Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1991

Abstrak Peraturan

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1991/1992 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat(2) Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974. Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 5Tahun 1974; Undang -undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 372; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057. Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1991/1992 adalah sebesar... Rp. 700.950.894.090,00. (1) Rincian dari ketentuan tersebut pada Pasal 1 dimuat dalam Lampiran A.(2) Rincian lebih lanjut dari ketentuan tersebut pada Pasal 1 dan Pasal 2 dimuat dalam Lampiran A.I, A.I1/R dan A.II/P. (3) Contoh rincian sebagaimana-dimaksud ayat (l) dan (2) pasal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

Tentang
:Penetapan Anggaran Pendapatan Danbelanja Daerah Propinsi Daerahtingkat I Jawa Tengahtahun Anggaran 1991/1992
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:5
Tahun
:1991
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:28 Maret 1991
Tanggal Pengundangan
:15 Juni 1991
Tanggal Berlaku
:01 April 1991
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LD.1991/NO.5; https://jdih.jatengprov.go.id/
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1991
TENTANG
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH PROPINSI DAERAHTINGKAT I JAWA TENGAHTAHUN ANGGARAN 1991/1992

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1991/1992 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 4 Juli 1950);
3.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Gaji dan Pensiun bagi Daerah Otonom;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materiil Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang dan Materiil Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengurusan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980 tanggal 2 April 1980 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981 tentang Program Pembinaan Anggaran Daerah dan Pengendalian Kredit Anggaran;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981 tentang Manual Administrasi Pendapatan Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama Persinkronisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985 tentang Petunjuk Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Tata Usaha Keuangan Daerah serta Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-372 tanggal 11 April 1987 tentang Penggunaan Sistim Digit dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Petunjuk Teknis Tata Usaha Keuangan Daerah;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1991/1992
Pasal 1
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1991/1992 adalah sebesar Rp. 700.950.894.090,00 terdiri dari: a. PENDAPATAN: - Pendapatan Rp. 700.950.894.090,00 b. BELANJA: - Rutin Rp. 602.806.796.090,00 - Pembangunan Rp. 98.144.098.000,00 Rp. 700.950.894.090,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jumlah Urusan Kas dan Perhitungan adalah sebagai berikut: a. PENDAPATAN: * Pendapatan Rp. 271.829.013.000,00 b. BELANJA: - Rutin Rp. 268.402.481.000,00 - Pembangunan Rp. 3.426.532.000,00 Rp. 271.829.013.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Rincian dari ketentuan tersebut pada Pasal 1 dimuat dalam Lampiran A.
(2)
Rincian lebih lanjut dari ketentuan tersebut pada Pasal 1 dan Pasal 2 dimuat dalam Lampiran A.I, A.II/R dan A.II/P.
(3)
Contoh rincian sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pasal-pasal yang akan dilakukan penggeseran sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku adalah sebagaimana daftar terlampir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Daerah ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari penjabat yang berwenang dan berlaku mulai tanggal 1 April 1991.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan keputusannya Nomor 903.33-493 tanggal 3 Juni 1991
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor: 25
Seri: D
Tanggal: 15 Juni 1991
No: 23
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Ymt,
ttd
Drs. WAHYUDI
NIP 010014 882
Assisten IV Sekwilda
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1991/1992 sebesar Rp. 700.950.894.090,00 yang terdiri dari Belanja Rutin sebesar Rp. 602.806.796.090,00 dan Belanja Pembangunan sebesar Rp. 98.144.098.000,00, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan keuangan daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…