:Perubahan Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Uang Kehormatan Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1975
TENTANG PERUBAHAN PASAL 1 AYAT (5) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1974 TENTANG UANG KEHORMATAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa mengingat kemampuan keuangan negara dewasa ini, dipandang perlu untuk meninjau kembali ketentuan besarnya uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Mengingat
:
1.
Pasal5ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 18);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PASAL1 AYAT (5)PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1974 TENTANG UANG KEHORMATAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal I
1.
Jumlah "Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)" dalam Pasal 1 ayat (5) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974, diubah menjadi "Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah)"
2.
Jumlah "Rp. 7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah)" dalam Pasal 1 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974, diubah menjadi "Rp. 10,000,-(sepuluh ribu rupiah)".
Pasal II
Perubahan-perubahan tersebut pada Pasal I dilaksanakan terhitung mulai tanggal 1 April 1975.
BAB III
TANGGAL 1 APRIL 1975
Pasal III
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9Mei 1975
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975NOMOR 21
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.