Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

a. bahwa dalam rangka memenuhi kewajiban modal disetor Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, perlu dilaksanakan penyertaan modal secara bertahap sesuai kemampuan keuangan Daerah; b. bahwa penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009. Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyertaan modal daerah, pengendalian, ketentuan penutup.

Tentang
:Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:11
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Bandung
Tanggal Penetapan
:21 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
:21 Desember 2009
Tanggal Berlaku
:21 Desember 2009
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LD. 2009 (11): 13 Hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
BUMD & Penyertaan Modal Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2009
TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA BARAT,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memenuhi kewajiban modal disetor Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, perlu dilaksanakan penyertaan modal secara bertahap sesuai kemampuan keuangan Daerah;
b.
bahwa penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 29);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 49);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 47);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009 tentang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 68);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Popy Kuntari Sutresna Nomor 4 tanggal 8 April 1999 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman pada tanggal 16 April 1999 dengan Keputusannya Nomor C7103.HT.O1.01.TH.99, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Akta Notaris Fathiah Helmi, SH Nomor 58 tanggal 20 Mei 2009.
6.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang selanjutnya disebut RUPS-LB adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat tanggal 16 Nopember 2001, 14 April 2004, 5 April 2006 dan 4 April 2007 yang dituangkan dalam Akta Notaris, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
8.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal Daerah pada suatu usaha bersama antar Daerah dan/atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal Daerah oleh badan usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Istilah yang dirumuskan dalam pasal ini dimaksudkan agar terdapat keseragaman pengertian, sehingga dapat menghindarkan kesalahpahaman dalam penafsiran pasal-pasal yang terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud penyertaan modal Daerah pada Perseroan adalah mempertahankan posisi Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham pengendali, yang menguasai paling sedikit 51%(lima puluh satu persen) dari modal dasar Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah yang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menguasai paling sedikit 51%(lima puluh persen) dari modal dasar Perseroan.
Pasal 3
Tujuan penyertaan modal Daerah pada Perseroan adalah:
a.
meningkatkan permodalan Perseroan sebagai pengembangan investasi Pemerintah Daerah;
b.
memenuhi kewajiban modal disetor;
c.
mempertahankan posisi sebagai pemegang saham mayoritas;
d.
mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah;
e.
meningkatkan kontribusi bagi pendapatan asli Daerah; dan
f.
meningkatkan penyaluran kredit kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB III
PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 4
(1)
Modal dasar Perseroan berdasarkan Keputusan RUPS-LB tahun 2006, ditetapkan sebesar Rp. 4.000.000.000.000,00(empat triliun rupiah).
(2)
Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perseroan paling sedikit sebesar 51%(lima puluh satu persen) dari Rp. 4.000.000.000.000,00(empat triliun rupiah) atau sebesar Rp. 2.040.000.000.000,-(dua triliun empat puluh miliar rupiah).
(3)
Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 telah disetor sebesar Rp. 718.498.683.463,79(tujuh ratus delapan belas miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah tujuh puluh sembilan sen).
(4)
Sisa penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(3), sebesar Rp. 1.321.501.316.536,21(satu triliun tiga ratus dua puluh satu miliar lima ratus satu juta tiga ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah dua puluh satu sen).
(5)
Untuk memenuhi sisa penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2009 sebesar Rp. 209.000.000.000,00(dua ratus sembilan miliar rupiah).
(6)
Dengan penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(5), maka sisa kewajiban modal disetor Pemerintah Daerah pada Perseroan adalah sebesar Rp. 1.112.501.316.536,21(satu triliun seratus dua belas miliar lima ratus satu juta tiga ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah dua puluh satu sen), yang akan dipenuhi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Ayat(4) Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk sampai dengan tahun 2007 adalah sebesar Rp. 718.498.683.463,79(tujuh ratus delapan belas miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah tujuh puluh sembilan sen). Ayat(5) Dengan penambahan modal sebesar Rp. 209.000.000.000,00(dua ratus sembilan miliar rupiah), maka penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk sampai dengan tahun 2009 adalah sebesar Rp. 927.498.683.463,79(sembilan ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah tujuh puluh sembilan sen). Penggunaan penyertaan modal Daerah diperuntukkan bagi program perkuatan modal sesuai dengan rencana bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Ayat(6) Cukup jelas
BAB IV
PENGENDALIAN
Pasal 5
(1)
Perseroan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik kepada Gubernur.
(2)
Sesuai ketentuan Bank Indonesia, Perseroan wajib mengumumkan Laporan Keuangan setiap triwulan di surat kabar yang peredarannya menjangkau wilayah Jawa Barat, serta menyampaikannya kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1) Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu penyampaian laporan sesuai ketentuan Bank Indonesia. Laporan Keuangan Tahunan memuat sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut. Ayat(2) Cukup jelas
Pasal 6
(1)
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat(5) kepada Gubernur.
(2)
Gubernur melakukan penilaian terhadap laporan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Gubernur wajib memberikan laporan kepada DPRD mengenai hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat(2).
Penjelasan Pasal:
Ayat(1) Cukup jelas. Ayat(2) Cukup jelas. Ayat(3) Gubernur memberikan laporan kepada DPRD mengenai hasil penilaian laporan Perseroan dalam kerangka fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 21 Desember 2009
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 21 Desember 2009 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 11 SERI E
Penjelasan Umum
Perseroan Terbatas(PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Popy Kuntari Sutresna Nomor 4 tanggal 8 April 1999 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman pada tanggal 16 April 1999 dengan Keputusannya Nomor C7103.HT.O1.01.TH.99, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Akta Notaris Popy Kuntari Sutresna Nomor 7 tanggal 13 Maret 2008, yang selanjutnya telah dikukuhkan kembali dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor... Tahun 2009 tentang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk merupakan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) yang diharapkan setiap tahunnya memberikan peningkatan kontribusi terhadap pendapatan asli Daerah Provinsi Jawa Barat. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk sebagai penyedia jasa intermediasi, berfungsi sebagai penggerak dan pendorong laju pembangunan (agent of development) untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah. Dalam mengembangkan usaha serta meningkatkan fungsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, maka Pemerintah Daerah perlu melaksanakan Penyertaan Modal Daerah sesuai dengan perkembangan usahanya berdasarkan kemampuan keuangan Daerah. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 adalah sebesar Rp. 718.498.683.463,79(tujuh ratus delapan belas miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah tujuh puluh sembilan sen) dari proporsi kepemilikan saham paling sedikit 51% dari Rp. 4.000.000.000.000,00(empat triliun rupiah) atau sebesar Rp. 2.040.000.000.000,-(dua triliun empat puluh miliar rupiah), sehingga terdapat sisa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebesar Rp. 1.321.501.316.536,21(satu triliun tiga ratus dua puluh satu miliar lima ratus satu juta tiga ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah dua puluh satu sen) yang akan dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini yang menetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebesar Rp. 209.000.000.000,-(dua ratus sembilan miliar rupiah), maka sisa Penyertaan Modal Daerah adalah sebesar Rp. 1.112.501.316.536,21(satu triliun seratus dua belas miliar lima ratus satu juta tiga ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah dua puluh satu sen). Dalam menjalankan usahanya, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk wajib menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan terjalinnya hubungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Salah satu upaya dalam mewujudkan prinsip good corporate governance adalah melalui, pertama kepastian perlindungan atas hak-hak pemilik saham dan kepastian diberlakukannya kontrak yang adil dengan penyedia sumberdaya atau bahan. Kedua, pengklarifikasian peran dan tanggungjawab pengelolaan, serta usaha-usaha yang dapat membantu memastikan kepentingan pengelolaan dan kepentingan pemilik saham. Ketiga, kepastian bahwa perusahaan memenuhi kewajiban hukum dan peraturan lainnya yang menggambarkan penilaian masyarakat dalam bidang transparansi. Salah satu wujud dari upaya transparansi dan pengelolaan dana masyarakat di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk adalah melalui laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik kepada Gubernur.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…