Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2000
TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK MANTAN PIMPINAN DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH AGUNG SERTA JANDA/DUDANYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang mulai berlaku 1 Januari 2000, sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, maka terdapat perbedaan pensiun pokok antara yang dipensiun sejak bulan Januari tahun 20o0 dan yang pensiun sebelumnya;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bagi Hakim Agung dan Janda/Dudanya yang dipensiun sebelum dan setelah 1 Januari 2000 dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3089) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);
5.
Peraturan ...
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Aji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 17);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK MANTAN PIMPINAN DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH AGUNG SERTA JANDA/DUDANYA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung.
Pasal 2
Dasar pensiun bagi mantan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang berhenti dengan hormat dari jabatannya adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung.
Pasal 3
Dasar pensiun bagi janda/duda atau anak mantan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
(1)
Pensiun pokok bagi pensiunan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang dipensiunkan sebelum bulan Januari tahun 2000, disesuaikan berdasarkan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Pensiun pokok bagi janda/duda atau anak mantan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum bulan Jamuari tahun 2000, disesuaikan berdasarkan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5..
Pasal 5
Pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 dibulatkan ke atas sehingga menjadi ratusan rupiah.
Pasal 6
Penyesuaian pensiun pokok bagi mantan Pimpinan dan Hakim anggota Mahkamah Agung serta janda/duda atau anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 7
Di atas pensiun pokok, kepada mantan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung serta janda/duda atau anaknya diberkan tunjangan pangan dan tunjangan lain yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 Januari 2000.
Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara
bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya
masing-masing.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak 1 Januari 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerntah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2000
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMANWAHID
Diundangkan di Jakarta
SEKRETARISNEGARA REPUBLIKINDONESIA,
[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2000NOMOR145
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.