Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

bahwa dalam rangka menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah serta pendapatan daerah melalui usaha penyertaan modal daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 15 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1996 sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Daerah; UU No 11 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1962; UU No 1 Tahun 1995; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 12 Tahun 1969; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; Permendagri No 13 tahun 2006; Kepmendagir No 152 Tahun 2004; Kepmendagri No 153 Tahun 2004; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, jenis dan bentuk penyertaan modal, besaran penyertaan modal daerah, penilaian, penyertaan modal dalam pembentukan perusahaan, penyertaan modal dalam pengelolaan aset daerah melalui kontrak atau kerjasama, tata cara penyertaan modal, pelaksanaan, hasil usaha, pembinaan dan pengawasan.

Tentang
:Penyertaan Modal Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:13
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Bandung
Tanggal Penetapan
:20 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
:20 Desember 2006
Tanggal Berlaku
:20 Desember 2006
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LD 2006/ No.10 Seri E
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
BUMD & Penyertaan Modal Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2006
TENTANG
PENYERTAAN MODAL DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA BARAT,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah serta pendapatan daerah melalui usaha penyertaan modal daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 15 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Daerah;
b.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1996 sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tanggal 4 Juli 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang Dipisahkan;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 12 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.
Modal Daerah adalah kekayaan daerah dalam bentuk uang dan/atau aset daerah baik yang dikelola sendiri maupun yang statusnya dipisahkan serta dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya yang tercantum dalam Daftar Kekayaan atau Neraca Daerah.
6.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama antar daerah, dan/atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh badan usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
7.
Kekayaan Daerah adalah kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada BUMD atau Yayasan yang didirikan oleh Pemerintah Daerah.
8.
Aset Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
9.
Saham Daerah adalah Penyertaan Modal atau Pembelian Saham Badan Hukum Perusahaan yang nilainya kurang dari 50% terhadap Total Saham atau Modal Dasarnya.
10.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik daerah.
11.
Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan barang milik daerah.
12.
Pihak Ketiga adalah perorangan, Instansi/lembaga, Badan baik yang berbadan hukum atau badan usaha yang dapat melakukan kerja sama dengan pihak Pemerintah Daerah, yaitu BUMN, BUMD, Koperasi, Perusahaan Swasta Nasional, Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) dan Yayasan yang tunduk pada hukum Indonesia.
13.
Badan Usaha Milik Daerah selanjutnya disebut BUMD adalah Badan Usaha yang pendiriannya diprakarsai Pemerintah Daerah dan/atau sahamnya sekurang-kurangnya 51% dimiliki oleh Pemerintah Daerah dengan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas.
14.
Perusahaan Daerah selanjutnya disebut PD adalah Badan Usaha yang pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang sebagian besar atau seluruh modalnya berasal dari aset daerah, yang kemudian statusnya ditetapkan sebagai aset daerah yang dipisahkan.
15.
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
16.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
(1)
Penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan mendayagunakan aset daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan asli daerah.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan sesuai dengan kelayakan usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
JENIS DAN BENTUK PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Jenis penyertaan modal daerah dapat berupa:
a.
Uang, yang dianggarkan terlebih dahulu dalam APBD;
b.
Barang bergerak dan tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang, yang dalam penyertaannya ditetapkan dengan peraturan daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
Fasilitas pemerintah daerah berupa kemudahan-kemudahan dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah pada pihak ketiga yang dinilai dengan besaran sesuai kesepakatan bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Bentuk penyertaan modal daerah, meliputi:
a.
Penyertaan modal kepada BUMD baik berbentuk hukum Perusahaan Daerah maupun Perseroan Terbatas;
b.
Penyertaan modal dalam pembentukan perusahaan yang memiliki prospek baik;
c.
Penyertaan modal untuk pembelian saham badan hukum perusahaan yang dimiliki oleh negara atau swasta;
d.
Penyertaan modal dalam rangka pengelolaan aset daerah melalui kontrak atau kerjasama yang bersifat menguntungkan bagi pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BESARAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 5
Besaran penyertaan modal daerah disesuaikan dengan jenis dan bentuk usahanya, yaitu:
a.
Penyertaan modal kepada BUMD sesuai dengan modal dasar atau komposisi kepemilikan saham;
b.
Penyertaan modal dalam pembentukan perusahaan yang memiliki prospek baik, sesuai dengan modal dasar dan komposisi kepemilikan saham;
c.
Penyertaan modal untuk pembelian saham badan hukum perusahaan yang dimiliki negara atau swasta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
d.
Penyertaan modal dalam rangka pengelolaan aset daerah melalui kontrak atau kerjasama sesuai dengan nilai aset daerah yang dinilai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Penyertaan modal daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Penyertaan modal daerah dalam bentuk aset daerah ditetapkan oleh Gubernur sesuai batas kewenangannya.
(3)
Fasilitas pemerintah daerah berupa kemudahan-kemudahan dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah yang mengakibatkan perubahan besaran penyertaan modal dan komposisi kepemilikan saham dengan persetujuan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENILAIAN ASET
Pasal 7
(1)
Penilaian terhadap aset daerah yang disertakan sebagai penyertaan modal daerah melalui kontrak atau kerjasama, dilaksanakan oleh Panitia Penaksir yang dibentuk oleh Gubernur dan/atau dapat dilakukan oleh Lembaga Independen bersertifikat di bidang penilaian aset.
(2)
Keanggotaan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENYERTAAN MODAL DALAM PEMBENTUKAN PERUSAHAAN
Pasal 8
(1)
Penyertaan modal daerah dalam rangka pembentukan perusahaan baik atas prakarsa pemerintah daerah maupun atas kesepakatan antara pemerintah daerah dengan pihak lain, dan/atau sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah.
(2)
Pelaksanaan pembentukan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYERTAAN MODAL DALAM PENGELOLAAN ASET DAERAH MELALUI KONTRAK ATAU KERJASAMA
Pasal 9
(1)
Penyertaan modal daerah dalam pengelolaan aset daerah melalui kontrak atau kerjasama dengan pihak ketiga adalah aset daerah yang tidak dipisahkan dan merupakan aset yang tidak produktif atau masih dapat ditingkatkan pendayagunaannya.
(2)
Penyertaan modal daerah dalam pengelolaan aset daerah melalui kontrak atau kerjasama dengan pihak ketiga dapat berupa:
a.
Tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Daerah atau yang telah diserahkan kepada Gubernur;
b.
Tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan sebagai modal;
c.
Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(3)
Aset daerah yang didayagunakan dalam bentuk kontrak atau kerjasama dengan pihak ketiga ditetapkan oleh Gubernur.
(4)
Aset daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dibuat daftar inventaris tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Perjanjian dasar antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga memuat materi pokok:
a.
Identitas masing-masing pihak;
b.
Jenis dan nilai modal masing-masing pihak;
c.
Bidang usaha;
d.
Jangka waktu perjanjian;
e.
Hak dan kewajiban;
f.
Sanksi;
g.
Lain-lain yang dianggap perlu.
(2)
Pelaksanaan kontrak dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Bidang usaha penyertaan modal daerah dalam pengelolaan aset daerah melalui kontrak atau kerjasama dengan pihak ketiga ditentukan berdasarkan analisis penggunaan yang memiliki nilai tertinggi dan terbaik.
(2)
Penggunaan tertinggi dan terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dimaksudkan sebagai dasar penentuan studi kelayakan(feasibility study)terhadap aset daerah yang akan dikerjasamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Dalam penyertaan modal daerah, aset daerah yang didayagunakan melalui kontrak atau kerjasama dengan pihak ketiga, dapat dikelola bersama-sama atau dikelola langsung oleh pihak ketiga.
(2)
Untuk aset daerah yang dikelola langsung oleh pihak ketiga, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pemerintah Daerah dapat menempatkan tenaga yang ditunjuk untuk duduk dalam Dewan Komisaris Perusahaan;
b.
Dalam susunan organisasi perusahaan, dibentuk Dewan Direksi yang terdiri dari masing-masing pihak;
c.
Pihak ketiga menyampaikan laporan pengelolaan usaha secara berkala setiap semester dan tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Masing-masing pihak mendapatkan imbalan atas pendayagunaan aset daerah berdasarkan pembagian keuntungan(profit sharing) yaitu keuntungan bersih operasional setelah dipotong pajak.
(2)
Besarnya persentase pembagian keuntungan bagi masing-masing pihak ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama atau berdasarkan proporsi persentase modal masing-masing pihak.
(3)
Penentuan proporsi persentase modal masing-masing pihak sebagaimana dimaksudkan pada ayat(2), ditentukan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai bersama atau oleh lembaga Independen yang bersertifikasi di bidang penilaian aset.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Waktu yang diperlukan dalam penyertaan modal Pemerintah Daerah(pengelolaan aset daerah) melalui kontrak atau kerjasama dengan pihak ketiga ditentukan berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak.
(2)
Apabila waktu yang diperjanjikan telah berakhir, maka aset Pemerintah Daerah dapat didayagunakan kembali melalui kontrak atau kerjasama dengan memberikan prioritas kepada pihak ketiga yang telah mendayagunakan sebelumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pihak ketiga tidak boleh mengalihkan hak dan kewajiban termasuk mengalihkan kontrak perjanjian kepada pihak lain kecuali atas persetujuan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PENYERTAAN MODAL
Bagian Pertama Penyertaan Modal kepada BUMD
Pasal 16
(1)
Penyertaan modal daerah kepada BUMD merupakan kewajiban pemenuhan modal disetor sebagaimana yang ditentukan dalam pendirian BUMD.
(2)
Penyertaan modal daerah dapat ditujukan untuk membiayai kegiatan peningkatan kinerja perusahaan atau pengembangan usaha perusahaan.
(3)
Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) dan(2) dilakukan dengan pertimbangan, sebagai berikut:
a.
Aset Daerah yang dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukan bagi BUMD dalam rangka penugasan Pemerintah Daerah;
b.
Aset Daerah lebih optimal apabila dikelola oleh BUMD yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.
(4)
Penyertaan modal daerah kepada BUMD yang berbadan hukum Perseroan Terbatas terdiri dari kewajiban modal ditempatkan pada saat pendirian sebesar 25% dari komposisi kepemilikan saham dan modal disetor untuk pemenuhan kewajiban saham portepel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Rencana usulan penyertaan modal kepada Pemerintah Daerah merupakan bagian dari rencana pada tingkat perusahaan(Corporate) dan tingkat unit atau divisi secara jangka panjang, menengah dan tahunan.
(2)
Dalam melakukan usulan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Direksi wajib menyusun rencana usaha(Business Plan) berdasarkan hasil studi kelayakan usaha dan investasi, guna menjamin adanya kepastian bagi pihak-pihak terkait.
(3)
Dokumen rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(2) minimal memuat ringkasan rencana usaha, uraian produk yang dihasilkan, analisa persaingan, analisa pasar, strategi usaha, analisa financial, serta dilampiri dengan dokumen pendukung seperti profile perusahaan dan manajemen, laporan keuangan, laporan kinerja dan kredibilitas serta dokumen hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Direksi menyampaikan usulan penyertaan modal kepada Pemerintah Daerah dengan melampirkan saran dan pertimbangan Badan Pengawas/Dewan Pengawas bagi BUMD yang berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah atau saran dan pertimbangan Dewan Komisaris serta Berita Acara Keputusan RUPS bagi BUMD yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas.
(2)
Badan Pengawas/Dewan Pengawas pada Perusahaan Daerah atau Komisaris pada Perseroan Terbatas yang ditunjuk sebagai perwakilan Pemerintah Daerah, dalam melakukan telaahan sebagai bahan pemberian saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus senantiasa memperhatikan prospek usaha perusahaaan, kebutuhan biaya dan kondisi riil perusahaan serta mempertimbangkan kepentingan Pemerintah Daerah sebagai Pemilik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Direksi menyampaikan usulan penyertaan modal dilengkapi dengan proposal dan kelengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat(2) kepada Pemerintah Daerah melalui OPD yang membidangi BUMD.
(2)
OPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berkewajiban untuk melakukan telaahan atas usulan penyertaan modal tersebut mencakup aspek legal, administrasi, teknis dan ekonomis, serta disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk dibahas, selanjutnya dijadikan bahan pembahasan dengan DPRD.
(3)
OPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berkewajiban untuk memantau dan mengikuti secara aktif seluruh proses pembahasan usulan penyertaan modal dimaksud.
(4)
OPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berkewajiban melakukan evaluasi dan kajian sebagai bahan kebijakan mengenai penyertaan modal dan kepemilikan BUMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Aset daerah yang disertakan sebagai penyertaan modal kepada BUMD merupakan aset daerah yang dipisahkan.
(2)
Penetapan Pengelolaan aset daerah yang dipisahkan ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyertaan Modal dalam Pembelian Saham Badan Hukum Perusahaan
Pasal 21
(1)
Pembelian saham badan hukum perusahaan dapat dilakukan terhadap perusahaan milik negara atau swasta.
(2)
Dalam rangka pembelian saham sebagaimana dimaksud pada ayat(1), terlebih dahulu harus dilakukan pengkajian terhadap badan hukum Perusahaan yang akan menjual saham untuk mendapatkan informasi dan data mengenai jenis dan harga saham.
(3)
Tugas pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Gubernur.
(4)
Pelaksanaan pembelian saham ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Penyimpanan saham daerah dilakukan oleh OPD yang membidangi Keuangan.
(2)
Saham sebagaimana dimaksud pada ayat(1) atas nama Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penyertaan Modal dalam Pengelolaan Aset Daerah Melalui Kontrak atau Kerjasama
Pasal 23
(1)
Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah dan atau bangunan,dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pengelola barang mengajukan usul penyertaan modal pemerintah daerah atas tanah dan atau bangunan kepada Gubernur disertai dengan alasan/pertimbangan dan kelengkapan data;
b.
Gubernur meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan pendayagunaan aset daerah dalam rangka optimalisasi nilai tambah ekonomi terhadap aset daerah;
c.
Apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, Gubernur dapat mempertimbangkan untuk menetapkan tanah dan atau bangunan yang akan diusulkan sebagai penyertaan modal pemerintah daerah dalam kerjasama;
d.
Pengelola barang melaksanakan penyertaan modal pemerintah daerah yang berpedoman pada persetujuan Gubernur;
e.
Pengelola barang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dengan melibatkan OPD dan unit kerja terkait;
f.
Pengelola barang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD untuk ditetapkan;
g.
Pengguna barang melakukan serah terima barang kepada BUMD atau badan hukum lainnya milik daerah yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Daerah ditetapkan.
(2)
Penyertaan modal daerah atas barang milik daerah berupa selain tanah dan atau bangunan, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai alasan/pertimbangan, kelengkapan data dan hasil pengkajian teknis tim intern instansi pengguna barang;
b.
Pengelola barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan pendayagunaan aset daerah dalam rangka optimalisasi nilai tambah ekonomi terhadap aset daerah;
c.
Apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d.
Pengelola barang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah dengan melibatkan OPD dan unit kerja terkait;
e.
Pengelola barang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD untuk ditetapkan;
f.
Pengguna barang melakukan serah terima barang kepada BUMD atau badan hukum lainnya milik daerah yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Daerah ditetapkan.
(3)
Pelaksanaan kontrak atau kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), diatur oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PELAKSANAAN
Pasal 24
(1)
Dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah untuk pembentukan perusahaan, Gubernur menunjuk pejabat dan/atau Kuasa untuk mewakili Pemerintah Daerah duduk dalam kepengurusan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Gubernur menunjuk pejabat dan/atau Kuasa untuk bertindak mewakili Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembelian saham.
(3)
Gubernur menunjuk pejabat dan/atau Kuasa yang akan mewakili Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kontrak atau kerjasama.
(4)
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat(1),(2) dan(3) dengan memprioritaskan pejabat yang berwenang yang memiliki kompetensi dalam membidangi tugasnya.
(5)
Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat(1),(2), dan(3) dilakukan jika tidak ada pejabat yang memiliki Kompetensi.
(6)
Pejabat dan/atau Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat(1),(2) dan(3) bertanggungjawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Proses pencairan penyertaan modal daerah kepada BUMD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam melakukan pencairan dana penyertaan modal, OPD yang membidangi keuangan harus terlebih dahulu memperhatikan pengkajian OPD yang membidangi pembinaan BUMD sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat(2) mendapat persetujuan Gubernur setelah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
HASIL USAHA
Pasal 26
(1)
Bagian hasil usaha penyertaan modal daerah untuk masing-masing pihak merupakan prosentase laba usaha berdasarkan hasil audit akuntan publik.
(2)
Bagian hasil usaha penyertaan modal daerah yang menjadi hak daerah yang diperoleh selama tahun anggaran perusahaan, disetor ke Kas Daerah dan dimasukan dalam APBD tahun berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 27
(1)
Pemerintah daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah.
(2)
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Direksi BUMD wajib melaporkan realisasi penyertaan modal daerah kepada Gubernur.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan bahan pertanggungjawaban tahunan Gubernur atas pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2(dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, hal yang menyangkut penyertaan modal daerah harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2(dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 20 Desember 2006
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
DANNY SETIAWAN
Diundangkan di Bandung
Pada tanggal 20 Desember 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 10 SERI E

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…