PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 9 TAHUN 2004
Abstrak Peraturan
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah Pemerintah Daerah perlu menggali sumber keuangan sendiri guna Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Pembinaan Kemasyarakatan. Bahwa Pelayanan Jasa Ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial untuk dikelola. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Tingkat I Prov. Sultra No. 7 Tahun 1989.
perda ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, penggelolaan dan pengukuran tingkat penggunaan jasa, penetapan retribusi, pemungutan, pembayaran dan penagihan retribusi, pengurangan, keringanaan pembebasan retribusi, sanksi , ketentuan penutup.
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 9 TAHUN 2004
TENTANG RETRIBUSI JASA PELAYANAN KETATAUSAHAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah Pemerintah Daerah perlu menggali sumber keuangan sendiri guna Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Pembinaan Kemasyarakatan;
b.
bahwa Pelayanan Jasa Ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial untuk dikelola;
c.
bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 PrP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG RETRIBUSI JASA PELAYANAN KETATAUSAHAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
c.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
d.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
e.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
f.
Pejabat adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.
Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan atas Pelayanan Jasa Ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
h.
Jasa Pelayanan Ketatausahaan lainnya adalah jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah yang tidak termasuk blanko, formulir atau barang cetakan lainnya, surat izin lainnya, referensi, rekomendasi, berita acara, surat keterangan, petikan, salinan/turunan surat-surat atau Peraturan Perundang-undangan, pengesahan peta, gambar, bagan dan light druck yang terkait dengan perencanaan yang kemungkinannya dapat timbul akibat perkembangan teknologi;
i.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
j.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
k.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan untuk tujuan lainnya dalam rangka melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah;
l.
Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan dipungut retribusi sebagai pungutan atas jasa pelayanan ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Obyek Retribusi adalah jasa pelayanan ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi penyediaan dan atau Pemberian:
a.
blanko, formulir atau barang cetakan lainnya;
b.
surat izin, referensi, rekomendasi, berita acara dan surat-surat keterangan;
c.
petikan, salinan/turunan surat-surat atau Peraturan Perundang-undangan;
d.
pengesahan peta, gambar, bagan dan light druck yang terkait dengan perencanaan;
e.
jasa pelayanan Ketatausahaan lainnya selain huruf a s/d d.
(2)
Tidak termasuk obyek retribusi adalah jasa pelayanan ketatausahaan bagi instansi Pemerintah atau Badan-badan Sosial Non Komersial/Keagamaan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) huruf a s/d d: Cukup jelas.
Ayat (1) huruf e: Untuk menentukan Retribusi Tentang Jasa Ketatausahaan lainnya akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan ketatausahaan.
(2)
Subyek Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib membayar retribusi yang ditetapkan didalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGGOLONGAN DAN PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 5
Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah jasa pelayanan ketatausahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENETAPAN RETRIBUSI
Bagian PertamaStruktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 7
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur serta tarif digolongkan berdasarkan jenis dan jumlah Jasa pelayanan ketatausahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Struktur dan besarnya tarif adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
(2)
Jenis Jasa Pelayanan Ketatausahaan yang merupakan obyek retribusi oleh setiap Badan, Dinas Unit Kerja lainnya dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur berdasarkan struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSaat Retribusi Terutang
Pasal 9
Saat Retribusi Terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenetapan Retribusi
Pasal 10
(1)
Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, DAN PENAGIHAN RETRIBUSI
Bagian PertamaTata cara Pemungutan
Pasal 11
(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Tata cara pemungutan retribusi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaWilayah Pemungutan
Pasal 12
Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaUang Perangsang
Pasal 13
(1)
Kepada aparat pemungut dan aparat instansi penunjang lainnya diberikan uang perangsang sebesar 5% (lima persen) dari jumlah penerimaan retribusi yang disetor ke Kas Daerah.
(2)
Pembagian uang perangsang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatTata Cara Pembayaran
Pasal 14
(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaKedaluarsa Penagihan
Pasal 15
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
(2)
Kadaluarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a.
diterbitkan Surat Teguran, atau
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 16
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Tata Cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SANKSI
Pasal 17
(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Dalam hal wajib retribusi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) sehingga merugikan keuangan daerah dikenakan sanksi sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 1990 Tentang Pemungutan Uang Leges, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya yang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di: Kendari
Pada tanggal: 21 September 2004
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. ALI Mazi
Diundangkan di Kendari
Pada tanggal: 22 September 2004
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
Drs. H. LA ODE NSALIA
Pembina Utama Madya Gol. IV/d
Nip. 010072364
Penjelasan Umum
I. UMUM
Bahwa tujuan peletakan kewenangan kepada Daerah dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan, keadilan, demokratisasi dan penghargaan terhadap budaya lokal dengan memperhatikan potensi serta Keanekaragaman Daerah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan dukungan sumber-sumber pembiayaan termasuk sumber pendapatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah antara lain retribusi daerah.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah, telah memberikan peluang kepada Pemerintah Daerah untuk lebih kreatif menggali sumber-sumber Pendapatan Daerah yang potensial, sesuai dan dalam bingkai kewenangan serta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Pelayanan Ketatausahaan yang diatur didalam Peraturan Daerah ini memenuhi kriteria sebagai golongan retribusi jasa umum dan cukup potensial untuk dipungut retribusinya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dibentuklah Peraturan Daerah ini, dengan nama Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1: Cukup jelas
Pasal 2: Cukup jelas
Pasal 3:
Ayat (1) huruf a s/d d: Cukup jelas
Ayat (1) huruf e: Untuk menentukan Retribusi Tentang Jasa Ketatausahaan lainnya akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Ayat (2): Cukup jelas
Pasal 4: Cukup jelas
Pasal 5: Cukup jelas
Pasal 6: Cukup jelas
Pasal 7: Cukup jelas
Pasal 8: Cukup jelas
Pasal 9: Cukup jelas
Pasal 10: Cukup jelas
Pasal 11: Cukup jelas
Pasal 12: Cukup jelas
Pasal 13: Cukup jelas
Pasal 14: Cukup jelas
Pasal 15: Cukup jelas
Pasal 16: Cukup jelas
Pasal 17: Cukup jelas
Pasal 18: Cukup jelas
Pasal 19: Cukup jelas
Pasal 20: Cukup jelas
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.