Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 ; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 86/P Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010; Materi Pokok: mengatur mengenai rincian APBD

Tentang
:Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:9
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Yogyakarta
Tanggal Penetapan
:02 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
:02 Februari 2010
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LD.2010/NO.9
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312) Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3685) Jo. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3688);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
9.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
10.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
11.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3693);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4028);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4138);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4139);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4540); dan sebagaimana telah diubah kedua dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4659);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4576);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4577);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4614);
25.
Keputusan Presiden Nomor 86/P Tahun 2008 tanggal 7 Oktober 2008;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
27.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi DIY Tahun 2008 Nomor 5);
28.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi DIY Tahun 2008 Nomor 6);
29.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi DIY Tahun 2008 Nomor 7);
30.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi DIY Tahun 2005 Seri E Nomor 1) sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Provinsi DIY Tahun 2006 Nomor 4) sebagaimana telah diubah kedua dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Provinsi DIY Tahun 2006 Nomor 8);
31.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi DIY Tahun 2008, Nomor 11);
32.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 2);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2010
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 semula berjumlah Rp. 1.394.446.100.737,00 bertambah sejumlah Rp. 89.305.212.956,00 sehingga menjadi Rp. 1.483.751.313.693,00 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan
Penjelasan: Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 1.275.220.502.557,00
a.
Semula Rp. 1.241.129.602.290,00
b.
Bertambah/(berkurang) Rp. 34.090.900.267,00
2.
Belanja
Penjelasan: Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 1.483.751.313.693,00; Surplus/(Defisit) setelah Perubahan Rp. (208.530.811.136,00)
a.
Semula Rp. 1.394.446.100.737,00
b.
Bertambah/(berkurang) Rp. 89.305.212.956,00
3.
Pembiayaan
Penjelasan: Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 257.683.663.203,00; Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 49.152.852.067,00; Jumlah Pembiayaan Neto setelah Perubahan Rp. 208.530.811.136,00; Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp. 0,00
a.
Penerimaan
1)
Semula Rp. 192.460.350.514,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 65.223.312.689,00
b.
Pengeluaran
1)
Semula Rp. 39.143.852.067,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 10.009.000.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
Penjelasan: Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Perubahan Rp. 638.881.411.884,00
1)
Semula Rp. 621.738.059.309,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 17.143.352.575,00
b.
Dana Perimbangan
Penjelasan: Jumlah Dana Perimbangan setelah Perubahan Rp. 627.947.119.673,00
1)
Semula Rp. 615.334.816.981,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 12.612.302.692,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Penjelasan: Jumlah Lain-Lain Pendapatan Daerah setelah Perubahan Rp. 8.391.971.000,00
1)
Semula Rp. 4.056.726.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 4.056.726.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pajak Daerah sejumlah
Penjelasan: Jumlah Pajak Daerah setelah Perubahan Rp. 539.653.461.500,00
1)
Semula Rp. 526.658.537.860,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 12.994.923.640,00
b.
Retribusi Daerah
Penjelasan: Jumlah Retribusi Daerah setelah Perubahan Rp. 31.556.968.029,00
1)
Semula Rp. 35.839.076.100,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. (4.282.108.071,00)
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Penjelasan: Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan setelah Perubahan Rp. 26.953.742.568,00
1)
Semula Rp. 25.376.333.815,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 1.577.408.753,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Penjelasan: Jumlah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah setelah Perubahan Rp. 40.717.239.787,00
1)
Semula Rp. 33.864.111.534,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 6.853.128.253,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
Penjelasan: Jumlah Dana Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak yang Sah setelah Perubahan Rp. 89.091.772.673,00
1)
Semula Rp. 76.479.469.981,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 12.612.302.692,00
b.
Dana Alokasi Umum
Penjelasan: Jumlah Dana Alokasi Umum setelah Perubahan Rp. 527.471.247.000,00
1)
Semula Rp. 527.471.247.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
c.
Dana Alokasi Khusus
Penjelasan: Jumlah Dana Alokasi Khusus setelah Perubahan Rp. 11.384.100.000,00
1)
Semula Rp. 11.384.100.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Hibah sejumlah
Penjelasan: Jumlah Hibah setelah Perubahan Rp. 4.501.471.000,00
1)
Semula Rp. 4.056.726.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 444.745.000,00
b.
Dana Darurat
Penjelasan: Jumlah Dana Darurat setelah Perubahan Rp. -
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
Penjelasan: Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak setelah Perubahan Rp. -
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
Penjelasan: Jumlah Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus setelah Perubahan Rp. -
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah
Penjelasan: Jumlah Bantuan Keuangan Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya setelah Perubahan Rp. -
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung
Penjelasan: Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah Perubahan Rp. 834.232.572.731,00
1)
Semula Rp. 793.215.967.114,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 41.016.605.617,00
b.
Belanja Langsung
Penjelasan: Jumlah Dana Belanja Langsung setelah Perubahan Rp. 649.518.740.962,00
1)
Semula Rp. 601.230.113.623,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 48.288.607.339,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
Penjelasan: Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp. 371.141.925.695,00
1)
Semula Rp. 357.054.576.757,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 14.087.348.938,00
b.
Belanja Bunga sejumlah
Penjelasan: Jumlah Belanja Bunga setelah Perubahan Rp. 19.464.200,00
1)
Semula Rp. 19.464.200,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
c.
Belanja Subsidi sejumlah
Penjelasan: Jumlah Belanja Subsidi setelah Perubahan Rp. -
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
d.
Belanja Hibah
Penjelasan: Jumlah Belanja Hibah setelah Perubahan Rp. 89.895.291.845,00
1)
Semula Rp. 79.964.291.845,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 9.931.000.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial
Penjelasan: Jumlah Bantuan Sosial setelah Perubahan Rp. 95.270.427.612,00
1)
Semula Rp. 94.390.427.612,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 880.000.000,00
f.
Belanja Bagi Hasil
Penjelasan: Jumlah Belanja Bagi Hasil setelah Perubahan Rp. 214.667.402.474,00
1)
Semula Rp. 195.720.206.700,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 18.947.195.774,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Prov/Kab./Kota dan Pemerintah Desa
Penjelasan: Jumlah Bantuan Keuangan setelah Perubahan Rp. 60.067.000.000,00
1)
Semula Rp. 60.067.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
h.
Belanja Tidak Terduga
Penjelasan: Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah Perubahan Rp. 3.171.060.905,00
1)
Semula Rp. 6.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. (2.828.939.095,00)
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
Penjelasan: Jumlah Bantuan Pegawai setelah Perubahan Rp. 91.265.370.769,00
1)
Semula Rp. 91.305.152.178,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. (39.781.409,00)
b.
Belanja Barang dan Jasa
Penjelasan: Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah Perubahan Rp. 398.812.195.895,00
1)
Semula Rp. 378.233.586.208,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 20.578.609.687,00
c.
Belanja Modal sejumlah
Penjelasan: Jumlah Bantuan Modal setelah Perubahan Rp. 159.441.174.298,00
1)
Semula Rp. 131.691.395.237,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 27.749.779.061,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan
Penjelasan: Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 257.683.663.203,00
1)
Semula Rp. 192.460.350.514,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 65.223.312.689,00
b.
Pengeluaran
Penjelasan: Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 49.152.852.067,00
1)
Semula Rp. 39.143.852.067,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 10.009.000.000,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA)
Penjelasan: Jumlah (SiLPA) Sebelumnya setelah Perubahan Rp. 231.499.094.179,00
1)
Semula Rp. 166.284.781.490,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 65.214.312.689,00
b.
Pencairan Dana Cadangan
Penjelasan: Jumlah Pencairan Dana Cadangan setelah Perubahan Rp. -
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Penjelasan: Jumlah Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan setelah Perubahan Rp. -
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah
Penjelasan: Jumlah Penerimaan Pinjaman Daerah setelah Perubahan Rp. -
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
Penjelasan: Jumlah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman setelah Perubahan Rp. 16.565.000.000,00
1)
Semula Rp. 16.556.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 9.000.000,00
f.
Penerimaan Piutang Daerah
Penjelasan: Jumlah Penerimaan Piutang Daerah setelah Perubahan Rp. 8.503.500.000,00
1)
Semula Rp. 8.503.500.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
g.
Penerimaan dari Biaya Penyusutan Kendaraan
Penjelasan: Jumlah Penerimaan dari Biaya Penyusutan Kendaraan setelah Perubahan Rp. 1.116.069.024,00
1)
Semula Rp. 1.116.069.024,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Pembentukan Dana Cadangan
Penjelasan: Jumlah Pembentukan Dana Cadangan setelah Perubahan Rp. -
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
b.
Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah
Penjelasan: Jumlah Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah setelah Perubahan Rp. 21.187.852.067,00
1)
Semula Rp. 39.093.852.067,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. (17.906.000.000,00)
c.
Pembayaran Pokok Utang
Penjelasan: Jumlah Pembayaran Pokok Utang setelah Perubahan Rp. 50.000.000,00
1)
Semula Rp. 50.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
d.
Pemberian Pinjaman Daerah
Penjelasan: Jumlah Pemberian Pinjaman Daerah setelah Perubahan Rp. 27.915.000.000,00
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 27.915.000.000,00
e.
Penyelesaian Kegiatan DPA-L
Penjelasan: Jumlah Penyelesaian kegiatan DPA-L setelah Perubahan Rp. –
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
f.
Pembiayaan Kewajiban Tahun Lalu yang Belum Terselesaikan
Penjelasan: Jumlah Pembiayaan Kewajiban Tahun Lalu yang Belum Terselesaikan setelah Perubahan Rp. -
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I: Ringkasan Perubahan APBD
2.
Lampiran II: Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD
3.
Lampiran III: Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
4.
Lampiran IV: Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan
5.
Lampiran V: Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara
6.
Lampiran VI: Daftar Perubahan Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan
7.
Lampiran VII: Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini
8.
Lampiran VIII: Daftar penyertaan modal (investasi) daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam keadaan darurat, Gubernur dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2010.
(2)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat dipredisikan sebelumnya
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang
c.
berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal: 02 Februari 2010
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 02 Februari 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ttd
TRI HARJUN ISMAJI
NIP. 19510603 198103 1 003
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…