Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1974
TENTANG GAJI/GAJI KEHORMATAN/UANG KEHORMATAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan penyeragaman dalam pemberian gaji/gaji kehormatan/uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara ;
b.
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur kembali besarnya jumlah gaji/gaji kehormatan/uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp023">Nomor 23 Tahun 1969.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara;
3.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 9).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG GAJI/GAJI KEHORMATAN/UANG KEHORMATAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI TINGGI NEGARA
BAB I
NEGARA
Pasal 1
Pasal 1 Besarnya gaji/gaji kehormatan/uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara ditetapkan sebagai berikut:
(1)
Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan Ketua Mahkamah Agung mendapat gaji/gaji kehormatan sebesar Rp. 25.000,- (duapuluh lima ribu rupiah) sebulan ;
(2)
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung,, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat termasuk Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan Wakil Ketua Mahkamah Agung mendapat gaji/gaji kehormatan sebesar Rp. 22.000,-(duapuluh duaribu rupiah)sebulan;
(3)
Ketua Muda pada Mahkamah Agung mendapat gaji/gaji kehormatan sebesar Rp.17.500,-(tujuh belas ribu lima ratus rupiah) sebulan;
(4)
Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Badan Pemiriksa Keuangan dan Hakim Anggota Pada Mahkamah Agung mendapat gaji/gaji kehormatan sebesar Rp. 15.000,-(limabelasribu rupiah) sebulan;
(5)
Kecuali Ketua dan Wakil Ketua, Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat mendapatuangkehormatan :
a.
bagi mereka yang bukan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Lembaga Tinggi Negara lainnya, bukan Pegawai Negeri/bukan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, masing-masing sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah) sebulan
b.
bagi mereka yang bukan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Lembaga Tinggi Negara lainnya yang menjabat sebagai Pegawai Negeri/Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia masing-masing sebesar Rp. 7.500,-(tujuhribu lima ratus rupiah) sebulan.
BAB II
NEGARA
Pasal 2
Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang menjabat sebagai Pegawai Negeri/Anggota ABRI, maka diatas gaji/gaji kehormatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, diberikan tunjangan-tunjangan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku umum untuk Pegawai Negeri Sipil yang digaji menurut Golongan II sampai dengan IV PGPS.-1968 dan menurut peraturan perundang-undangan tentang gaji untuk Anggota ABRI yang digaji menurut Golongan Bintara sampai dengan Golongan Perwira Tinggi PG.-ABRI-1968.
BAB III
NEGARA
Pasal 3
Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang bukan Pegawai Negeri/bukan Anggota ABRI mendapat tunjangan kehormatan sebesar kekurangannya, sehingga mereka akan mendapatkan tunjangan kehormatan yang sama dengan tunjangan yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang menjabat sebagai Pegawai Negeri/Anggota ABRI sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini.
BAB IV
NEGARA
Pasal 4
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang diangkat menjadi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak menerima uang kehormatan lagi secara kumulatif.
BAB V
MENERIMA UANG KEHORMATAN LAGI SECARA KUMULATIF
Pasal 5
Besarnya tunjangan/tunjangan kehormatan (honorarium) Anggota Badan Pekerja/Panitia Tetap/Panitia Khusus ataupun bagi Ketua/Wakil Ketua Komisi/Panitia Ad Hoc/Unit dan sebagainya untuk penggantian uang sidang. beaya kendaraan lokal, beaya penginapan, uang paket harian, untuk menghadiri sidang/rapat yang ditentukan oleh Pimpinan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara diluar masa sidang, termasuk hari-hari mengerjakan suatu tugas untuk kepentingan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, ditetapkan oleh Menteri Keuangan bersama-sama dengan/setelah mendengar Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan.-
BAB VI
MENERIMA UANG KEHORMATAN LAGI SECARA KUMULATIF
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969 tentang Perobahan dalam Gaji/gaji Kehormatan/ Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Lembaga-lembaga Negara Tertinggi dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB VII
MENERIMA UANG KEHORMATAN LAGI SECARA KUMULATIF
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1974. Agar ….
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 1974.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
JENDERAL-TNI.
Diundangkan di Jakarta
MENTERVSEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974NOMOR 18.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.