari :
a.
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 17.008.000.000,00
b.
Pendapatan Pembangunan berkurang Rp.20.200.000.000,00
(2)
. Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN1972/1973
Pasal 2
(1)
. Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 diperkirakan berkurang dengan Rp.15.276.000.000,00 yang terdiri dari:
a.
Belanja Rutin bertambah dengan Rp.600.000.000,00
b.
Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp.15.876.000.000,00
(2)
. Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN1972/1973
Pasal 3
(1)
. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran1972/1973 yang pada akhir tahun anggaran 1972/4973 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1973/1974 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1973/1974.
(2)
. Saldo-anggaran-lebih tahun 1972/1973 ditambahkankepada dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1973/1974.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1972.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

[HALAMAN 4]
Y
1
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-4-
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 1973
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 1973
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI

[HALAMAN 5]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-5-
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun keempat dalam rangka pelaksanaan Pelita I dimana anggaran pembangunan sejauh mungkin disusun berdasarkan sistim Planning-Programming-Budgeting (PPB). Disamping semakin mantapnya keadaan ekonomi yang mengiringi pelaksanaannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 ini masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya tambahan dan perubahan.
Penyempurnaan tarip, perluasan dasar dan wajib pajak serta penyempurnaan administrasi dan aparatur penerimaan negara telah meningkatkan pendapatan rutin, yaitu penerimaan dalam negeri; sedangkan berkurangnya pendapatan pembangunan terletak pada bantuan proyek yang karena terikat pada waktu dan berbagai persyaratan administratip lainnya, belum dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Dalam pada itu, bertambahnya belanja rutin disebabkan oleh adanya kebutuhan-kebutuhan yang mendesak dalam belanja barang dan pembayaran hutang luar negeri.
Kenyataan menunjukkan bahwa proyek-proyek pada anggaran pembangunan sebagaimana yang disahkan di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tidak seluruhnya dapat diselesaikan, namun dengan adanya ketentuan dalam Pasal 4 Undang-undang ini, sisa kredit dari proyek-proyek yang belum dapat diselesaikan itu akan dipergunakan dalam tahun anggaran 1973/1974.
Adapun mengenai saldo-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp.12,084 milyar ditambahkan kepada pendapatan negara tahun anggaran 1973/1974 dan dipergunakan untuk membiayai belanja pembangunan tahun anggaran 1973/1974. Dengan demikian, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 berimbang pada tingkat Rp.751.600.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp.748.408.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 736.324.000.000,00.
Oleh sebab itu, sesuai dengan. ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 perlu diatur dengan Undang-undang.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…