Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1981
TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA "BUWANA KARYA"
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan secara mendalam, perusahaan Negara "Buwana Karya" yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 13) ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Negara termaksud;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pembubaran Perusahaan Negara "Buwana Karya";
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang PerusahaanNegara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA"BUWANA KARYA"
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, membubarkan Perusahaan Negara"Buwana Karya" sebagaimana yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 13).
Pasal 2
(1)
Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 termasuk penunjukan likwidaturnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum berdasarkan hasil pemeriksaan Departemen Keuangan dalam hal ini DirektoratAkuntan Negara.
Pasal 3
Semua kekayaan Perusahaan Negara "Buwana Karya" setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
Pasal 4
Kedudukan pegawai/karyawan dari Perusahaan Negara"Buwana Karya" diatur sebagai berikut :
a.
a. Pegawai/karyawan yang berstatus Pegawai Negeri yang diperbantukan pada perusahaan dimaksud dikembalikan ke Departemen Pekerjaan Umum;
b.
Pegawai/karyawan yang berstatus pegawai Perusahaan Negara akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 13) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 1981
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981NOMOR 72
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.