Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1990
TENTANG UANG JASA PARA ANGGOTA DAN SEKRETARIS DEWAN KOMISARIS PEMERINTAH UNTUK PERTAMINA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
dianggap perlu untuk mengatur kembali uang jasa para Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah untuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3045);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG UANG JASA PARA ANGGOTA DAN SEKRETARIS DEWAN KOMISARIS PEMERINTAH UNTUK PERTAMINA
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 55)
Pasal 1
Uang jasa Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), ayat (4) dan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
BAB II
ENERGI
Pasal 2
Uang jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah jumlah bersih setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan.
BAB III
ENERGI
Pasal 3
Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah yang melakukan perjalanan dinas untuk keperluan PERTAMINA mendapat biaya perjalanan dinas sesuai peraturan yang berlaku bagi Direksi PERTAMINA.
BAB IV
BERLAKU BAGI DIREKSI PERTAMINA
Pasal 4
Uang jasa, pajak penghasilan dan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 dibebankan pada anggaran PERTAMINA.
BAB V
ANGGARAN PERTAMINA
Pasal 5
Uang jasa para Staf Sekretariat Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA.
BAB VI
ANGGARAN PERTAMINA
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
BAB VII
ANGGARAN PERTAMINA
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 1990
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.