Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1971
TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XIII MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Perusahaan Negara Perkebunan XIII yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 23) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapatmemenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21;
b.
Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894).
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 :23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang nomor tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 20;Tambahan-Lembaran Republik Indonesia Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 19 Prp. (Lembaran-Negara Repubiik Indonesia tahun 1960 )Nomor 59; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
4.
Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 21;Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor Republik Indonesia tahun 1971 6; Negara Republik Indonesia Nomor 2953).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XIII PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1)
Perusahaan Negara Perkebunan XIIIyang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968 (Lembaran-Negara Repubiik Indonesia 1968Nomor 23) dialihkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2904).
(2)
Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Perkebunan xiiI menjadiPerusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (l) pasal ini, Perusahaan Negara Perkebunan xIII dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.
(3)
semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XIII sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB II
MODAL PERUSAHAAN
Pasal 2
(1)
Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (l)Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalamPerusahaan Negara Perkebunan XIII sampai saat pembubarannya, yangjumlahya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Modal Perusahaan Perseroan (PERSERo) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (l) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian perusahaan (PERSERO)tersebut seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
(3)
Neraca pembukaan Perusahaan
BAB III
PELAKSANAANPENDTRTANPERUSAHAAN
Pasal 3
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERo) tersebut pada ayat (l) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undangHukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali di robah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2959), dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894).
Pasal 4
(1)
Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (l) Pasal ini, dengan disertai hak-substitusi, kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
kepada Menteri Pertanian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan tersebut, sesuai dengan ketentuanyang termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894).
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara Perkebunan XIII sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 23); dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud.
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAIH
Letnan JenderalT.N.I.
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber
LN1971/29
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan MasyarakatVol. 22No. 12022
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.