PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 16 TAHUN 2004
Abstrak Peraturan
bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1981 telah ditetapkan pengaturan mengenai Pemberian Uang Perangsang kepada Instansi Pemungut Pemerintah Daerah Propinsl Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 telah diatur kembali ketentuan tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah kepada Instansi Pemungut dan Instansi/Penunjang Lainnya, dan dalam upaya memberikan motivasi kepada aparat pemungut pajak serta instansi/penunjang lainnya dalam pemungutan Pajak Daerah, serta dalam rangka peningkatan pelayanan dan penerimaan Daerah, maka perlu menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah UU No. 18 Th. 1997 stdd UU No. 34 Th. 2000; UU No. 22 Th. 1999; UU No. 25 Th. 1999; PP No. 65 Th. 2001; Perda No. 3 Th. 2001; Perda No. 8 Th. 2001; Perda No. 4 Th. 2002. memperhatikan Kepmendagri No. 35 Th. 2002
PERDA ini mengatur mengenai kegiatan pemungutan Pajak Daerah diberikan biaya pemungutan dengan besaran tertentu
Tentang
:Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah Kepada Instansi Pemungut Dan Instansi/Penunjang Lainnya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:16
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Agustus 2004
Tanggal Pengundangan
:16 Agustus 2004
Tanggal Berlaku
:16 Agustus 2004
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 71
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2005
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 perlu ditinjau kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiama dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalamPeraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang tunjangan kesejahteraan, jaminan pemeliharaan kesehatan, rumah jabatan dan rencana kerja tahunan DPRD
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2007
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2005 perlu ditinjau kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
UU Nomor 10 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1974, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 22 Tahun 2003, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 24 Tahun 2004, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, Perpres Nomor 1 Tahun 2007 dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Thaun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang tunjangan kesejahteraan, tunjangan komunikasi, belanja operasional, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, uang representasi,tunjangan keluarga, tunjangan komunikasi insentif, pajak penghasilan, belanja penunjang kegiatan, belanja penunjang operasional dan sekretaris DPRD
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 16 TAHUN 2004
TENTANG PEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH KEPADA INSTANSI PEMUNGUT DAN INSTANSI/PENUNJANG LAINNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1981 telah ditetapkan pengaturan mengenai Pemberian Uang Perangsang kepada Instansi Pemungut Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 telah diatur kembali ketentuan tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah kepada Instansi Pemungut dan Instansi/Penunjang Lainnya;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b di atas dan dalam upaya memberikan motivasi kepada aparat pemungut pajak serta instansi/penunjang lainnya dalam pemungutan Pajak Daerah di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta dalam rangka peningkatan pelayanan dan penerimaan Daerah, maka perlu ditetapkan kembali pengaturan pemberian biaya pemungutan Pajak Daerah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
5.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
6.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 92);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 75).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH KEPADA INSTANSI PEMUNGUT DAN INSTANSI/PENUNJANG LAINNYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
3.
Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
4.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
5.
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah;
6.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat dengan PKB adalah Pajak yang dipungut atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor;
7.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau pembuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha;
8.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB-KB, adalah pajak atas bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air;
9.
Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disingkat PPJ adalah pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa di wilayah daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah;
10.
Pajak Lainnya yang dipungut Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan pajak lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
11.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek, subjek pajak dan penentuan besarnya pajak yang terutang, sampai dengan kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetoran;
12.
Biaya Pemungutan adalah biaya yang diberikan kepada Aparat Pelaksana Pemungutan dan Aparat Penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan;
13.
Aparat Pelaksana Pemungutan adalah Aparat Dinas Pendapatan Daerah;
14.
Instansi/Aparat Penunjang Lainnya adalah perangkat Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang menunjang kelancaran pemungutan Pajak-pajak Daerah;
15.
Tim Pembina Pusat adalah instansi Pemerintah Pusat yang secara langsung membina dalam pemungutan Pajak-pajak Daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan membina secara langsung adalah melakukan perumusan kebijakan berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BIAYA PEMUNGUTAN
Bagian PertamaUmum
Pasal 2
Untuk kegiatan pemungutan Pajak Daerah diberikan biaya pemungutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Biaya pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima per seratus) dari realisasi penerimaan Pajak Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBN-KB)
Pasal 4
Alokasi biaya pemungutan PKB dan BBN-KB terdiri dari:
a.
70% (tujuh puluh per seratus) untuk Aparat Pelaksana Pemungutan;
b.
30% (tiga puluh per seratus) untuk Aparat Penunjang, terdiri dari:
1.
2,5% (dua koma lima per seratus) untuk Tim Pembina Pusat;
2.
7,5% (tujuh koma lima per seratus) untuk Kepolisian;
3.
20% (dua puluh per seratus) untuk Aparat Penunjang Lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Alokasi biaya pemungutan diberikan berkaitan dengan penerbitan dan pengesahan STNK dalam kegiatan pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di Propinsi DKI Jakarta.
Bagian KetigaPajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
Pasal 5
Alokasi biaya pemungutan PBB-KB terdiri dari:
a.
80% (delapan puluh per seratus) untuk Aparat Pelaksana Pemungutan terdiri dari:
1.
20% (dua puluh per seratus) untuk Dinas/instansi;
2.
60% (enam puluh per seratus) untuk PT. Pertamina dan produsen bahan bakar kendaraan bermotor lainnya.
b.
20% (dua puluh per seratus) untuk Aparat Penunjang, terdiri dari:
1.
5% (lima per seratus) untuk Tim Pembina Pusat;
2.
15% (lima belas per seratus) untuk Aparat Penunjang Lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Alokasi biaya pemungutan diberikan berkaitan dengan penunjukan PT. Pertamina sebagai wajib pungut.
Bagian KeempatPajak Penerangan Jalan (PPJ)
Pasal 6
Alokasi biaya pemungutan PPJ yang dipungut oleh PT. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang terdiri dari:
a.
94% (sembilan puluh empat per seratus) untuk Aparat Pelaksana Pemungutan terdiri dari:
1.
54% (lima puluh empat per seratus) untuk biaya pemungutan PT. PLN (Persero) Pusat;
2.
20% (dua puluh per seratus) untuk petugas PT. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang;
3.
20% (dua puluh per seratus) untuk Aparat Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan.
b.
6% (enam per seratus) untuk Aparat Penunjang yaitu Tim Pembina Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Alokasi biaya pemungutan diberikan berkaitan dengan penunjukan PT. PLN (Persero) sebagai wajib pungut.
Bagian KelimaPajak Daerah
Pasal 7
Alokasi biaya pemungutan bagian Aparat Pelaksana Pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPelaksanaan
Pasal 8
Alokasi biaya pemungutan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan pajak lainnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Pajak lainnya adalah jenis Pajak Daerah baru yang mungkin diberlakukan dan dipungut setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.
Bagian KetujuhAnggaran
Pasal 9
Biaya pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibebankan dan tercantum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Anggaran tersebut dialokasikan sesuai dengan rencana penerimaan Pajak Daerah namun dalam pencairan anggaran tersebut didasarkan pada realisasi penerimaan.
BAB III
PENUTUP
Pasal 10
Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1981 tentang Pemberian Uang Perangsang kepada Instansi Pemungut Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sepanjang yang mengatur pemberian uang perangsang Pajak Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004
Pasal 16
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004
Pasal 17
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004
Pasal 3A
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Pasal 2A
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Pasal 6A
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Pasal 6B
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Pasal 14
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Pasal 16A
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Pasal 16B
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Pasal 16C
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Pasal 16D
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Pasal 16E
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2004
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2004
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
H. RITOLA T AYA
NIP 140091717
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2004 NOMOR 71
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengatur pemberian biaya pemungutan Pajak Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
Pemungutan pajak dari Pajak-pajak Daerah pada dasarnya melibatkan Instansi pusat dalam hal ini Departemen Dalam Negeri selaku instansi pembina, Kepolisian Republik Indonesia, PT. Pertamina dan PT. PLN (Persero) maupun Instansi-Instansi horizontal di Pemerintah Daerah sehingga diperlukan pengaturan yang jelas, seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002.
Sebagai unit pemungut Pajak Daerah dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah melalui koordinasi dengan instansi terkait, mempunyai peran penting dalam proses pemungutan dan peningkatan penerimaan Daerah dari sektor Pajak Daerah.
Oleh karenanya dipandang perlu untuk diberikan biaya pemungutan, dengan tujuan menciptakan dan meningkatkan etos kerja aparatur pemungut yang jujur, disiplin, dan berdedikasi tinggi guna meningkatkan pelayanan dan penerimaan daerah dari sektor Pajak Daerah.
Pengaturan alokasi biaya pemungutan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini hanya mengatur pada jenis pajak; Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Penerangan Jalan, sedangkan untuk jenis Pendapatan Asli Daerah lainnya yaitu Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan pajak lainnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.