Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

bahwa dalam upaya memberdayakan aset daerah dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mendirikan dan menyertakan asetnya dalam Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo, sehingga perlu menetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dengan Peraturan Daerah. Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001. PERDA ini mengatur pendirian perseroan, nilai penyertaan modal daerah, modal dan saham, penyimpanan dan penjualan saham, kepengurusan, penggunaan laba, dan aset PT Jakarta Propertindo

Tentang
:Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:12
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 Agustus 2004
Tanggal Pengundangan
:11 Agustus 2004
Tanggal Berlaku
:11 Agustus 2004
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 67
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
BUMD & Penyertaan Modal Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2004
TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA PADA PERSEROAN TERBATAS JAKARTA PROPERTINDO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam upaya memberdayakan aset daerah dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mendirikan dan menyertakan asetnya dalam Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo;
b.
bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a, perlu menetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
4.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1988 tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1988 Nomor 7);
6.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 66);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 92).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA PADA PERSEROAN TERBATAS JAKARTA PROPERTINDO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.
Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Penyertaan Modal Daerah adalah pemisahan aset milik Pemerintah Daerah dari kekayaan Pemerintah Daerah untuk disertakan dalam Perseroan.
5.
Perseroan adalah Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
6.
Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENDIRIAN PERSEROAN
Pasal 2
(1)
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan yang dibuat oleh Ida Fidiyantri SH pengganti Imas Fatimah, SH Notaris berkedudukan di Jakarta Nomor 21 Tanggal 5 Agustus 1997 serta telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tanggal 20 Februari 1998 Tambahan Berita Negara Nomor 1149 dan telah diubah sebagaimana berturut-turut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 86 Tanggal 27 Oktober 1998 Tambahan Berita Negara Nomor 124, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tanggal 12 April 2001 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2372, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 85 Tanggal 23 Oktober 2001 Tambahan Berita Negara Nomor 6607.
(2)
Terhadap Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
NILAI PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 3
(1)
Jumlah Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan seluruhnya sebesar 99,85% (sembilan puluh sembilan koma delapan puluh lima perseratus) berupa pemilikikan saham yang bersumber dari aset/kekayaan PT. Pembangunan Pluit Jaya, PT. Pembangunan Pantai Utara, dan PT. Pulo Mas Jaya, serta penambahan Penyertaan Modal Daerah berupa 5 (lima) bidang tanah serta berupa 20% (dua puluh perseratus) saham dengan nominal Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) pada PT. Jakarta Realty dan tagihan pada PT. Jakarta Realty sebesar Rp. 22.700.000.000,- (dua puluh dua milyar tujuh ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sedangkan penyertaan modal sebesar 0,15% (nol koma lima belas perseratus) merupakan milik Perusahaan Daerah Pasar Jaya.
(2)
Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah dalam bentuk uang tunai, barang bergerak, serta bidang-bidang tanah dan bangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penyertaan Modal Daerah dalam Perseroan terdiri dari:
a.
Gabungan dari aset PT. Pembangunan Pluit Jaya dan PT. Pembangunan Pantai Utara Jakarta dengan nilai seluruhnya sebesar Rp. 39.550.000.000,- (tiga puluh sembilan milyar lima ratus lima puluh juta rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Aset PT. Pulomas Jaya, dengan nilai seluruhnya Rp. 92.224.623.000,- (sembilan puluh dua milyar dua ratus dua puluh empat juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Selain Penyertaan Modal Daerah yang sudah disertakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah dengan Peraturan Daerah ini menambah Penyertaan Modal Daerah dalam Perseroan dengan nilai keseluruhan Rp. 104.078.030.000,- (seratus empat milyar tujuh puluh delapan juta tiga puluh ribu rupiah) yaitu berupa 20% (dua puluh perseratus) saham dengan nominal Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) pada PT. Jakarta Realty dan tagihan pada PT. Jakarta Realty sebesar Rp. 22.700.000.000,- (dua puluh dua milyar tujuh ratus juta rupiah) serta bidang-bidang tanah senilai Rp. 61.378.030.000,- (enam puluh satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tiga puluh ribu rupiah) yang diperoleh pada saat beroperasinya Badan Pengelola Lingkungan Pluit (BPL Pluit) dan belum tercatat sebagai aset Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
a.
Bidang tanah yang terletak di Jalan Raya Pluit/Jalan Jembatan Tiga Barat, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kotamadya Jakarta Utara seluas ± 15.986 m2 (kurang lebih lima belas ribu sembilan ratus delapan puluh enam meter persegi) sesuai surat ukur Nomor 844/09.00/PT/2004, dengan nilai NJOP Tahun 2004 sebesar Rp. 1.722.000,-/m2 (satu juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah per meter persegi) dengan jumlah seluruhnya Rp. 27.527.892.000,- (dua puluh tujuh milyar lima ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bidang tanah yang terletak di Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Kotamadya Jakarta Utara seluas ± 3.500 m2 (kurang lebih tiga ribu lima ratus meter persegi) dengan nilai NJOP Tahun 2004 sebesar Rp. 537.000/m2 (lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah per meter persegi) dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 1.879.500.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Bidang tanah yang terletak di Jalan Pluit Timur, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kotamadya Jakarta Utara seluas ± 60.513 m2 (kurang lebih enam puluh ribu lima ratus tiga belas meter persegi) sesuai surat ukur Nomor 2.00.02.056, dengan perhitungan 20% (dua puluh perseratus) dari NJOP Tahun 2004 sebesar Rp. 1.274.000,-/m2 (satu juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah per meter persegi) sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp. 15.418.712.400,00 (lima belas milyar empat ratus delapan belas juta tujuh ratus dua belas ribu empat ratus rupiah) akan dikurangi sejumlah luas tertentu oleh Pemerintah Daerah sebagai hutan kota.
Penjelasan: Nilai bidang tanah dimaksud merupakan jumlah perkalian luas tanah yang dapat dioptimalkan sesuai peruntukannya berupa KUT (Karya umum Taman), dengan dasar perhitungan 20% (dua puluh perseratus) dari NJOP Tahun 2004 dikalikan dengan luas tanah.
d.
Bidang tanah yang terletak di Jalan Pluit Timur, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kotamadya Jakarta Utara seluas ± 47.422 m2 (kurang lebih empat puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh dua meter persegi) sesuai surat ukur Nomor 2.00.02.056, dengan perhitungan 20% (dua puluh perseratus) dari NJOP Tahun 2004 sebesar Rp. 1.274.000,-/m2 (satu juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah per meter persegi) sehingga jumlah seluruhnya Rp. 12.083.125.600,00 (dua belas milyar delapan puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah) akan dikurangi sejumlah luas tertentu oleh Pemerintah Daerah sebagai hutan kota.
Penjelasan: Nilai bidang tanah dimaksud merupakan jumlah perkalian luas tanah yang dapat dioptimalkan sesuai peruntukannya berupa KUT (Karya umum Taman), dengan dasar perhitungan 20% (dua puluh perseratus) dari NJOP Tahun 2004 dikalikan dengan luas tanah.
e.
Bidang tanah yang terletak di Jalan Pluit Karang Ayu, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kotamadya Jakarta Utara seluas ± 12.000 m2 (kurang lebih dua belas ribu meter persegi) sesuai surat ukur Nomor 204.08.019, dengan perhitungan 20% (dua puluh perseratus) dari NJOP Tahun 2004 sebesar Rp. 1.862.000,-/m2 (satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah per meter persegi) sehingga jumlah seluruhnya Rp. 4.468.800.000,00 (empat milyar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
Penjelasan: Nilai bidang tanah dimaksud merupakan jumlah perkalian luas tanah yang dapat dioptimalkan sesuai peruntukannya berupa KUT (Karya umum Taman), dengan dasar perhitungan 20% (dua puluh perseratus) dari NJOP Tahun 2004 dikalikan dengan luas tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, seluruhnya telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan dengan jumlah nilai keseluruhan sebesar Rp. 235.952.653.000,- (dua ratus tiga puluh lima milyar sembilan ratus lima puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
(2)
Atas ditempatkan dan disetorkannya Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah memiliki sebanyak 235.952.653 (dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratus lima puluh tiga) lembar saham.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MODAL DAN SAHAM
Pasal 7
(1)
Jumlah Modal Dasar Perseroan pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp. 750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh milyar rupiah).
(2)
Modal Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi ke dalam 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta) lembar saham dengan nilai nominal setiap saham adalah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYIMPANAN DAN PENJUALAN SAHAM
Pasal 8
Semua alat likuid Perseroan disimpan dalam bank pemerintah atau bank swasta yang dinyatakan sehat oleh instansi yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Perseroan dapat menjual saham kepada masyarakat (go public) setelah dilakukan penilaian atas aset Perseroan terlebih dahulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 10
(1)
Perseroan dipimpin oleh Direksi dan diawasi oleh Dewan Komisaris.
(2)
Dewan Komisaris yang mewakili Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugasnya berkewajiban melaporkan secara berkala kegiatan usaha Perseroan kepada Gubernur selaku Pemegang Saham Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGGUNAAN LABA
Pasal 11
(1)
Laba bersih sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) disisihkan sebagai cadangan umum, cadangan bertujuan, dan sisanya dibagikan kepada pemegang saham berupa deviden, tantiem/jasa produksi, serta dana kesejahteraan.
(2)
Laba bersih yang menjadi bagian Pemerintah Daerah seluruhnya disetorkan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12
(1)
Tanah hasil reklamasi kawasan Pantai Utara Jakarta yang telah dan akan diperoleh Pemerintah Daerah dimohonkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Daerah.
(2)
Biaya permohonan Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi beban Perseroan.
(3)
Di atas tanah Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perseroan dapat mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) Induk melalui persetujuan rekomendasi pemegang Hak Pengelolaan.
(4)
Perseroan dapat mengalihkan langsung pecahan dari bagian-bagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Induk kepada pihak ketiga melalui persetujuan/rekomendasi pemegang Hak Pengelolaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Hak Pengelolaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), diperhitungkan sebagai tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Perseroan setelah dilakukan penilaian terlebih dahulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Apabila dikemudian hari masih terdapat aset yang sudah atau belum dikuasai oleh Perseroan dan masih dalam proses penyelesaian hukum atau yang akan diperoleh, atau masih dikerjasamakan dengan pihak lain, dan belum dimasukkan sebagai tambahan Penyertaan Modal Daerah dalam Perseroan, maka setelah proses penyelesaian hukum bersifat final atau kerjasama berakhir atau status hukumnya pasti, aset dimaksud akan dimasukkan menjadi tambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan aset yang sudah atau belum dikuasai atau masih dikerjasamakan atau masih dalam proses penyelesaian hukum sementara ini terhimpun dalam daftar berikut ini: a. Bidang tanah hasil reklamasi dikawasan Pantai Mutiara seluas 752.000 m2 tersebut dalam Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 2/Pluit atas nama Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, merupakan hasil kerjasama Badan Pengelola Lingkungan Pluit dengan PT. Taman Harapan Indah; b. Bidang tanah seluas 1.168 m2 dan bangunan seluas 234 m2 yang terletak di Jalan Pluit Karang Cantik, Pluit; c. Bidang tanah seluas 36.500 m2 yang terletak di Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kotamadya Jakarta Utara.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Kerjasama yang telah dilakukan oleh Perseroan dengan pihak ketiga sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerjasama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Pembentukan Perseroan Terbatas Pembangunan Pantai Utara Jakarta dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2004
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2004
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
H. RITOLA TAMAYA
NIP. 1400 657
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2004 NOMOR 67
Penjelasan Umum
Sesuai dengan ketentuan Pasal 79, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah berasal dari Perusahaan Milik Daerah. Adanya potensi aset milik Daerah, yang apabila diusahakan dengan baik dapat memberikan keuntungan dan nilai tambah bagi Pemerintah Daerah.

Untuk maksud optimalisasi aset-aset tersebut, Pemerintah Daerah telah mendirikan Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo yang merupakan perwujudan restrukturisasi dua Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam bidang properti yaitu melalui penggabungan PT. Pembangunan Pantai Utara Jakarta kedalam badan hukum PT. Pembangunan Pluit Jaya.

Selanjutnya kedalam Perseroan ini telah dimasukkan (diinbrengkan) seluruh saham Pemerintah Daerah yang ada pada PT. Pulo Mas Jaya. Restrukturisasi ini merupakan salah satu usaha re-efisiensi aset-aset Daerah yang sebelumnya dikelola secara terpisah dalam masing-masing BUMD tersebut. Aset-aset Daerah tersebut menjadi modal Pemerintah Daerah yang disertakan dalam Perseroan.

Berdasarkan kronologinya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam Perseroan dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Pembangunan Pluit Jaya didasarkan pada Laporan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DKI Jakarta tanggal 14 April 1997 Nomor LAP.4887/PW.09.5/1997 untuk tahun buku 1996; Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor 1767 Tahun 1996 tentang Persetujuan Pembentukan Perseroan Terbatas dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Pluit Jaya; surat Ketua DPRD DKI Jakarta Nomor 120/P.II/-1.021.5 tanggal 25 Nopember 1996 perihal persetujuan/dukungan dalam rangka penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada pendirian perseroan terbatas PT. Pembangunan Pluit Jaya; Keputusan Mendagri Nomor 573-900 tanggal 30 Juli 1997 tentang Pengesahan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Nomor 1767 Tahun 1996 tanggal 6 Desember 1996 tentang Persetujuan Pembentukan Perseroan Terbatas dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Pluit Jaya; dan Keputusan DPRD Propinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2002 tentang Persetujuan Pengukuhan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi DKI Jakarta pada Pendirian PT. Pembangunan Pluit Jaya;
2. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Pembangunan Pantai Utara Jakarta sebagaimana diatur dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Daerah DKI Jakarta pada Pembentukan PT. Pembangunan Pantai Utara Jakarta, dan Keputusan Mendagri Nomor 573.31-940 tentang Pengesahan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 5 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Daerah DKI Jakarta pada Pembentukan PT. Pembangunan Pantai Utara Jakarta;
3. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Pulo Mas Jaya didasarkan pada Laporan Audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan tanggal 15 September 1995; Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor 404 Tahun 1996 tentang Pembentukan Perseroan dan Penyertaan Modal Pemerintah DKI Jakarta pada Pendirian PT. Pulo Mas Jaya; surat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Nomor 10/P.II/075.5 tanggal 5 Maret 1996 perihal persetujuan pembentukan dan dukungan penyertaan modal PT. Pulo Mas Jaya; dan Keputusan Mendagri Nomor 573.31-210 tanggal 6 Maret 1996 tentang Pengesahan Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor 404 Tahun 1996 tentang Pembentukan Perseroan dan Penyertaan Modal Pemerintah DKI Jakarta pada Pendirian PT. Pulo Mas Jaya.

Mempertimbangkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan belum diatur dalam suatu peraturan daerah, maka untuk kesempurnaan proses hukum Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan perlu diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Selain aset yang sudah ditempatkan dan disetor tersebut, Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah ini menambah penyertaan modalnya dalam Perseroan berupa 5 (lima) bidang tanah yang diperoleh pada saat beroperasinya Badan Pengelola Lingkungan Pluit (BPL Pluit) dan belum tercatat sebagai aset Perseroan, serta kepemilikan 20% (dua puluh perseratus) saham dengan nominal Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) pada PT. Jakarta Realty dan tagihan pada PT. Jakarta Realty sebesar Rp. 22.700.000.000,- (dua puluh dua milyar tujuh ratus juta rupiah).

Oleh karena salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah berasal dari hasil usaha Perusahaan Milik Daerah, maka bagian keuntungan Perseroan yang menjadi hak Pemerintah Daerah setiap tahun buku Perseroan harus disetor ke Kas Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…