Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1960
TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN PERTANGGUNGAN JIWA MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada didalam wilayah Republik Indonesia, maka perlu ditentukan perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;
b.
bahwa perusahaan pertanggungan jiwa adalah merupakan cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena mana dipandang perlu perusahaan pertanggungan jiwa itu dikenakan nasionalisasi;
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 86 tahun 1958 tentang "Nasionalisasi Perusahaan Belanda"; (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162).
2.
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 tentang "Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 5).
3.
Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 tentang "Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda" (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 6).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN PERTANGGUNGAN JIWA MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI
Pasal 1
Perusahaan pertanggungan jiwa milik Belanda yang ada diwilayah Republik Indonesia, yang dikenakan nasionalisasi, ialah:
1.
perusahaan N.V. Levensverzekering Mij. "Nillmij van 1895" di Jakarta milik N.V. Levensverzekering Mij, "Nillmij van 1895" di Jakarta.
2.
Perusahaan N.V. Levenscerzekering Mij. van "De Nederlanden van 1845" di Jakarta, milik N.V. Levensverzekering Mij. van "De Nederlanden van 1895" di 's-Gravenchage.
3.
Perusahaan Onderling Levensverzekering Genootschap "Deolveh van 1879" di Jakarta, milik Onderling Levensverzekering Genootschap" De Olveh van 1879" di's-Gravenhage.
4.
Perusahaan "Eerste Nederlandsche Verzekering Mij. op het Leven en tegen Invaliditeit N.V." di Surabaya, milik "Eerste Ne derlandsche Verzekering Mij. op het Leven en tegen Invaliditeit N.V." di's-Gravenhage.
5.
Perusahaan "Amstleven", Amsterdamse Mij. van Levensverzekering N.V. di Surabaya, milik "Amstleven", Amsterdamse Mij. van Levensverzekering N.V. di Amsterdam.
6.
Perusahaan "Nationale Levensverzekering Bank N.V." di Jakarta, milik Hollandsche Societeit van Levensverzekering Bank N.V. di Rotterdam.
7.
Perusahaan "Hollandsche Societeit van Levensverzekeringen" di Jakarta, milik Hollandsche Societeit van Levensverzekeringen di Amsterdam.
8.
Perusahaan N.V. Levensverzekering Mij "Ons Belang" (Levob) di Jakarta, milik N.V. Levensverzekering Mij "Ons Belang" Levob) di Amersfoort.
9.
Perusahaan "N.V. Levensverzekering Mij. Hav Bank" di Jakarta milik N.V. Levensverzekering Mij. Hav Bank di Schiedam.
BAB II
HOLLANDSCHE SOCIETEIT VAN LEVENSVERZEKERINGEN DI AMSTERDAM
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1960,
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 30 Nopember 1960,
Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO
Penjelasan Umum
Seperti tercantum dalam Konsiderans, maka Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaan pasal 1 Undang-undang No. 86 tahun 1958 tentang nasionalisasi
perusahaan Belanda (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162).
Sekedar mengenai hal-hal yang diatur, dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut diatas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.