Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 15 TAHUN 2002

Abstrak Peraturan

bahwa dalam upaya menjaga dan menjamin mutu hasil perikanan guna melindungi konsumen terhadap kemungkinan yang membahayakan kesehatan dan merugikan konsumen dalam perdagangan hasil perikanan, maka perlu pengaturan tentang pelayanan laboratorium penguji mutu hasil perikanan; bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan pengujian mutu hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Penguji Mutu Hasil Perikanan; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1986; Keputusan Bersama Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan dan Menteri Perdagangan Nomor 363/Kots/Ik.120/5/1990, 248/Menkes/SKB/V/1990, 143/Kpb/V/90, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.01/Men/2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengujian mutu hasil perikanan, pengawasan mutu hasil perikanan, retribusi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi.

Tentang
:Retribusi Pelayanan Laboratorium Penguji Mutu Hasil Perikanan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:15
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Bandung
Tanggal Penetapan
:04 September 2002
Tanggal Pengundangan
:16 September 2002
Tanggal Berlaku
:16 September 2002
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LD 2002/8 seri C
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Retribusi Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 15 TAHUN 2002
TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN LABORATORIUM PENGUJI MUTU HASIL PERIKANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA BARAT,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam upaya menjaga dan menjamin mutu hasil perikanan guna melindungi konsumen terhadap kemungkinan yang membahayakan kesehatan dan merugikan konsumen dalam perdagangan hasil perikanan, maka perlu pengaturan tentang pelayanan laboratorium penguji mutu hasil perikanan;
b.
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan pengujian mutu hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Penguji Mutu Hasil Perikanan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
5.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3408) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1993 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3536) dan Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4058);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4197);
12.
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1986 tentang Peningkatan Penanganan Pasca Panen Hasil Perikanan;
13.
Keputusan Bersama Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan dan Menteri Perdagangan Nomor 363/Kots/Ik.120/5/1990, 248/Menkes/SKB/V/1990, 143/Kpb/V/90 tentang Petunjuk Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1990 tentang Penyederhanaan Tata Cara Pengujian Mutu Ikan Segar dan Ikan Beku untuk ekspor;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
19.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.01/Men/2002 tentang Sistem Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota Beserta Catatan Verifikasi Kabupaten/Kota;
22.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D);
23.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 3 Seri D);
24.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 21 Seri D) jo. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 9 Seri D);
25.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 22 Seri D).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN LABORATORIUM PENGUJI MUTU HASIL PERIKANAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dinas adalah Dinas Perikanan Propinsi Jawa Barat.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perikanan Propinsi Jawa Barat.
6.
Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Perikanan dan Kelautan.
7.
Laboratorium Penguji Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Laboratorium adalah Laboratorium milik Pemerintah Daerah yang telah mendapat akreditasi dari Badan Standardisasi Nasional, untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pengujian dan pengawasan mutu hasil perikanan.
8.
Pos Pengawasan dan Pengujian Mutu adalah Instalasi Laboratorium yang membantu pelaksanaan kegiatan Laboratorium dan pengawasan hasil perikanan yang masuk dan atau keluar Daerah.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
10.
Pengawas Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Pengawas Mutu adalah petugas yang telah memiliki sertifikat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian mutu hasil perikanan.
11.
Hasil Perikanan adalah ikan termasuk biota perairan lainnya yang ditangani dan atau diolah untuk dijadikan produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku dan olahan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia.
12.
Unit Pengolahan adalah tempat yang digunakan untuk mengolah hasil perikanan yang akan diekspor baik yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha.
13.
Standar Mutu adalah persyaratan produk yang memenuhi ketentuan spesifikasi teknis meliputi identitas, higiene, kimiawi, keseragaman mengenai ukuran, berat atau isi, jumlah, rupa, label, dan sebagainya sesuai Standar Nasional Indonesia.
14.
Sertifikat Kelayakan Pengolahan selanjutnya disingkat SKP adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang yang menerangkan bahwa unit pengolahan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
15.
Sertifikat Mutu adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Laboratorium yang menerangkan bahwa suatu hasil perikanan telah memenuhi standar mutu.
16.
Sertifikat Kesehatan adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Laboratorium yang menerangkan bahwa suatu hasil perikanan telah ditangani dan diolah sesuai ketentuan yang berlaku.
17.
Program Manajemen Mutu Terpadu yang selanjutnya disingkat PMMT adalah sistem manajemen mutu yang diterapkan secara terpadu sejak pra panen hingga pasca panen.
18.
Hazard Analysis Critical Control Point yang selanjutnya disebut HACCP adalah suatu konsepsi manajemen mutu yang diterapkan untuk memberikan jaminan keamanan dan mutu produk yang dihasilkan oleh unit pengolahan ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGUJIAN MUTU HASIL PERIKANAN
Pasal 2
(1)
Semua unit pengolahan harus memiliki SKP dan menerapkan PMMT berdasarkan konsepsi HACCP.
(2)
Semua hasil perikanan yang akan diekspor dari unit pengolahan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini harus dilengkapi dengan Sertifikat Mutu dan atau Sertifikat Kesehatan, sedangkan untuk konsumsi dalam negeri dilakukan di Pos Pengawasan dan Pengujian Mutu.
(3)
Sertifikat Mutu dan Sertifikat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini ditandatangani oleh Kepala Laboratorium.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Untuk menjamin mutu hasil perikanan, Laboratorium melakukan pengujian terhadap contoh hasil perikanan, bahan dan sarana penunjang pada unit produksi, unit penanganan, unit pengolahan, unit distribusi dan unit pemasaran hasil perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Jenis dan parameter pengujian sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) meliputi:
a.
Jenis pengujian organoleptik;
b.
Jenis pengujian mikrobiologis;
c.
Jenis pengujian kimiawi;
d.
Jenis pengujian kandungan logam berat;
e.
Jenis pengujian kandungan hayati;
f.
Jenis pengujian kandungan pestisida.
(2)
Banyaknya contoh yang diambil untuk keperluan pengujian, ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Laboratorium dapat mengirimkan rujukan pengujian laboratoris ke laboratorium lain yang lebih lengkap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tata cara untuk memperoleh Sertifikat Mutu dan atau Sertifikat Kesehatan serta pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, 3 dan 5 Peraturan Daerah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGAWASAN MUTU HASIL PERIKANAN
Pasal 7
(1)
Untuk pengawasan mutu hasil perikanan harus dilakukan terhadap semua hasil perikanan yang masuk dan keluar Daerah melalui pengujian secara organoleptik dan bila dipandang perlu secara laboratoris terhadap contoh yang diambil secara acak.
(2)
Pengawasan mutu hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini dilaksanakan di Pos Pengawasan dan Pengujian Mutu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Tata cara pelaksanaan pengawasan mutu sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Peraturan Daerah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RETRIBUSI
Bagian Pertama Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Pasal 9
(1)
Dengan nama Retribusi Pelayanan Laboratorium Penguji Mutu Hasil Perikanan, dipungut retribusi atas penggunaan media dan bahan serta jasa pengujian di Laboratorium dan Pos Pengawasan dan Pengujian Mutu.
(2)
Retribusi Pelayanan Laboratorium Penguji Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini termasuk golongan retribusi jasa usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Obyek Retribusi adalah setiap penggunaan media dan atau bahan dan atau jasa pengujian di Laboratorium dan atau Pos Pengawasan dan Pengujian Mutu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan media dan atau bahan dan atau jasa pengujian di Laboratorium dan atau Pos Pengawasan dan Pengujian Mutu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara Mengukur, Prinsip Penetapan dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 12
(1)
Besarnya Retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai berikut:
a.
terhadap produk akhir hasil perikanan yang akan diekspor sebesar: 1/1000 (satu per mil) x harga invoice (USD) x jumlah kilogram komoditas yang akan diekspor;
b.
terhadap produk akhir hasil perikanan yang diperdagangkan di dalam negeri sebesar: 1/1000 (satu per mil) x harga jual (rupiah) x jumlah kilogram produk yang akan diperdagangkan.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini wajib dibayar oleh produsen dan atau pelaku tataniaga produk akhir hasil perikanan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Prinsip penetapan tarif retribusi adalah biaya penyediaan media mikrobiologi dan bahan kimia, biaya perawatan peralatan, jasa pengujian dan biaya administrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tata Cara dan Wilayah Pemungutan
Pasal 14
(1)
Retribusi dipungut berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
(2)
Hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Jawa Barat secara bruto.
(3)
Tata cara pemungutan, pembayaran, penyetoran dan pemberian keringanan retribusi ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Wilayah pemungutan retribusi adalah domisili unit pengolahan dan atau Pos Pengawasan dan Pengujian Mutu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
Pasal 16
(1)
Pembayaran retribusi oleh wajib retribusi dilakukan secara tunai.
(2)
Tata cara pembayaran, tempat pembayaran dan penundaan pembayaran retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Terhadap retribusi yang terutang dikeluarkan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi yang dikeluarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD.
(2)
Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Penggunaan Retribusi
Pasal 18
Penggunaan Retribusi sebesar 80% (delapan puluh persen) diarahkan untuk:
a.
biaya operasional dan pengembangan Laboratorium serta Pos Pengawasan dan Pengujian Mutu sebesar 50% (lima puluh persen);
b.
biaya operasional pembinaan dan pengawasan sebesar 10% (sepuluh persen);
c.
Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebesar 20% (dua puluh persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 19
(1)
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Dinas berkoordinasi dengan Instansi terkait.
(2)
Rincian lebih lanjut mengenai kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SANKSI
Pasal 20
Terhadap unit pengolahan selaku wajib Retribusi yang tidak melakukan pembayaran Retribusi tidak diberikan Sertifikat Mutu dan atau Sertifikat Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Terhadap keterlambatan pembayaran Retribusi yang terutang dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1991 tentang Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan jo. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1991 tentang Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 4 September 2002
GUBERNUR JAWA BARAT
ttd
NUR
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 16 September 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT
ttd
DANNY SETIAWAN
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2002 NOMOR 8 SERI C
Penjelasan Umum
Bahwa dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistim, jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai upaya peningkatan pendapatan Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, Pemerintah Propinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek. Selanjutnya dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut diatas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu dicabut. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, dipandang perlu menetapkan Retribusi Izin Trayek dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…