Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1972
TENTANG PEMBERIAN UANG JASA KEPADA ANGGOTA DAN SEKRETARIS DEWAN KOMISARIS PEMERINTAH PADA PERTAMINA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971, dianggap perlu untuk mengatur pemberian uang jasa kepada Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA).
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2971).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN UANG JASA KEPADA ANGGOTA DAN SEKRETARIS DEWAN KOMISARIS PEMERINTAH PADA PERTAMINA
Pasal 1
(1)
. Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah sebagaimana yang masing-masing dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 menerima uang jasa yang besarnya ditetapkan sebagai berikut :
a.
Rp. 75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah) sebulan untuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota;
b.
Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) sebulan untuk Sekretaris.
(2)
. Perubahan atas besarnya uang jasa tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri Pertambangan.
BAB II
PERTAMBANGAN
Pasal 2
Kepada Staf dari Sekretariat Dewan Komisaris Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 diberikan uang jasa yang pengaturannya ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan Komisaris Pemerintah, dengan ketentuan setinggi-tingginya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
BAB III
PERTAMBANGAN
Pasal 3
Uang jasa tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah adalah jumlah bersih uang jasa setelah dikurangi pajak pendapatan.
BAB IV
PERTAMBANGAN
Pasal 4
Untuk perjalanan yang dilakukan bagi keperluan dinas Pertamina, Dewan Komisaris Pemerintah dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah mendapat penggantian biaya menurut peraturan yang berlaku bagi Direksi Pertamina.
BAB V
BERLAKU BAGI DIREKSI PERTAMINA
Pasal 5
Diluar uang jasa dan biaya perjalanan dinas tersebut pada ayat (1) Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini Dewan Komisaris Pemerintah dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah tidak mendapat fasilitas apapun dari dan atas beban Pertamina.
BAB VI
BERLAKU BAGI DIREKSI PERTAMINA
Pasal 6
Uang jasa dan biaya perjalanan dinas tersebut ayat (1) Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini dibebankan kepada Pertamina.
BAB VII
BERLAKU BAGI DIREKSI PERTAMINA
Pasal 7
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
BAB VIII
AKAN DIATUR TERSENDIRI
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
[HALAMAN 4]
Y
1
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-4-
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1972
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI
Diundangkan di Jakarta
SEKRETARISNEGARAREPUBLIKINDONESIA,
SUDHARMONO SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
CATATAN
Kutipan:
LEMBARANNEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK
ULANG
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.