PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 5 TAHUN 2010
Abstrak Peraturan
Sesuai ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, salah satu sumber pendapatan daerah adalah berupa lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah UU No.27 Thn 2000; UU No.10 Thn 2004; UU No.32 Thn 2004; UU No.33 Thn 2004; PP No. 58 Thn 2005; PP No.79 Thn 2005; PP No.38 Thn 2007; Permendagri No.8 Thn 1978; Perda No.10 Thn 2007; Perda No.6 Thn 2008.
Dalam peraturan ini membahas tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah; bentuk sumbangan; instansi pelaksana penerima sumbangan; tata cara pemberian dan penerimaan sumbangan; pembiayaan; ketentuan lain-lain.
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 5 TAHUN 2010
TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI BANGKA BELITUNG,
Menimbang
:
a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, salah satu sumber pendapatan daerah adalah berupa lain-lain pendapatan daerah yang sah;
b.
bahwa guna mengakomodir adanya partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dalam bentuk pemberian sumbangan kepada Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4398);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2007 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 39);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai Badan Eksekutif.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
5.
Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Asset Daerah yang selanjutnya disebut DPPKAD adalah Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah adalah pemberian pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah secara sukarela dan tidak mengikat, yang perolehannya oleh pihak ketiga tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku baik yang berupa uang atau yang disamakan dengan uang maupun barang-barang, baik yang bergerak, maupun yang tidak bergerak.
8.
Pihak ketiga adalah setiap orang atau Badan Hukum dimanapun domisilinya tanpa membedakan kewarganegaraan atau asal usul yang memberikan sumbangan.
9.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
BENTUK SUMBANGAN
Pasal 2
(1)
Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga.
(2)
Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa uang atau yang disamakan dengan uang dan/atau barang baik bergerak maupun tidak bergerak, yang diberikan dengan sukarela dan tidak mengikat, serta diperoleh dengan cara yang sah.
(3)
Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi kewajiban-kewajiban pihak ketiga yang bersangkutan kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah seperti pembayaran pajak, retribusi serta kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diterima oleh Pemerintah Daerah dipergunakan untuk kepentingan daerah, khususnya untuk pembangunan daerah.
(2)
Sumbangan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menjadi kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
BAB III
INSTANSI PELAKSANA PENERIMAAN SUMBANGAN
Pasal 4
Penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah dilaksanakan oleh DPPKAD dibantu oleh SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN DAN PENERIMAAN SUMBANGAN
Pasal 5
(1)
Sumbangan Pihak ketiga baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Untuk barang-barang bergerak:
1)
penyerahannya dilakukan secara tertulis dalam bentuk surat pernyataan secara sukarela di atas kertas bermaterai cukup;
2)
dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah atas barang tersebut;
3)
mencantumkan jenis, macam, bentuk, jumlah satuan, serta segala sesuatu yang melekat menjadi satu dengan barang tersebut dan dilengkapi dengan bukti hak perolehan, serta identitas penyumbang.
b.
Untuk barang-barang tidak bergerak:
1)
penyerahannya dilakukan secara tertulis dengan Akta Notaris;
2)
dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah atas barang tersebut;
3)
mencantumkan jenis, macam, bentuk, jumlah satuan, serta segala sesuatu yang melekat menjadi satu dengan barang tersebut dan dilengkapi dengan bukti hak perolehan, serta identitas penyumbang.
(2)
Sumbangan pihak ketiga berupa uang dalam surat penyerahannya dirinci dengan jelas antara lain mata uang, nilai nominalnya, nama/daftar nama penyumbang lengkap dengan alamat dan pekerjaannya.
(3)
Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memuat ketegasan pemberian sumbangan sekaligus atau bertahap, dan tata cara pelaksanaan penyerahan sumbangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Penerimaan Sumbangan dari pihak ketiga dilakukan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk disertai dengan berita acara penerimaan.
(2)
Setiap penerimaan sumbangan dari pihak ketiga, berupa uang dan/atau disamakan dengan uang diserahkan ke kas umum daerah.
(3)
Setiap penerimaan sumbangan dari pihak ketiga yang berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, dimasukkan dalam daftar inventaris barang milik pemerintah daerah.
(4)
Setiap penerimaan sumbangan dari pihak ketiga yang dibayar melalui bendaharawan khusus penerima pada SKPD disetorkan ke kas daerah paling lambat dalam waktu 2x24 jam.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 7
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan biaya pelaksanaan adalah biaya administrasi seperti biaya pembuatan Akta Notaris dan Materai, yang jumlahnya sebanyak-banyaknya 10% dari realisasi penerimaan riil sumbangan
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 2010
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
EKO MAULANA ALI
Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
IMAM MARDI NUGROHO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2010 NOMOR 4 SERI E
Penjelasan Umum
Sesuai ketentuan Pasal 157 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengatur bahwa salah satu sumber pendapatan daerah adalah berupa lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah dimungkinkan untuk menerima sumbangan dari pihak ketiga sebagai salah satu pendapatan daerah yang sah.
Penerimaan sumbangan pihak ketiga tersebut dimaksudkan untuk mengakomodir adanya partisipasi masyarakat dalam upaya membantu Daerah dalam bentuk pemberian sumbangan kepada daerah. Hasil dari penerimaan sumbangan tersebut dipergunakan oleh Daerah untuk menunjang pembangunan sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Guna menghindari adanya tumpang tindih dengan pungutan daerah seperti Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerimaan sumbangan pihak ketiga tersebut, diantaranya sebagai berikut:
a. sumbangan dari pihak ketiga tersebut, merupakan pemberian yang sukarela dan tidak mengikat, serta diperoleh oleh pihak ketiga secara sah;
b. sumbangan dari pihak ketiga tersebut, tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga baik kepada Pemerintah Pusat maupun kepada Pemerintah Daerah.
Agar penerimaan sumbangan tersebut berjalan lancar dan terarah, diatur pula hal-hal yang berkaitan dengan bentuk sumbangan, instansi pelaksana, serta mekanisme dan biaya administrasinya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.