PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1978
Abstrak Peraturan
bahwa guna kelancaran pelaksanaan lelang besar kayu jati oleh Perusahaan Umum PERHUTANI, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Perlu Menyediakan Sarana yang berbentuk Tempat Pelelangan Kayu Jati, dengan segala keperluannya; bahwa terhadap penggunaan/pemakaian Tempat Pelelangan Kayu Jati tersebut dikenakan Retribusi Lelang; bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu mengatempat perlelangan Kayu Jati dalam bentuk Peraturan Daerah, sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Stbl 1908-189 Reglement op de openbare verkopingen in Indonesie (Vendu - Regle - Ment);
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tempat Pelelangan Kayu Jati Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputu Maksud dan Tujuan, Tempat Pelelangan Kayu Jati, Retribusi, Ketentuan Lain-Lain.
Tentang
:Tempat Pelelangan Kayu Jati Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1978
TENTANG TEMPAT PELELANGAN KAYU JATI DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa guna kelancaran pelaksanaan lelang besar kayu jati oleh Perusahaan Umum PERHUTANI, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu menyediakan sarana yang berbentuk Tempat Pelelangan Kayu Jati, dengan segala keperluannya;
b.
bahwa terhadap penggunaan/pemakaian Tempat Pelelangan kayu jati tersebut dikenakan Retribusi Lelang;
c.
bahwa untuk maksud tersebut di atas, maka dipandang perlu mengatur Tempat Pelelangan Kayu Jati dalam bentuk Peraturan Daerah, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 12 Drt tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Stbl. 1908-189 Reglement op de openbare verkopingen in Indonesie (Vendu-Reglement).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG TEMPAT PELELANGAN KAYU JATI DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang di maksud dalam Peraturan Daerah ini dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah ialah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
b.
Pemerintah Daerah ialah Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
c.
PERUM PERHUTANI ialah Perusahaan Umum Perusahaan Hutan Negara Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Lelang ialah lelang besar kayu jati pertukangan PERUM PERHUTANI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Tempat Pelelangan Kayu Jati ialah:
a.
Melancarkan pelaksanaan penyelenggaraan lelang;
b.
Meningkatkan Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TEMPAT PELELANGAN KAYU JATI
Pasal 3
(1)
Pemerintah Daerah menyediakan Tempat Pelelangan Kayu Jati, dengan segala keperluan perlengkapannya.
(2)
Penyediaan Tempat-tempat tersebut ayat (1) pasal ini dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari PERUM PERHUTANI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pelaksanaan penyelenggaraan lelang dilakukan di tempat Pelelangan Kayu jati, sebagaimana di maksud dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RETRIBUSI
Pasal 5
(1)
Setiap penggunaan Tempat Pelelangan Kayu Jati, dikenakan pungutan retribusi sebesar 2½% (dua setengah perseratus) dari hasil lelang.
(2)
Pungutan retribusi tersebut ayat (1) pasal ini dikenakan pemenang lelang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan pungutan retribusi tersebut pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(2)
Semua pendapatan dari Retribusi di maksud dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah ini, disetor ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan-Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diserahkan pengaturannya lebih lanjut kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
(1)
Peraturan Daerah ini disebut "Peraturan Daerah Tempat Pelelangan Kayu Jati".
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 29 Agustus 1978
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I
JAWA TENGAH
ttd.
(SOEPARDJO)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I
JAWA TENGAH; KETUA,
ttd.
(WIDARTO)
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 6 Juni tahun 1979 Nomor PEM. 10.38/11-339.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 6 tanggal 13 Juli tahun 1979 Seri B Nomor 4.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I
Jawa Tengah, ttd.
(H. KARDIMAN)
Penjelasan Umum
Berdasarkan pasal 60 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, ditentukan bahwa Daerah dapat mengadakan usaha-usaha sebagai sumber pendapatan Daerah. Sejalan pula dengan kebijaksanaan keuangan Negara pada Umumnya, maka kebijaksanaan keuangan Daerah harus mengikuti beberapa ketentuan, antara lain azas Anggaran Berimbang yang Dinamis, dalam hal mana harus diadakan usaha yang sungguh-sungguh adanya peningkatan, baik segi penerimaan maupun pengeluaran-pengeluaran. Maka wajarlah dalam usaha memperbesar potensi keuangan Daerah bagi Pembangunan perlu dilakukan usaha-usaha peningkatan penerimaan Daerah, baik pajak-pajak Daerah maupun penerimaan-penerimaan Retribusi Daerah. Dalam rangka melaksanakan azas dan kebijaksanaan keuangan Daerah tersebut Pemerintah Daerah Jawa Tengah memandang perlu meningkatkan penerimaan Daerah dengan mengadakan pemungutan retribusi terhadap Tempat Pelelangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, khusus guna penyelenggaraan lelang besar kayu jati PERUM PERHUTANI.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.