PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2006
Abstrak Peraturan
bahwa dalam rangka pemanfaatan jasa dan/atau fasilitas komputer pada Pusat Pengolahan Data Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat untuk kepentingan pihak lain telah diatur tarif pemakaian jasa dan/atau fasilitas komputer dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1981; bahwa penyediaan jasa atau fasilitas komputer pada saat itu merupakan kebutuhan Pemerintah Daerah untuk mengakses berbagai perkembangan yang secara langsung berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; bahwa penggunaan komputer pada saat ini sudah memasyarakat sehingga penetapan tarif pemakaian jasa dan atau fasilitas komputer, pada Pusat Pengolahan Data Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sudah tidak sesuai dengan perkembangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c diatas, perlu dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1981 tentang Tarif Pemakaian Jasa dan/atau Fasilitas Komputer pada Pusat Pengolahan Data Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Barat Nomor 11 Tahun 1981.
Tentang
:Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1981 Tentang Pemakaian Jasa Dan/atau Fasilitas Komputer Pada Pusat Pengelolaan Data Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2006
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 1981 TENTANG PEMAKAIAN JASA DAN/ATAU FASILITAS KOMPUTER PADA PUSAT PENGELOLAAN DATA PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA BARAT,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pemanfaatan jasa dan/atau fasilitas komputer pada Pusat Pengolahan Data Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat untuk kepentingan pihak lain telah diatur tarif pemakaian jasa dan/atau fasilitas komputer dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1981;
b.
bahwa penyediaan jasa atau fasilitas komputer pada saat itu merupakan kebutuhan Pemerintah Daerah untuk mengakses berbagai perkembangan yang secara langsung berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
c.
bahwa penggunaan komputer pada saat ini sudah memasyarakat sehingga penetapan tarif pemakaian jasa dan atau fasilitas komputer, pada Pusat Pengolahan Data Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sudah tidak sesuai dengan perkembangan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas, perlu dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1981 tentang Tarif Pemakaian Jasa dan/atau Fasilitas Komputer pada Pusat Pengolahan Data Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
3.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 1981 TENTANG TARIF PEMAKAIAN JASA DAN/ATAU FASILITAS KOMPUTER PADA PUSAT PENGOLAHAN DATA PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
Pasal 1
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1981 tentang Tarif Pemakaian Jasa dan/atau Fasilitas Komputer pada Pusat Pengolahan Data Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Tahun 1982 Nomor 2 Seri B, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 4 Agustus 2006
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
DANNY SETIAWAN
Diundangkan di Bandung
Pada tanggal 7 Agustus 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 1 SERI B
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.