Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1990

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Uang Jasa Para Anggota Dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah Untuk Pertamina
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:16
Tahun
:1990
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Mei 1990
Tanggal Pengundangan
:28 Mei 1990
Tanggal Berlaku
:28 Mei 1990
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1990, LL Setkab : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1972

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1990
TENTANG
UANG JASA PARA ANGGOTA DAN SEKRETARIS DEWAN KOMISARIS PEMERINTAH UNTUK PERTAMINA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
dianggap perlu untuk mengatur kembali uang jasa para Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah untuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3045);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG UANG JASA PARA ANGGOTA DAN SEKRETARIS DEWAN KOMISARIS PEMERINTAH UNTUK PERTAMINA
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 55)
Pasal 1
Uang jasa Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), ayat (4) dan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
BAB II
ENERGI
Pasal 2
Uang jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah jumlah bersih setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan.
BAB III
ENERGI
Pasal 3
Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah yang melakukan perjalanan dinas untuk keperluan PERTAMINA mendapat biaya perjalanan dinas sesuai peraturan yang berlaku bagi Direksi PERTAMINA.
BAB IV
BERLAKU BAGI DIREKSI PERTAMINA
Pasal 4
Uang jasa, pajak penghasilan dan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 dibebankan pada anggaran PERTAMINA.
BAB V
ANGGARAN PERTAMINA
Pasal 5
Uang jasa para Staf Sekretariat Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA.
BAB VI
ANGGARAN PERTAMINA
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
BAB VII
ANGGARAN PERTAMINA
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 1990
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…