Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2003
TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang lll/a ke atas yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969tentangPensiun Pegawaidan Pensiun Janda/DudaPegawai (Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokKepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041)sebagaimana telahdiubah denganUndang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentangPeraturan Gaji Hakim PeradilanUmum, PeradilanTataUsahaNegara danPeradilanAgama (Lembaran Negara Tahun 2000Nomor 16)sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 18);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SERTA JANDA DUDANYA
Pasal 1
Pensiunan Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang Il/a ke atas dan pensiunan Janda/Dudanya yang dipensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan GajiHakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, pensiun pokoknya ditetapkan menjadisebagai berikut:
a.
bagi pensiunan Hakim yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar I?A sampai dengan Daftar I?I Lampiran I Peraturan Pemerintah ini;
b.
bagi pensiunan Janda/Duda Hakim yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar II?A sampai dengan Daftar II?I Lampiran II Peraturan Pemerintah ini;
c.
bagipensiunan Janda/Duda Hakim yangtewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur2,ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur3 Daftar Il?A sampai dengan Daftar III?I Lampiran Il Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Terhitung mulai tanggal 1 Januari2003:
a.
PensiunanHakim yang dipensiun tanggal1 Januari 2003 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokoklama sebagaimana tersebut dalam lajur2 Daftar IV?A sampai dengan Daftar IV?Q Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini;
b.
Pensiunan Janda/Duda Hakim yang dipensiun tanggal 1 Januari 2003 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 DaftarV?Asampai dengan DaftarV?QLampiranV Peraturan Pemerintah ini;
c.
Pensiun Janda/Duda Hakim yangtewas yangdipensiun tanggal1 Januari 2003 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur2 Daftar VI?A sampai dengan Daftar VI?Q Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Penyesuaian kenaikan pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.
Pasal 4
Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2001 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
[HALAMAN 5]
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal8Juli 2003
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
MEGAWATISOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal8 Juli2003
SEKRETARISNEGARAREPUBLIKINDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LEMBARANNEGARAREPUBLIK INDONESIATAHUN2003NOMOR75
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINETRI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan ll,
Edy Sudibyo
Salinan sesuai dengan
aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
LambockV.Nahattands
[HALAMAN 6]
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.