Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005
TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Hakim yang berlaku terhitung mulaitanggal 1Januari 2006, sebagaimana dimaksud dalam 1Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, perlu menetapkan besaran pensiun pokok pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 16) sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 155);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA
Pasal 1
(1)
Pensiunan Hakim dan pensiunan Janda/Dudanya yang dipensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, pensiun pokoknya ditetapkan menjadi sebagai berikut :
a.
bagi pensiunan Hakim yang perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3Daftar I-A sampai dengan Daftar I–I Lampiran I Peraturan Pemerintah ini;
b.
bagi pensiunan Janda/Duda Hakim yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar I – A sampai dengan Daftar II — I Lampiran II Peraturan Pemerintah ini; dan
c.
bagi pensiunan Janda/Duda dari Hakim yang tewas hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III - A sampai dengan Daftar III – I Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Pensiunan Hakim dan pensiunan Janda/Dudanya yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah dan dipensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005, pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 :
a.
Pensiunan Hakim yang dipensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar IV – A sampai dengan Daftar IV – Q Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini;
b.
Pensiunan Janda/Duda Hakim yang dipensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar V- A sampai dengan Daftar V - Q Lampiran V Peraturan Pemerintah ini; dan
c.
Pensiun Janda/Duda dari Hakim yang tewas dipensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI – Q Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Penyesuaian kenaikan pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.
Pasal 4
Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 75), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
cYanal
Peraturan
Pemerintahini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AD INTERIM,
YUSRIL IHZAMAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005NOMOR 156
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.