PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 1 TAHUN 1971
Abstrak Peraturan
APBD Provinsi Jambi perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 18 Tahun 1965; UU No. 61 Tahun 1958; Stbld No. 432 Tahun 1936; Permendagri No. 50 Tahun 1971; dan Perda No. 2 Tahun 1969
Perda ini mengatur mengenai APBD Propinsi Jambi untuk Tahun 1971/1972
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 1 TAHUN 1971
TENTANG APBD PROVINSI JAMBI UNTUK TAHUN 1971/1972
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAMBI,
Menimbang
:
a.
bahwa Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jambi, ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b.
bahwa Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah;
c.
bahwa Undang-undang No. 10 tahun 1971, Lembaran Negara No. 21, tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972;
d.
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 10 tahun 1972 tentang Petunjuk Pelaksanaan APBD tahun 1971/1972;
e.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Jambi Nomor 2 tahun 1969 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD-GR Propinsi Jambi.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI JAMBI UNTUK TAHUN 1971/1972
Pasal 1
Anggaran Pendapatan Daerah Propinsi Jambi untuk tahun 1971/1972 menurut rencana berjumlah Rp. 2.112.710.000,-
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Propinsi Jambi untuk tahun 1971/1972 menurut rencana berjumlah Rp. 2.112.710.000,-
(2)
Rincian pendapatan pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
Bagian Pendapatan Pemerintah Pusat sejumlah Rp. 1.809.600.000,-
b.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 303.110.000,-
Pasal 2
Anggaran Belanja Daerah Propinsi Jambi tahun 1971/1972 menurut bidang adalah sebagai berikut:
(1)
Anggaran Belanja Daerah Propinsi Jambi tahun 1971/1972 menurut bidang adalah sebagai berikut:
a.
Dinas Biasa;
b.
Dinas Luar Biasa.
(2)
Anggaran Dinas Biasa pada ayat (1) sub a diberi batas:
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp. 1.522.797.000,-
b.
Belanja Barang sejumlah Rp. 448.262.000,-
c.
Belanja Usaha sejumlah Rp. 650.000,-
(3)
Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Dinas Biasa:
a.
Penerimaan sejumlah Rp. 1.971.325.000,-
b.
Pengeluaran sejumlah Rp. 1.971.325.000,-
(4)
Anggaran Belanja Dinas Luar Biasa atau Modal/Pembangunan pada ayat (1) sub b menurut perkiraan berjumlah Rp. 141.405.000,-
a.
Penerimaan sejumlah Rp. 141.405.000,-
b.
Pengeluaran sejumlah Rp. 141.405.000,-
Pasal 3
Untuk setiap triwulan, ditetapkan alokasi anggaran dengan Keputusan Gubernur sebagai patokan Urusan Dinas Biasa dan Dinas Luar Biasa sesuai dengan urutan prioritas, dengan memperhatikan tingkat realisasi hasil usaha pada tiap triwulan yang lampau.
Pasal 4
Dalam pelaksanaan Anggaran, Executif tetap menjaga keseimbangan persentase perkembangan di dalam pos-pos anggaran.
(1)
Dalam pelaksanaan Anggaran, Executif tetap menjaga keseimbangan persentase perkembangan di dalam pos-pos anggaran.
(2)
Setiap perubahan jumlah dan pos pada Anggaran yang dimaksud dalam pasal ini, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan.
Pasal 5
Setelah tahun Anggaran 1971/1972 berakhir, dibuat perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan anggaran.
(1)
Setelah tahun Anggaran 1971/1972 berakhir, dibuat perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan anggaran.
(2)
Pertanggungjawaban anggaran yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diajukan pada Dewan selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk mendapat persetujuan.
Pasal 6
Pelaksanaan APBD 1971/1972 dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku baik untuk Legislatif maupun Executif dan dalam hal-hal penting Executif berkonsultasi dengan DPRD-GR Propinsi Jambi yang bersangkutan.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada hari diundangkan, surat mulai 1 April 1971 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Propinsi Jambi.
(1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada hari diundangkan, surat mulai 1 April 1971 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Propinsi Jambi.
(2)
Peraturan Daerah Propinsi Jambi ini diundangkan dan berlaku.
Ditetapkan di Jambi
Pada tanggal 29 September 1971
GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI JAMBI
ttd.
R. M. NUR ATMA/ATMADIBRATA
Sekretaris Daerah,
ttd.
[NAMA]
Disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD-GR Propinsi Jambi
Pada tanggal 29 September 1971
KETUA DPRD-GR PROPINSI JAMBI
ttd.
[NAMA]
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.