:Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraf Cilacap Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Sebagian Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraf Cilacap Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Blabak
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1991
TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERTAS KRAF CILACAP DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA YANG BERASAL DARI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA HASIL LIKUIDASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERTAS KRAF CILACAP KE DALAM SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BLABAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan hasil penelitian atas kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Kraft Cilacap yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1982 ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.
b.
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Blabak, perlu menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut yang berasal dari sebagian kekayaan Negara hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.Kertas Kraft Cilacap;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Kraft Cilacap dan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Blabak, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Blabak Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 14);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO)PT.KERTAS KRAFT CILACAP DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA YANG BERASAL DARI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA HASIL LIKUIDASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT.KERTAS KRAFT CILACAP KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT. BLABAK
Pasal 1
Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Kraft Cilacap yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1981 dibubarkan.
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1)
Semua kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Kraft Cilacap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah diadakan likuidasi menjadi kekayaan Negara.
(2)
Sebagian kekayaan Negara hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa mesin dan peralatan bengkel dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.Blabak.
(3)
Sisa kekayaan Negara hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dijual dan hasil penjualan tersebut disetorkan kepada Kantor Kas Negara sebagai penerimaan Negara.
(4)
Nilai kekayaan Negara yang akan dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
(5)
Blabak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan.
Pasal 4
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikuasakan dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 6
Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Kraft Cilacap, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1982 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 1991
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Mei 1991
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
MOERDIONO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.