Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

bahwa arsitek dalam mengembangkan diri memerlukan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa upaya memajukan arsitektur dilakukan melalui praktik arsitek yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna, dan hasil guna; memberikan pelindungan kepada masyarakat dan karya arsitektur Indonesia; serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,bahwa praktik arsitek memerlukan peningkata penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan, riset, percepatan penarnbahan jumlah dan penyebaran arsitek, peningkatan minat pada pendidikan di bidang arsitektur, dan peningkatan mutu kar5za arsitektur untuk menghadapi tantangan global Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kepastian dan pelindungan hukum, baik kepada Arsitek maupun kepada Pengguna Jasa Arsitek, Praktik Arsitek, karya Arsitektur, dan masyarakat, perlu dibentuk suatu Undang-Undang tentang Arsitek. Penyelenggaraan Praktik Arsitek berasaskan profesionalitas, integritas, etika, keadilan, keselarasan, kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, kelestarian, dan keberlanjutan

Tentang
:Arsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179 Tahun 2017)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:6
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
:08 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
:08 Agustus 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 21 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Jasa Konstruksi
Sub Subsektor
:
Perizinan & Sertifikasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah dengan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023

1. Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022

Upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-U...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan...

Baca selengkapnya

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017
TENTANG
ARSITEK (LEMBARAN NEGARA TAHUN 2017 NOMOR 179 TAHUN 2017)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 37
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Pasal 1
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Pasal 5
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Pasal 6A
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Pasal 13
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Pasal 14
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Pasal 19
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Pasal 28
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Pasal 34
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Pasal 35
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Pasal 36
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Pasal 38
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Pasal 39
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Pasal 40
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)
Pasal 41
Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108)

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
16 Okt 2026

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi

Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.

Baca selengkapnya
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
02 Jul 2026

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…